Informasi Lengkap tentang Jaminan Hari Tua dari BPJS TK Hanya di Sini

bpjs ketenagakerjaan

Setiap pekerja atau karyawan di suatu perusahaan berhak mendapatkan jaminan sosial. Untuk memenuhi hak tersebut, biasanya perusahaan akan mendaftarkan para karyawannya menjadi peserta Jamsostek atau yang sekarang disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada berbagai fasilitas yang bisa didapat saat bergabung menjadi peserta BPJS TK seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Nah untuk Jaminan Hari Tua sendiri, sebenarnya siapa sih yang berhak mendapatkannya dan apa saja manfaatnya? Yuk simak jawabannya lewat artikel berikut.

Ketahui Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua merupakan fasilitas uang tunai yang diberikan sekaligus kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2016. Lebih detailnya, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan apabila seorang tenaga kerja sudah mencapai usia 56 tahun. Selain itu, tenaga kerja yang melakukan resign juga dapat mengajukan pencairan JHT apabila telah menjadi peserta selama 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. 

Bagi seseorang yang akan pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi, menjadi PNS/POLRI/ABRI juga berhak untuk mendapatkan pengembalian JHT. Jaminan ini terselenggara dengan sistem tabungan hari tua dan bisa dicairkan kepada peserta jika telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya. 

Penerima fasilitas JHT ini ternyata tidak terbatas untuk karyawan perusahaan yang berstatus WNI saja namun juga berlaku untuk WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Selain itu, pemberi upah, pekerja di luar hubungan kerja, serta pekerja bukan penerima upah pun bisa menjadi peserta Jaminan Hari Tua. 

Baca Juga: Pencairan Jamsostek Sebelum 5 Tahun Bisa Diajukan? Cek Infonya di Sini

Berapa Nominal Iuran yang Harus Dibayar dalam Program JHT?

elderly patients injury woman patient s bed hospital holding us dollar bills feel happy from getting insurance money from insurance companies 1150 21701.jpg?size=626&ext=jpg&ga=GA1.2.1202749483 - Informasi Lengkap tentang Jaminan Hari Tua dari BPJS TK Hanya di Sini

Besarnya iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS TK untuk program Jaminan Hari Tua ternyata berbeda bagi penerima upah dengan bukan penerima upah. Untuk rinciannya bisa Anda ketahui melalui tabel berikut ini.

Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Jumlah Iuran 5,7% dari upah dengan rincian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Berdasarkan nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP atau dipilih peserta sesuai dengan pendapatan masing-masing.
Upah yang dijadikan dasar Gaji bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Cara Pembayaran Dibayar oleh pihak perusahaan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Dibayarkan sendiri selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Denda 2% dari iuran yang terlambat dibayarkan.

Perlu Anda ketahui bahwa premi JHT yang dibayar oleh pemberi kerja tidak dimasukkan dalam penghasilan karyawan atau dengan kata lain tidak menambah penghasilan bruto karyawan. Jadi pemotongan untuk  pajaknya diproses nanti saat karyawan menerima Jaminan Hari Tua dari Jamsostek. Sedangkan premi JHT yang dibayarkan sendiri oleh karyawan adalah pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.

Prosedur Pengambilan Manfaat JHT

jamsostek - Informasi Lengkap tentang Jaminan Hari Tua dari BPJS TK Hanya di Sini

Nah sebelum melakukan pencairan Jaminan Hari Tua, Anda harus mengetahui beberapa hal penting terkait dengan prosedur pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua. Berikut ulasannya:

  • Anda bisa melakukan proses klaim JHT sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan, yaitu diambil maksimal 10% dari total saldo persiapan pensiun atau 30% dari total saldo untuk perumahan. Pengambilan JHT sebelum usia 56 tahun ini hanya bisa diajukan sekali selama menjadi peserta.
  • Apabila Anda masih bekerja pada usia 56 tahun dan menunda pembayaran JHT, maka iuran tersebut harus dibayarkan saat Anda resign.
  • Anda berhak untuk mengetahui besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sekali dalam setahun.
  • Apabila Anda meninggal dunia, maka ahli waris berhak untuk menerima manfaat Jaminan Hari Tua Anda dengan urutan ahli waris sebagai berikut:
  1. Janda atau duda
  2. Anak
  3. Orang tua
  4. Cucu 
  5. Saudara kandung
  6. Mertua
  7. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  8. Balai Harta Peninggalan jika tidak ditemukan ahli waris.

Demikian informasi yang bisa Anda baca mengenai apa itu Jaminan Hari Tua, siapa saja yang berhak mendapatkannya, besaran iuran, dan manfaat dari jaminan tersebut. Jadi, jika Anda adalah seorang karyawan perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka wajib menanyakannya pada perusahaan ya karena itu merupakan hak Anda. Bahkan untuk saat ini, informasi terkait JHT ini bisa diakses melalui aplikasi resmi BPJS TK yang bernama BPJSTKU.

Selain JHT, Anda juga harus bisa menjamin pengelolaan gaji bulanan dengan baik dan benar. Hal ini bisa Anda lakukan dengan memanfaatkan aplikasi keuangan seperti aplikasi Qelola. Aplikasi Qelola adalah tren baru untuk mengelola uang Anda agar dapat dipergunakan tepat sasaran. Melalui aplikasi ini Anda bisa melakukan pengiriman uang dari Malaysia ke Indonesia, melakukan pembayaran berbagai tagihan pokok seperti listrik, air, dan BPJS Kesehatan serta membeli pulsa. Pastikan Anda memiliki aplikasi ini dengan mengunduhnya lewat Playstore. Pahami lebih jauh tentang aplikasi Qelola melalui aplikasi resminya di sini.

Tags: , , , , ,