Cuti Umum Pekerja Migran di Malaysia Yang Perlu Kamu Tahu

visual cuti umum

Sebagai negara yang menjadi tujuan bekerja, Malaysia memiliki beberapa aturan terkait dengan hak dan kewajiban para pekerja. Negara ini menjadi salah satu negara tujuan TKI dan pekerja migran asal Indonesia karena jaraknya yang dekat. Sistem pemerintahannya yang berbentuk monari konstitusional, membuat peraturan yang ada selama ini diberikan oleh Kerajaan Malaysia. Kerajaan memiliki wewenang pada semua aturan yang berjalan sesuai dengan Undang-Undang. Salah satu aturan yang resmi dari Kerajaan adalah tentang hari cuti umum atau hari libur bagi pekerja.

Bekerja sebagai karyawan, pekerja migran, buruh atau pegawai lainnya pasti mendapatkan hak berupa cuti atau hari libur. Hal ini sudah tertulis dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai negara tempat kamu bekerja. Tak terkecuali Malaysia, negara ini juga memiliki aturan libur dan cuti umum yang bisa kamu manfaatkan. Hari libur yang kamu ambil tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Malaysia sesuai dengan jenis pekerja baik formal maupun informal. Pekerja formal mendapatkan hak libur umum satu hari dalam satu minggu sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan untuk pekerja informal, libur umum bisa kamu rasakan sesuai yang tertulis dalam perjanjian kerja awal dengan majikan.

Cuti Umum Malaysia

negara pexels 700x520 - Cuti Umum Pekerja Migran di Malaysia Yang Perlu Kamu Tahu

sumber: Pexels.com

Hari libur yang ada di Malaysia, telah tertuang dalam aturan kerajaan, yaitu:

  • Akta Hari Kelepasan 1951 (hanya dikenakan kepada Negeri-Negeri Semenanjung Malaysia)

  • Ordinan Buruh Sarawak

  • Ordinan Buruh Sabah

Pengambilan cuti umum di Malaysia jika jatuh pada hari kerja (senin sampai jumat) dalam kalender bisa kamu gunakan untuk berlibur. Baik pekerja atau pelajar tidak harus pergi ke tempat kerja atau sekolah. Namun, berbeda pada pekerja yang bekerja pada sektor retail, makanan dan minuman. Pekerja sektor ini tetap bekerja karena hari libur menjadi pusat perbelanjaan dan perdagangan untuk masyarakat sehingga ekonomi tetap berjalan.

Berbeda pula dengan beberapa wilayah lain di Malaysia seperti Johor, Kedah, Kelantan, dan Terengganu. Wilayah ini memberlakukan hari kerja pada hari Minggu, sehingga ketika cuti umum jatuh pada hari Sabtu, maka pekerja pada hari itu berhak untuk bisa menikmati cuti akhir minggu selama 3 hari. Metode ini membuat jumlah hari cuti umum untuk pekerja di Malaysia dalam satu tahun akan penuh tanpa adanya potongan hari.

Hari Libur

hari libur pexels 700x467 - Cuti Umum Pekerja Migran di Malaysia Yang Perlu Kamu Tahu

sumber: Pexels.com

Sama seperti negara lain, Malaysia memiliki pembagian hari libur nasional dan juga hari libur tertentu. Sebagai pekerja migran, kamu harus tahu kapan waktu berlibur pada tempat kamu bekerja. Malaysia memiliki hari libur cukup banyak mengingat negara ini memiliki etnis yang beragam pada masyarakatnya. Cuti umum yang cukup dikenal selama ini ada 11 hari yaitu Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul adha, Tahun Baru China, Tahun Baru, Thaipusam, Hari Raya Natal, Hari Kebangsaan, Hari Keputeraan YDP Agong, Hari Keputeraan Raja-Raja/YDPertua Negeri atau Hari Wilayah di Wilayah Persekutuan, Hari Pekerja dan Hari Malaysia.

Sebelas hari nasional yang bisa kamu manfaatkan untuk libur tersebut ada 5 hari yang pasti kamu bisa benar-benar pakai untuk mengajukan cuti umum. 5 hari tersebut adalah Hari Kebangsaan, Hari Keputeraan YDP Agong, Hari Keputeraan Raja-Raja/YDPertua Negeri atau Hari Wilayah di Wilayah Persekutuan, Hari Pekerja dan Hari Malaysia. Selain kelima hari ini, kamu harus mengajukan cuti sesuai aturan perusahaan atau majikan tempat kamu bekerja.

Aturan Cuti Umum Pekerja Formal

pekerja unsplash 700x467 - Cuti Umum Pekerja Migran di Malaysia Yang Perlu Kamu Tahu

sumber: Unsplash.com

Pekerja formal memiliki keuntungan lebih banyak daripada pekerja dengan status informal. Cuti umum yang bisa kamu dapatkan ketika bekerja sebagai pekerja formal di Malaysia terbagi menjadi 2, cuti tahunan dan cuti sakit. Berikut beberapa aturan cuti umum untuk pekerja formal dalam jangka waktu tahunan antara lain:

  • Pegawai yang telah bekerja selama 2 tahun dengan majikan yang sama berhal mendapat hak cuti umum tahunan sebanyak 8 hari dalam setahun.

  • Pekerja migran yang telah bekerja selama 2 tahun dengan majikan yang sama namun belum genap 5 tahun berhak mendapat cuti umum tahunan sebanyak 12 hari dalam setahun.

  • Pegawai migran yang telah bekerja selama lebih dari 5 tahun berhak mendapat cuti umum selama 16 hari dalam setahun.

Aturan cuti sakit pada pekerja formal yang perlu kamu simak:

  • Pekerja migran yang telah bekerja selama kurang dari 2 tahun berhak mendapat cuti sakit sebanyak 14 hari dalam satu tahun.

  • TKI yang telah bekerja selama lebih dari 2 tahun dengan majikan yang sama namun kurang dari 5 tahun berhak mendapat cuti sakit 18 hari dalam satu tahun.

  • Karyawan yang telah bekerja lebih dari 5 tahun memiliki hak mendapat libur sakit sebanyak 20 hari dalam setahun.

  • Bagi pekerja dengan kondisi sakit dan rawat inap bisa mendapatkan hak libur sakit maksimal 60 hari dalam satu tahun.

Manfaatkan aplikasi Qelola untuk melakukan transaksi pembayaran selama berada di Malaysia dan kirim uang keluar negeri tanpa tambahan biaya. Cara mendapatkannya? Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Qelola secara gratis di Google Play Store.  Setelah itu, tinggal menikmati beragam fasilitasnya yang memudahkan kebutuhan finansialmu. Kunjungi website Qelola karena informasi didalamnya terbukti akurat dan resmi untuk kebutuhanmu belajar terkait TKI, kesehatan, pendidikan, wisata, cara dan tips mengelola keuangan.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,