Apakah WNI Perlu Membuat Visa Malaysia?

visa malaysia - Apakah WNI Perlu Membuat Visa Malaysia?

Cara membuat visa sangat penting untuk Anda pahami sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri baik untuk bekerja maupun berlibur. Selain paspor, visa merupakan sebuah dokumen penting yang wajib Anda bawa saat mengunjungi negara lain sebagai bukti izin tertulis dari negara tersebut bahwa Anda boleh menjalankan aktivitas sesuai dengan yang tertera di dalam dokumen tersebut. Sebagai warga negara Indonesia yang saat ini berencana untuk pergi ke Malaysia, perlukah Anda membuat visa Malaysia terlebih dahulu?

Ternyata ada beberapa negara yang membebaskan visa bagi warga negara Indonesia. Jadi, penting bagi Anda untuk mengetahui apakah negara yang akan Anda datangi memberlakukan visa dan visa on arrival atau tidak. Apabila negara tersebut memberlakukan visa on arrival, maka Anda hanya perlu antri untuk mendapatkan visa di gate kedatangan bandara negara tersebut. Biasanya, negara-negara yang memberlakukan peraturan bebas visa adalah negara tetangga yang wilayahnya dekat dengan Indonesia seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan lainnya. Tetapi penting juga untuk Anda ketahui bahwa peraturan bebas visa tersebut ada waktunya. Misalnya selama 14 hari kunjungan atau 30 hari kunjungan. Jadi, jika negara Malaysia yang menjadi negara tujuan Anda, Anda tidak perlu membuat visa Malaysia. Namun sebagai gambaran umum, inilah informasi dan syarat umum yang harus Anda ketahui jika ingin membuat visa.

Jenis-jenis Visa Yang Tersedia

Ada beberapa jenis visa yang perlu Anda ketahui sebelum Anda merealisasikan rencana untuk berkunjung ke luar negeri, penjelasannya sebagai berikut :

  1. Tourist Visa, yaitu visa sementara untuk tujuan wisata. Visa jenis ini merupakan salah satu yang paling sering masyarakat ajukan.
  2. Relatives Permits, yaitu visa untuk kunjungan keluarga dengan jangka waktu sekitar 90 hari atau 3 bulan. Syaratnya adalah Anda harus mendapatkan undangan dari keluarga di negara tujuan, serta ada pernyataan bahwa keluarga Anda akan bertanggung jawab seluruhnya selama Anda berada di negara tersebut.
  3. Business Visa, yaitu visa untuk urusan bisnis. Misalnya untuk mengikuti pameran bisnis, seminar bisnis, meeting antar perusahaan, dan lain sebagainya.
  4. Transit Visa, yaitu visa yang hanya berlaku saat Anda transit di sebuah negara sebelum sampai ke negara tujuan.
  5. Work Visa, yaitu visa yang Anda perlukan saat ingin bekerja di luar negeri sebagai karyawan suatu perusahaan atau tempat dan jenis pekerjaan lainnya. Terdapat 2 jenis visa kerja, yaitu visa kerja permanen dan semi-permanen.
  6. Exchange Permits, yaitu visa yang hanya berlaku selama program pertukaran pelajar saja.
  7. Study Permits, yaitu visa untuk izin belajar di luar negeri yang berlaku selama masa studi belajar dan masa liburan saja.
  8. Visa Diplomatik, biasanya digunakan oleh para diplomat yang bekerja di instansi perwakilan negara dalam jangka waktu tertentu.
  9. Visa on Arrival, visa yang terbit saat Anda masuk ke suatu wilayah negara tujuan, baik melalui bandara, pelabuhan, maupun perbatasan.
  10. Exit Visa, khusus saat ada warga negara asing yang terpaksa keluar dari suatu negara.
  11. Corporate Permits, yaitu visa khusus jika Anda bekerja di badan internasional atau memiliki prestasi sehingga ingin ditempatkan di perusahaan internasional sebagai perwakilan perusahaan dari negara tertentu. 

Baca Juga : Tips Cerdas Mendapatkan Rumah Sewa Murah di Kuala Lumpur Malaysia

Prosedur Pembuatan Visa Kerja

visa malaysia 3 - Apakah WNI Perlu Membuat Visa Malaysia?

Sumber: www.expat.com

Mengurus pembuatan visa Malaysia memang tidak Anda perlukan. Namun berikut ini prosedur pembuatan visa yang penting untuk Anda ketahui. Pembuatan visa bukan merupakan suatu pekerjaan yang sulit jika terencana dengan baik. Secara umum beberapa persyaratan pembuatan visa kerja adalah sebagai berikut:

  1. Membuat permohonan pengajuan visa kerja yang ditujukan pada perwakilan negara tujuan. Serta melampirkan persyaratan-persyaratan administrasi seperti fotokopi paspor yang masih berlaku, bukti memiliki biaya hidup selama tinggal di Malaysia, serta pas foto sebanyak satu lembar dengan ukuran 4×6 cm.
  2. Selain persyaratan administrasi di atas, Anda akan mendapatkan visa kerja jika Anda sesuai dengan persyaratan orang asing dalam rangka bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tujuan. Seperti misalnya, bebas dari catatan kriminal, dan tidak terlibat terorisme. Serta Anda sudah punya tempat tinggal yang layak serta memiliki asuransi kesehatan.

Menjadi WNI yang Bekerja di Malaysia

visa malaysia 4 - Apakah WNI Perlu Membuat Visa Malaysia?

Sumber: www.cnnindonesia.com

Sekilas, bisa menjadi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memang terlihat keren. Selain berkesempatan untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi daripada gaji rata-rata pekerja di Indonesia, Anda juga punya pengalaman berharga dengan tinggal di luar negeri seperti di Malaysia. Namun faktanya, untuk bisa bekerja di Malaysia butuh persiapan yang sangat serius dan matang. Anda tidak hanya dituntut untuk memiliki kompetensi yang lebih dari cukup. Namun kemampuan Anda di luar teknis pekerjaan juga menjadi hal yang sangat penting. Terutama untuk mempercepat proses adaptasi. Dengan tidak diperlukannya visa Malaysia, maka persiapan Anda akan jauh lebih mudah karena Anda tidak perlu meluangkan waktu untuk mengurus visa kerja. Karena proses pembuatan visa pada umumnya memakan waktu hingga 5 sampai dengan 8 hari kerja dengan catatan dokumen persyaratan telah lengkap.

Bekerja di Malaysia, Anda pasti tidak asing dengan mata uang ringgit. Untuk mengelola keuangan Anda dari gaji yang Anda dapatkan selama bekerja di Malaysia, Anda dapat mempercayakan pada aplikasi khusus seperti Qelola. Dengan aplikasi ini, kamu juga bisa mendaftar kerja di Malaysia loh! Unduh sekarang di Google Playstore ya!

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,