Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun Bisa Diajukan? Cek Infonya di Sini

klaim jht bpjstk

Jamsostek atau yang kini disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu jaminan sosial yang sangat penting bagi karyawan di sebuah perusahaan. Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh jika bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Diantaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan yang paling ditunggu-tunggu yaitu Jaminan Hari Tua/JHT. 

Mengenai Jaminan Hari Tua, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dulu agar bisa dicairkan. Pencairan jamsostek tersebut bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Bisa juga dicairkan apabila peserta mengalami cacat total atau meninggal. Selain itu, dana JHT juga bisa ditarik saat Anda sudah berhenti bekerja. Pertanyaannya adalah, pencairan jamsostek sebelum 5 tahun apakah bisa dilakukan? Temukan jawabannya lewat artikel berikut ini. 

Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun? Apakah Bisa?

bpjs 1 1 - Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun Bisa Diajukan? Cek Infonya di Sini

Kabar gembira bagi Anda pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan karena pencairan jamsostek sebelum 5 tahun bisa dilakukan. Artinya, Anda tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa menarik saldo JHT. Hal ini berlaku bagi Anda yang telah mengundurkan diri atau terkena PHK dari perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2015, Jaminan Hari Tua dapat diambil 10%, 30% hingga 100% per tanggal 1 September 2015. Namun, Jaminan Hari Tua dari Jamsostek Ketenagakerjaan ini bisa Anda terima dengan beberapa syarat. Ingin tahu apa saja syarat-syaratnya, ulasannya bisa Anda baca dibawah ini.

  • Syarat Klaim Jaminan Hari Tua 10% dan 30%

  1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di dalam perusahaan.
  2. Membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dengan melampirkan fotokopiannya.
  3. Membawa KTP atau Paspor dengan melampirkan fotokopiannya.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukan dokumen aslinya.
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  6. Buku Rekening Tabungan.
  7. Dokumen perumahan (khusus untuk klaim Jaminan Hari Tua 30%).
  • Syarat Klaim Jaminan Hari Tua 100%

  1. Sudah nonaktif dari perusahaan tempat bekerja baik itu resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja. 
  2. Menyerahkan Kartu Jamsostek Ketenagakerjaan yang asli beserta fotokopiannya.
  3. Menyertakan surat keterangan telah berhenti bekerja atau surat paklaring yang telah difotokopi.
  4. Membawa KTP/SIM dan Kartu Keluarga beserta salinannya.
  5. Menyertakan Buku Tabungan yang telah difotokopi untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Melampirkan pas foto 3×4 dan 4×6 sebanyak 4 rangkap.

Pengambilan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Jamsostek Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Namun bagi Anda yang malas mengantri atau tidak memiliki waktu untuk datang langsung, bisa mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua secara online melalui e-Klaim. Caranya bagaimana, klaim secara online ini bisa Anda lakukan dengan mengunjungi alamat website berikut ini: https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim

Baca Juga: Simak! Panduan Membuat Surat Paklaring untuk Klaim JHT BPJS Anda

Begini Proses Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 3 - Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun Bisa Diajukan? Cek Infonya di Sini

Di era digital seperti sekarang, segala urusan yang berkaitan dengan administrasi bisa dilakukan secara online termasuk pencairan Jamsostek. Sebelumnya telah disebutkan bahwa klaim Jamsostek secara online bisa dilakukan melalui website resmi dari BPJSTK. Nah, untuk langkah-langkahnya bisa Anda baca berikut ini.

  • Buka Alamat Website Jamsostek/ BPJSTK

Hal pertama yang harus dilakukan dalam pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun adalah membuka alamat website BPJSTK yaitu https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim pada browser. Jika sudah terbuka Anda bisa mengisi data yang diminta seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor KPJ, alasan klaim, nomor handphone, dan alamat e-mail.

  • Verifikasi Data

Setelah selesai mengisi data-data yang diperlukan selanjutnya Anda akan diminta untuk verifikasi. Pihak BPJSTK kemudian akan mengirimkan PIN atau kode verifikasi melalui SMS atau e-mail. Masukan kode verifikasi tersebut untuk melanjutkan proses e-klaim secara online. Apabila sudah terkonfirmasi, selanjutnya masukkan nomor rekening, nama bank, dan nama Anda sebagai pemilik rekening. Selain itu, pada tahap ini Anda akan diminta untuk meng-upload beberapa dokumen yang harus Anda scan terlebih dahulu. 

  • Menunggu Persetujuan

Jika langkah-langkah di atas sudah dilakukan Anda hanya perlu menunggu persetujuan dari pihak BPJSTK. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 1×24 jam. Pemberitahuan pengajuan klaim Anda yang sudah disetujui akan dikirimkan melalui alamat e-mail yang sudah Anda daftarkan pada website BPJSTK.

  • Hari Pencairan Jamsostek

Jika permohonan sudah disetujui, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan lewat e-mail. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mencetak notifikasi tersebut untuk dibawa ke kantor BPJSTK. Saat proses pencairan Jamsostek tersebut jangan lupa untuk tetap membawa dokumen asli beserta fotokopiannya. Walaupun proses klaim dilakukan secara online namun Anda tetap diwajibkan datang ke kantor. Akan tetapi Anda tidak perlu mengantri lama karena sudah mengantongi bukti konfirmasi dari e-klaim tersebut. Setelah pengumpulan berkas telah selesai maka saldo JHT akan masuk ke rekening Anda maksimal hingga 10 hari kerja.

Melalui artikel ini Anda jadi tahu bahwa pencairan Jamsostek sebelum 5 tahun dapat dilakukan. Namun klaim JHT ini hanya bisa diajukan khusus bagi Anda yang resign atau di PHK perusahaan. Selain klaim JHT, pembayaran BPJS juga bisa dilakukan secara online lho. Namun hal ini khusus untuk program BPJS Kesehatan. Caranya sangat mudah, cukup download aplikasi Qelola pada ponsel Anda dan nikmati kemudahan bayar BPJS Kesehatan langsung dari aplikasi. Informasi menarik lainnya terkait aplikasi Qelola bisa Anda baca di sini.

Tags: , , , ,