Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor Anak? Simak Detailnya di Sini!

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Wisata ke luar negeri bersama keluarga selalu jadi agenda menyenangkan untuk dilakukan. Terlebih jika agenda ini bisa diikuti oleh setiap anggota keluarga, tidak terkecuali anak-anak, tentu akan lebih menyenangkan. Tentu saja, satu hal yang pasti adalah anak-anak juga wajib memiliki paspor. Syarat pembuatan paspor anak, untuk urusan ini, juga terbilang sangat mudah dipenuhi.

Sedikit perbedaannya hanya bahwa ketika pembuatan, Anda harus mendampingi anak-anak dalam prosesnya. Anak-anak di sini dalam artian yang masih berusia di bawah 17 tahun. Mari kita simak satu per satu perihal pembuatan paspor anak secara lebih dalam.

Syarat Pembuatan Paspor Anak   

Untitled design729 - Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor Anak? Simak Detailnya di Sini!

Jika mengacu pada syarat yang tertera pada situs resmi imigrasi, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi dalam syarat pembuatan paspor anak, di antaranya adalah:

  • KTP kedua orang tua (masih berlaku).
  • Kartu Keluarga.
  • Akta Kelahiran atau dokumen sejenis.
  • Buku Nikah milik Anda dan pasangan.
  • Untuk anak yang sudah pernah memiliki paspor, wajib melampirkan paspor lama.
  • Surat penetapan ganti nama (jika sudah berganti nama).

Syarat yang disampaikan di atas wajib dipenuhi dalam proses pengajuan paspor anak. Selain itu, ada berkas tambahan untuk kondisi tertentu. Misalnya seperti akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan, jika kondisinya adalah orang tua sudah bercerai.

Setelah melengkapi berkas di atas, Anda juga wajib mendampingi anak ketika dilakukan wawancara. Kemudian, Anda wajib menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh anak untuk urusan pembuatan paspor ini. Tenang saja, proses ini semua dilakukan dengan resmi dan sesuai prosedur. Jika Anda masih ragu-ragu, Anda bisa meminta petunjuk dari petugas kantor imigrasi yang Anda temui.

Bagaimana Jika Anak Harus Berangkat Sendiri ke Luar Negeri?

Untitled design730 - Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor Anak? Simak Detailnya di Sini!

Pada kondisi anak harus berangkat ke luar negeri sendiri, misalnya untuk keperluan pendidikan, pembuatan paspor tetap bisa dilakukan. Hanya saja ada beberapa perbedaan ketentuan. Beberapa berkas yang harus dilengkapi adalah:

  • KTP orang tua yang masih berlaku (atau surat keterangan pindah ke luar negeri).
  • KTP orang yang akan membawanya ke luar negeri.
  • Paspor orang yang akan membawanya ke luar negeri.
  • Akta perkawinan dan buku nikah orang tua.
  • Surat pernyataan bermaterai dari kedua orang tua yang memuat pemberian izin untuk memperoleh paspor, dan izin bepergian ke luar negeri bersama orang lain.
  • Surat bermaterai dari orang yang akan membawa anak keluar negeri yang memuat pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan, hingga kepulangannya ke Indonesia.

Perlu diingat bahwa Anda sebagai orang tua juga harus mendampingi anak ketika wawancara. Bila misalnya berhalangan, Anda bisa memberikan kuasa pada orang lain dengan surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan.

Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak

Untitled design731 - Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor Anak? Simak Detailnya di Sini!

Pembuatan paspor adalah hal administratif yang diatur dan dikelola oleh negara. Oleh karena itu, akan dikenakan sejumlah biaya untuk pembuatan dan penerbitan paspor anak, baik untuk keperluan wisata atau keperluan pendidikan. Biaya yang dikenakan sendiri sama dengan biaya pembuatan paspor untuk orang dewasa.

  • Paspor baru atau penggantian 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp155.000.
  • Paspor baru atau penggantian 48 halaman dikenakan tarif sebesar Rp355.000.
  • Untuk paspor elektronik 24 halaman, biaya yang dikenakan sebesar Rp655.000.
  • Paspor elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp1.255.000.

Tentu pelunasan biaya ini juga jadi salah satu syarat pembuatan paspor anak, sebab jika tidak dilunasi maka paspor tidak dapat diproduksi dan akan menjadi penghalang kunjungan anak ke luar negeri. Untuk urusan penggantian paspor yang hilang, Anda juga wajib melampirkan surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa paspor yang dimiliki hilang.

Bisakah Dilakukan secara Online?

Ya, proses pendaftaran paspor untuk anak bisa dilakukan secara online melalui situs yang sudah disediakan oleh pihak imigrasi Indonesia. Nantinya Anda akan mendapatkan jadwal pembuatan paspor dan lokasi pembuatan paspor. Anda dan anak tinggal membawa berkas yang diperlukan, dan melanjutkan proses sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan oleh pihak imigrasi.

Layanan yang diberikan pihak imigrasi juga sudah banyak meningkat. Jadi Anda tak perlu takut atau ragu mengunjungi kantor imigrasi guna mengurus pembuatan paspor. Jika ada yang masih tidak jelas, Anda bisa menanyakan secara langsung pada petugas yang Anda temui di kantor imigrasi tersebut.

Baca Juga: Cek Status Paspor Semakin Mudah dengan Cara Online

Mengetahui syarat pembuatan paspor anak, dan proses pembuatannya mungkin akan sangat penting ketika Anda berencana mengajak anak berwisata atau menyekolahkannya ke luar negeri. Nah, misalnya Anda sedang berkunjung ke luar negeri dan harus menyelesaikan pembayaran tagihan bulanan, Anda bisa menggunakan layanan remitansi Qelola. Memang pada dasarnya layanan yang diberikan adalah pengiriman uang, namun melalui aplikasi yang disediakan, Anda juga dapat membayarkan tagihan rutin seperti listrik, PDAM, serta BPJS secara langsung. Biaya administrasinya juga rendah, kurang dari 5 ringgit per transaksi. Anda bisa mengunduh aplikasinya di sini, dan semoga kunjungan ke luar negeri Anda menyenangkan!

 

 

Tags: , , , , , , , , , , ,