TKI Wajib Tahu Tentang Undang-Undang Buruh di Malaysia

undang undang buruh

Berbicara tentang Undang-Undang Buruh di Malaysia (Employment Law), sebagian orang mungkin akan langsung berpikir mengenai Undang Undang Ketenagakerjaan Tahun 1955 (Akta Kerja 1955). Undang-undang ini memang merupakan undang-undang ketenagakerjaan yang sangat penting yang memberikan kerangka hukum secara komprehensif, mencakup masalah pembayaran upah karyawan, hari libur, cuti kerja, pemutusan kontrak kerja, dan lain sebagainya.

Harus diingat bahwa hubungan dan tanggung jawab antara pemberi kerja dan pekerja sebenarnya terletak pada kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum pekerja memulai pekerjaannya. Oleh karena itu, penting bagi TKI dan calon TKI untuk menekankan pada masalah kontrak kerja sebelum memulai pekerjaan masing-masing. Hal-hal penting yang perlu dilakukan adalah:

  • Minta supaya diberikan kontrak tertulis.
  • Minta supaya diberikan waktu untuk meneliti dan memahami kontrak yang akan ditandatangani.
  • Mengetahui hak-hak yang dimiliki seorang pekerja.
  • Mengetahui tanggung jawab pekerja terhadap pemberi kerja.

Bagaimana Jika Tidak Ada Kontrak Tertulis?

qelola 5 1 - TKI Wajib Tahu Tentang Undang-Undang Buruh di Malaysia

sumber: freepik

Jika pemberi kerja tidak memberikan kontrak tertulis, bukan berarti tidak ada kontrak kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, tidak adanya kontrak tertulis juga tidak berarti bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak dibatasi. Hak dan tanggung jawab itu ada, seperti halnya mereka yang memiliki kontrak tertulis. Hanya saja ada masalah dalam mendefinisikan hak dan tanggung jawab yang ada. Sebagai contoh:

Dengan adanya kontrak tertulis, tentunya pertanyaan-pertanyaan seperti di atas lebih mudah dijawab bukan? Tanpa adanya kontrak kerja tertulis, ketentuan hukum seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, Undang-Undang Ketenagakerjaan Sabah, dan Undang-Undang Perburuhan Sarawak akan berperan dalam mengidentifikasi hak dan tanggung jawab yang ada antara pekerja dan pemberi kerja.

Apa Undang-Undang Buruh yang Berlaku di Malaysia?

Selain Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, ada beberapa undang-undang atau legislasi yang ada dan relevan bagi pekerja dan pemberi kerja. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • UU Hubungan Industrial 1967
  • Peraturan Tenaga Kerja Sabah (Peraturan Tenaga Kerja Sabah [Bab 67])
  • Ordonansi Perburuhan Sarawak 1952
  • Undang-Undang Kompensasi Pekerja 1952
  • UU Serikat Pekerja 1959
  • Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1994 (UU 514) (UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1994)
  • Undang-Undang Pabrik dan Mesin 1967
  • Peraturan Ketenagakerjaan (Pemutusan Hubungan Kerja dan Manfaat PHK) 1980
  • Undang-Undang Anak dan Orang Muda (Ketenagakerjaan) 1966 (Anak dan Orang Muda (Pekerjaan) 1966)
  • UU Dana Penyedia Karyawan 1991
  • Undang-Undang Jaminan Sosial Karyawan 1969 (Undang-Undang Jaminan Sosial Karyawan 1969)
  • Perintah Upah Minimum 2012 (Pesanan Upah Minimum 2012)
  • Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 (UU Keimigrasian 1959/63)
  • Undang-Undang Usia Pensiun Minimum 2012.

Secara umum, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja mengacu pada Akta Kerja 1955. Namun, undang-undang tersebut tidak berlaku di Sabah dan Sarawak. Di Sabah, undang-undang yang berlaku adalah Undang-Undang Tenaga Kerja Sabah. Sedangkan Undang-Undang Tenaga Kerja Sarawak hanya berlaku bagi mereka yang berada di Sarawak.

Bagaimana Ketentuan Tunjangan Minimum?

qelola 7 - TKI Wajib Tahu Tentang Undang-Undang Buruh di Malaysia

sumber: freepik

Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955 diundangkan pada tahun 1955 dan diubah hampir seluruhnya pada tahun 1998. Kemudian pada 2012, mengalami amandemen yang cukup signifikan. Undang-undang tersebut berisi tentang ketentuan-ketentuan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari eksploitasi apapun oleh pemberi kerja. Selain itu juga menetapkan manfaat minimum yang harus diberikan kepada pekerja yang tercakup dalam undang-undang ini.

Setiap persyaratan kontrak kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955 atau Undang-Undang Ketenagakerjaan Sabah dan Sarawak adalah tidak berlaku dan tidak efektif. Pekerja yang tercakup dalam undang-undang ini dapat mengajukan keluhan dan klaim jika pemberi kerja gagal memenuhi tunjangan minimum yang ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955.

Persyaratan khusus:

Namun, perlu dicatat terlebih dahulu bahwa tidak semua pekerja termasuk dalam undang-undang ini. Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955 hanya melindungi pekerja yang terdaftar dalam Jadwal Pertama Undang Undang Ketenagakerjaan 1955, dengan syarat berikut:

  • Pekerja hanya mendapatkan RM2.000 dan di bawahnya.
  • Jika melebihi RM2.000, maka pekerja tersebut harus termasuk dalam daftar yang ditentukan dalam Jadwal 1 Undang Undang ini.
  • Pekerja rumah tangga termasuk dalam daftar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang tersebut, namun dengan beberapa pengecualian tertentu.
  • Di bawah Ordonansi Perburuhan Sabah dan Ordonansi Perburuhan Sarawak, gaji yang ditetapkan adalah di bawah RM2.500.

Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955 hanya menguraikan manfaat minimum saja. Namun, bukan berarti pihak pemberi kerja tidak bisa memberikan kontrak yang tidak mengikuti ketentuan undang-undang. Pihak pemberi kerja dapat memberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan mereka untuk menarik banyak pekerja di tempat mereka, tetapi tunjangan yang diberikan harus tidak kurang dari yang diatur di dalam undang-undang. 

Baca juga: Perhitungan Lembur TKI Sesuai UU Ketenagakerjaan Malaysia

Memahami tentang Undang-Undang Buruh di Malaysia merupakan hal wajib bagi para TKI dan calon TKI. Dengan begitu, para TKI akan lebih nyaman dan aman selama bekerja. Kesuksesan menjadi TKI di Malaysia ada di depan mata, asakan kamu bijak dalam mengelola keuangan. Supaya lebih mudah mengatur gaji dan tunjangan, ada baiknya kamu unduh aplikasi Qelola dan maksimalkan fitur-fitur yang ada.

Tags: , , , , ,