Pembuatan SIM Internasional, Agar Berkendara Menjadi Lebih Aman

SIM Internasional

Ketika berwisata atau bekerja di luar negeri, rasanya tentu nyaman bisa mengendarai kendaraan sendiri. Tapi tahukah Anda bahwa sama seperti di Indonesia, di negara lain juga mensyaratkan SIM sebagai dokumen utama ketika berkendara? Untuk Anda wisatawan atau TKI, Anda bisa memiliki SIM Internasional sebagai dokumen resmi yang menunjukkan Anda boleh berkendara dengan kendaraan bermotor secara resmi.

SIM Internasional sendiri sudah disepakati di kurang lebih 188 negara di dunia. Artinya, ketika Anda memiliki SIM Internasional, maka Anda bisa berkendara dengan resmi di negara-negara tersebut. Mungkin yang paling dekat dari Indonesia adalah Malaysia, negara tetangga yang jadi tujuan populer wisatawan dan TKI.

Lalu bagaimana cara membuatnya? Apa syaratnya? Berapa biayanya? Semua pertanyaan tersebut bisa Anda temukan jawabannya di bagian selanjutnya.

Syarat Membuat SIM Internasional di Indonesia

Untitled design735 - Pembuatan SIM Internasional, Agar Berkendara Menjadi Lebih Aman

Karena Anda merupakan warga negara Indonesia, maka pembuatan SIM ini bisa dilakukan dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus Anda penuhi, di antaranya adalah SIM asli, KTP asli, paspor asli, hasil cetakan atau screen capture dari pendaftaran dan bukti pembayaran, serta Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP untuk warga negara asing.

Syarat ini harus dilengkapi dan dibawa ke gerai SIM Internasional yang bisa Anda temukan di gedung NTMC POLRI. Ingat, tempat yang Anda datangi adalah gedung NTMC, bukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM seperti ketika Anda membuat SIM biasanya.

Prosedur Pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional

Untitled design734 - Pembuatan SIM Internasional, Agar Berkendara Menjadi Lebih Aman

Sumber: https://ntmcpolri.info/korlantas-polri-gelar-workshop-smart-sim/

Setelah melengkapi setiap berkas yang ditentukan, Anda bisa menjalani prosedur pembuatan SIM Internasional berikut ini:

Pendaftaran

  • Bukan situs resmi sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/.
  • Isikan nama lengkap, golongan SIM yang Anda miliki, nomor SIM, dan pilih gerai SIM Internasional untuk jadwal kedatangan, klik ‘Lanjut’.
  • Isi formulir pendaftaran SIM Internasional dengan lengkap dan data yang benar, klik ‘Daftar’.

Jangan lupa untuk melakukan screenshot atau mencetak bukti pendaftaran yang Anda lakukan tersebut.

Pembayaran

Lakukan pembayaran melalui transfer bank, mobile banking, maupun menggunakan ATM. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran yang sudah Anda lakukan.

Kunjungi Gerai SIM Internasional

Proses selanjutnya adalah dengan mendatangi gerai SIM Internasional online yang ada di NTMC POLRI pada tanggal yang sudah Anda tentukan. Jangan lupa untuk membawa setiap berkas yang sudah dimiliki (berkas persyaratan, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran). Untuk jam kerja dari gerai SIM ini sendiri adalah hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 sampai 15.00, dan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 13.00.

Ketika Anda datang nanti, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas yang Anda bawa. Setelah selesai, Anda akan dimintai data diri dengan menggunakan foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik. Prosesnya tidak jauh berbeda dengan ketika Anda melakukan pembuatan paspor. Setelah perekaman data ini selesai, SIM Internasional akan bisa Anda miliki dalam waktu singkat.

Biaya Pembuatan dan Masa Berlaku

Untitled design733 - Pembuatan SIM Internasional, Agar Berkendara Menjadi Lebih Aman

Untuk besaran biaya pembuatannya sendiri, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan biaya pembuatan SIM biasa. Untuk pendaftaran dan pembuatan SIM Internasional akan dikenakan biaya sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku, akan dikenakan biaya sebesar Rp225.000. Rincian biaya ini sudah sesuai dengan apa yang tercantum pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri.

Lalu bagaimana masa berlakunya? Jika SIM normal yang dimiliki memiliki masa berlaku selama 5 tahun, apakah SIM Internasional juga sama? Sedikit berbeda dengan SIM normal, SIM yang satu ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun saja. Hal ini mengingat area berlakunya lebih luas dan peruntukannya untuk mengemudi di luar negeri. Untuk melakukan perpanjangan sendiri, disarankan untuk mengurus pada 14 hari sebelum masa berlaku SIM Internasional habis.

Baca Juga: 8 dari 71 Negara Tanpa Visa, Siap-Siap untuk Liburan Yuk!

Memiliki Surat Izin Mengemudi secara internasional artinya Anda sudah memahami benar peraturan formal yang tersedia untuk mengemudi kendaraan bermotor secara umum. Selalu ingat untuk mematuhi aturan yang berlaku di negara tempat Anda berkendara, agar tidak tersandung masalah yang tidak perlu selama Anda berada di luar negeri.

Setelah memahami cara membuat, syarat, dan biaya dari SIM Internasional, diharapkan Anda memiliki pengetahuan yang berguna dan bisa segera mengurus berkas ini. Tentu, dengan memiliki berkas ini, Anda bisa berkendara secara legal dan lebih leluasa. Nah, jika Anda merupakan wisatawan atau TKI yang ada di Malaysia, selain memiliki SIM ini Anda juga akan perlu menginstal aplikasi Qelola. Layanan remitansi ini dapat membantu Anda mengirimkan uang ke Indonesia, serta membayar banyak tagihan rutin (listrik, PDAM, dan BPJS) dengan cepat dan murah. Anda bisa mengunduh aplikasinya di sini. Ingat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan semoga waktu Anda di luar negeri selalu menyenangkan!

 

Tags: , , , , , , , , , , , , ,