Punya Tunggakan BPJS? Cek Cara Mudah Mengatasinya

cek status bpjs

Sebagian besar masyarakat Indonesia telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut didirikan oleh pemerintah bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia khususnya. Hal tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan.Namun tidak jarang selama masa pembayaran, peserta mengalami kendala dan terpaksa memiliki tunggakan BPJS.

Setelah Mendaftar BPJS

Setelah Anda melakukan pendaftaran, tentu saja wajib untuk membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran yang wajib dibayarkan sesuai dengan kelas perawat yang peserta pilih saat awal medaftar. Pembayaran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi peserta yang telat membayara iuran BPJS Kesehatan, dikenakan denda yang harus dibayar pada bulan berikutnya.

Bagaimana jika Anda telat membayar iuran BPJS Kesehatan, hal tersebut dapat berdampak pada pelayanan serta keaktifan BPJS Kesehatan. Jika hal itu terjadi, maka baiknya Anda segera mengurus dan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. Selain mengaktifkan, Anda harus mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemblokiran Kartu BPJS

cara berhenti bpjs 2 - Punya Tunggakan BPJS? Cek Cara Mudah Mengatasinya

sumber : Unsplash

Pemblokiran kartu BPJS dapat dilakukan apabila peserta telat membayar iuran atau bahkan nunggak sampai berbulan-bulan. Namun, Anda tidak perlu kawatir karena pemblokiran BPJS Kesehatan tidak berlaku selamanya. Pihak BPJS akan mengaktifkan kembali kartu tersebut jika Anda sudah melunasi semua tunggakan BPJS. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan memberikan informasi lengkapnya. Mulai dari cara mengaktifkan kembali BPJS yang terblokir ataupun telat bayar iuran.

Tarif iuran BPJS Kesehatan ditentukan saat awal pendaftaran, tarif iuran juga berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga. Memang jika dibandingkan dengan asuaransi swasta, iuran BPJS Kesehatan jauh lebih murah serta menguntungkan bagi peserta.

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap bulan. Jika Anda sampai telat membayar iuran hingga batas waktu tertentu. Terdapat konsekuensi yang harus diterima yaitu dapat membatasi akses pengguna keanggotaan BPJS Kesehatan milik Anda.

Kartu BPJS Kesehatan milik Anda dapat terblokir jika telat membayar iuran sampai 3 bulan. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran dikenakan denda sebesar 2% dari biaya iuran yang seharusnya dibayarkan. Jika kartu terblokir tidak dapat digunakan untuk berobat ataupun jaminan rawat inap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Pasal 42 Nomor 3. Batasan waktu paling lama tunggakaan yang harus peserta bayarakan adalah 24 bulan. Jika Anda ingin menggukanannya kembali, wajib untuk dilunasi sesuai dengan besaran iuran dan jumlah dendanya.

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS

Seperti yang sudah  jelaskan di atas. Satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan cara membayar tunggakan BPJS. Jika Anda telah membayar semua tunggakan serta denda yang dikenakan 2%, secara otomatis kartu BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali dan dapat digunakan lagi.

Untuk pelunasan tunggakan, Anda dapat melakukan pembayaran melalui secara online. Sehingga tidak perlu repot mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan karena biasanya kantor BPJS Kesehatan selalu ramai setiap harinya.

Pada saat membayar tunggakan BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk membayar denda sebesar 2%. Namun, bagaimana jika Anda sudah membayar iuran dan tunggakan BPJS Anda. Jika setelah membayar dan menunggu lebih dari 2×24 jam atau 2 hari belum juga aktif. Anda harus menghubungi call center BPJS Kesehatan atau bisa juga mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota Anda.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan secara Online

eps bpjs ketenagakerjaan 2 - Punya Tunggakan BPJS? Cek Cara Mudah Mengatasinya

Sumber : Unsplash

Bukan hanya pendaftaran BPJS secara online saja yang tersedia, ternyata untuk mengecek tagihan BPJS juga bisa dilakukan secara online. Cara cek tagihan pembayaran BPJS kesehatan secara online adalah salah satu cara yang terbilang cukup mudah, cepat dan praktis, cara ini dapat Anda gunakan ketika anda kebetulan sedang online, dan cara ini bisa Anda gunakan untuk mengecek tagihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan baik untuk peserta BPJS yang ditanggung perusahaan/badan usaha maupun untuk peserta individu/mandiri atau perorangan.
Untuk mengecek tagihan BPJS secara online langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Buka situs resmi BPJS kesehatan (https://bpjs-kesehatan.go.id). Pada menu di sisi bagian kiri, silahkan pilih menu cek iuran peserta, maka akan muncul fasilitas untuk melakukan cek iuran peserta BPJS,

Data yang harus diisi adalah:

  • No Kartu,diisi dengan 13 digit no kartu BPJS Anda, silahkan lihat di kartu BPJS anda.
  • Tanggal Lahir, Masukan tanggal lahir Anda dengan format (dd/mm/yyyy) misal 30/12/1982
  • Angka validasi, silahkan Anda masukan angka validasi sesuai yang ditampilkan pada kotak ungu.

Jika data sudah diisi selanjutnya silahkan Anda tekan tombol Cek, untuk melihat informasi lengkap tagihan BPJS Kesehatan milik Anda.

Sistem akan menampilkan data tagihan seluruh anggota keluarga yang sudah terdaftar yang terkait dengan Anda sesuai Kartu Keluarga (KK), dari mulai nama, nomor, jumlah tagihan , denda dan data lainnya yang berkaitan dengan tagihan bpjs kesehatan Anda.

Baca Juga : Lupa Nomor BPJS? Tenang, Ini Solusinya!

Agar kepesertaan kartu BPJS Kesehatan Anda tidak terblokir dan terhindar dari denda, biasakan untuk melunasi iuran BPJS kesehatan tepat waktu setiap bulannya. Demikian informasi mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda yang terblokir aktibat telat membayar iuran. Dengan rutin membayar tepat waktu, Anda dapat merasakan manfaatnya.

Untuk mempermudah Anda membayar iuran dan tunggakan BPJS meskipun sedang bekerja di Malaysia, Anda bisa menggunakan aplikasi keuangan Qelola. Selain BPJS Anda juga bisa menggunakan Qelola untuk membayar pajak dan iuran lainnya di Indonesia. Tunggu apalagi, segera download sekarang juga.

 

Tags: , , , , , , ,