Jamsostek Jadi BPJS Ketenagakerjaan, Gimana Cara Bayarnya?

jamsostek

Jaminan sosial untuk para pekerja sebenarnya sudah ada sejak tahun 1977. Sesuai dengan PP Nomor 33 Tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), berdirilah Perum ASTEK.  Perusahaan BUMN ini memberikan jaminan sosial bagi para tenaga kerja baik BUMN maupun Swasta. Demi upaya penyegaran, maka pada tahun 1992 kemudian berubah nama menjadi PT Jamsostek. Tidak hanya namanya saja yang berubah. Namun cakupan jaminannya pun juga meningkat. Dari yang tadinya hanya menjamin pekerja, tapi kemudian diperluas hingga ke keluarga pekerja sebagai pemegang asuransi. Kemudian ada juga program-program jaminan yang semakin lengkap. Diantaranya adalah Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Baca juga: 5 Langkah Mudah Mendaftarkan Diri dalam BPJSTK Khusus TKI

Transformasi Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

jamsostek 1 - Jamsostek Jadi BPJS Ketenagakerjaan, Gimana Cara Bayarnya?

Pada tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek sudah tidak ada lagi. Perusahaan tersebut secara resmi telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Landasan hukum perubahan nama tersebut telah didasari atas terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Meskipun telah bertransformasi dalam wujud yang baru, namun pelayanan jaminan sosial untuk pekerja tetap terus meningkatkan layanannya. Setidaknya, ada beberapa persamaan dan perbedaan yang melekat antara kedua lembaga tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Persamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • Baik Jamsostek maupun BPJS Ketenagakerjaan sama-sama merupakan jaminan sosial untuk tenaga kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Keduanya merupakan program jaminan sosial yang sistem pembiayaannya menggunakan funded social security. Artinya, program tersebut didanai sendiri oleh pesertanya.
  • Sama-sama mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT), Kematian (JK), dan Keselamatan Kerja (JKK).

Perbedaan dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • Jamsostek bisa digunakan untuk berobat, sementara BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa. Hal tersebut dikarenakan sudah ada BPJS Kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan memiliki satu program tambahan, yaitu Jaminan Pensiun (JP).
  • Tidak hanya untuk pekerja formal saja, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan jaminan sosial untuk pekerja informal.
  • Saat masih bernama Jamsostek, biaya kecelakaan kerja maksimal Rp 20 juta. Tetapi kalau BPJS Ketenagakerjaan tidak ada batasannya alias sampai sembuh.
  • Orientasi masing-masing perusahaan berbeda. Jika Jamsostek masih berada di bawah naungan Menteri BUMN dan terus berorientasi untuk mencari keuntungan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan kini berada di bawah Presiden langsung dan fokus untuk melayani masyarakat seutuhnya.

Bayar BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah

 

jamsostek 4 - Jamsostek Jadi BPJS Ketenagakerjaan, Gimana Cara Bayarnya?

Memang ada berbagai cara bayar BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari jalur offline hingga online. Jika Anda merupakan seorang karyawan di suatu perusahaan, biasanya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah diurus oleh perusahaan. Namun jika Anda mendaftar secara perorangan, maka Anda harus membayar iurannya sendiri. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dilakukan sekali setiap bulan. Berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan: 

  1. Datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. 
  2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat. 
  3. Menggunakan layanan e-Payment System (EPS) BPJS Ketenagakerjaan dari ATM yang sudah bekerja sama dengan EPS BPJS Ketenagakerjaan, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI.

Cara Daftar EPS

jamsostek - Jamsostek Jadi BPJS Ketenagakerjaan, Gimana Cara Bayarnya?

  1. Pendaftaran EPS dapat dilakukan dengan cara masuk ke laman eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs lalu klik tombol “Registrasi”. Anda akan dibawa ke halaman registrasi selanjutnya eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/registrasi.bpjs. Di halaman itu Anda harus memasukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP).
  2. Langkah selanjutnya adalah masukkan email Pendaftaran. Email ini akan menjadi email log in untuk akun EPS Anda. Untuk kemudahan administrasi, sebaiknya gunakan email resmi perusahaan yang dikhususkan untuk email EPS BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Kemudian masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai dengan gambar yang ada di sebelah kiri Kode Keamanan. Lalu klik tombol “Register”.
  4. Setelah terbuka, Pilih Perusahaan Anda jika NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan. Lalu masukkan Nama Kontak Perusahaan Anda.
  5. Klik salah satu NPP yang akan didaftar lalu klik tombol “Register” lagi dan setelah itu klik tombol “Konfirmasi”. Kemudian klik “OK”.
  6. Setelah muncul pemberitahuan pengiriman email aktivasi, Anda harus membuka email Anda yang digunakan untuk registrasi.
  7. Di dalam email tersebut, bukalah email aktivasi E-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Subjek: Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System. Klik link aktivasi tersebut, dan Anda akan dibawa masuk ke halaman Log in Aktivasi EPS.
  8. Silakan masukkan email dan masukkan PIN Anda. Klik “Start Login” dan Anda akan masuk ke halaman Ganti PIN, lakukan dengan cara masukkan PIN Lama Anda. Lalu masukkan PIN Baru Anda kemudian masukkan PIN tersebut lagi untuk verifikasi.
  9. Setelah semua baris kosong sudah terisi, klik tombol Ganti PIN. Proses Pendaftaran EPS selesai dilakukan. Dan akan ada pemberitahuan End of Procedure.

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, itu berarti Anda sudah selesai membuat registrasi EPS untuk perusahaan. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan pembayaran rutin iuran peserta dalam perusahaan Anda dengan cara membuat kode iuran, lalu memasukkan Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Programnya

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program yang bisa Anda ikuti. Berikut ini beberapa jenis iuran yang harus Anda bayarkan jika Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang besarannya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja. Yaitu sebesar 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah. Sebesar 0,54% untuk tingkat risiko rendah, 0,89% untuk tingkat risiko sedang, dan 1,27% untuk tingkat risiko tinggi. Serta sebesar 1,74% untuk tingkat risiko sangat tinggi.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu sebesar 2%.
  • Jaminan Kematian (JK) yaitu sebesar 0,3%. 
  • Serta Jaminan Pensiun yaitu sebesar 1% dari gaji pokok.

Saat ini cara bayar BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek sudah bisa dilakukan secara online. Artinya, Anda tidak perlu lagi berangkat langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembayaran. Kemudahan ini bisa Anda rasakan jika Anda melakukannya melalui layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya layanan online semacam ini, tentu keberadaan Anda tidak akan menjadi alasan Anda terlambat bayar tagihan.

Sebagai tenaga kerja yang tinggal di Malaysia, Anda tetap bisa membayarkan berbagai jenis tagihan dengan mudah melalui smartphone pribadi Anda. Bagaimana caranya? Anda membutuhkan aplikasi khusus untuk bisa menikmati segala kemudahan bertransaksi dari Malaysia. Aplikasi Qelola adalah jawabannya. Unduh sekarang di Google Playstore dan lakukan pendaftaran untuk mulai menggunakannya. Untuk informasi seputar fitur, keunggulan, dan lainnya Anda bisa langsung mengunjungi website-nya.

Tags: , , , , , , , , ,