Hak Cuti Berbayar dan Tidak Berbayar untuk Pekerja Migran di Malaysia

cuti

Bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran merupakan salah satu jalan yang dipilih oleh banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia. Salah satu hak pokok yang dimiliki oleh setiap pekerja migran adalah mendapatkan cuti atau libur selama bekerja dari perusahaan atau majikan. Terkadang cuti yang diambil mengharuskan seorang pekerja migran untuk pulang sementara waktu ke negara asalnya. Cari tahu selengkapnya mengenai ketentuan hari libur untuk para pekerja migran di Malaysia berikut ini.

Hak Cuti Berbayar dan Tidak Berbayar Pekerja Migran di Malaysia 

Setiap pekerja migran termasuk TKI di suatu negara memiliki hak mendapatkan libur atau cuti dari pekerjaannya. Ketentuan bagi pekerja sektor formal tersebut telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Malaysia atau dikenal dengan Akta Pekerjaan Malaysia. Setiap TKI berhak mendapatkan 2 macam jenis libur, yaitu berbayar dan tidak berbayar. 

1. Panduan Cuti Berbayar: Libur Mingguan, Tahunan, dan Sakit 

pexels photo 3845126 - Hak Cuti Berbayar dan Tidak Berbayar untuk Pekerja Migran di Malaysia

Cuti berbayar memungkinkan TKI mengambil hari libur tanpa mengurangi gaji. Pekerja migran sektor formal di Malaysia berhak mendapatkan libur berbayar meliputi cuti tahunan dan sakit. 

  • Hari Libur Mingguan dan Tahunan

Pekerja asing atau migran sektor formal menurut UU Ketenagakerjaan mendapatkan hak libur satu hari dalam seminggu. Sementara hak libur dan cuti bagi pekerja sektor informal telah diatur dalam perjanjian kerja dengan majikan. Jika Anda seorang pekerja informal, pastikan dalam perjanjian kerja tercantum bahwa Anda mendapatkan hak libur dalam seminggu.

Hari libur tahunan di Malaysia yaitu: 

  1. Hari Raya Idul Fitri
  2. Hari Raya Idul Adha
  3. Tahun Baru Cina
  4. Tahun Baru Masehi
  5. Thaipusam
  6. Hari Raya Natal
  7. Hari Kebangsaan
  8. Hari Keputeraan YDP Agung
  9. Hari Keputeraan Raja-Raja/YG Dipertua Negeri atau Hari Wilayah, jika pekerja bekerja di Wilayah Persekutuan
  10. Hari Pekerja 
  11. Hari Malaysia

Dari sebelas hari libur tahunan di atas, hari libur yang diwajibkan meliputi nomor 7 sampai nomor 11. Sedangkan sisa 6 hari libur dapat dipilih oleh majikan mengikuti peraturan perusahaan atau keputusan majikan tersebut. Ketentuan maksimal jumlah hari libur tahunan berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut: 1) Kurang dari 2 tahun: 8 hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama; 2) sampai dengan 5 tahun: 12 hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama; dan 3) Lebih dari 5 tahun: 16 hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama.

  • Hari Libur Karena Mengalami Sakit

Setiap manusia suatu saat pasti mengalami sakit, tak terkecuali para pekerja migran saat bekerja di luar negeri. Cuti sakit yang memerlukan rawat inap di rumah sakit diberikan maksimal libur untuk perawatan dan pemulihan selama 6o hari. Ketentuan maksimal jumlah hari libur karena sakit yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit dan disesuaikan dengan masa kerja: 1) Kurang dari 2 tahun: 14 hari dalam satu tahun kalender; 2) 2 sampai dengan 5 tahun: 18 hari dalam satu tahun kalender; dan 3) Lebih dari 5 tahun: 20 hari dalam satu tahun kalender.

2. Panduan Libur Tidak Berbayar: Cuti Kecemasan

Sementara itu, Libur Tidak Berbayar akan mengurangi gaji TKI. Salah satu contohnya adalah Cuti Kecemasan yang diajukan TKI ketika ada keperluan penting dan mendesak, seperti keluarga meninggal dan lain sebagainya dengan persetujuan majikan atau pemberi kerja.

Baca Juga: Hai TKI Malaysia, Inilah Ketentuan Cuti Tahunan Anda 

Punya Rencana Cuti dan Pulang ke Indonesia? Persiapkan Hal-Hal Berikut ini 

layanan paspor online tidak bisa diakses - Hak Cuti Berbayar dan Tidak Berbayar untuk Pekerja Migran di Malaysia

Bagi sebagian TKI yang telah berkali-kali pulang ke Tanah Air, mungkin sudah hafal betul dengan apa yang harus dipersiapkan. Berikut ini adalah daftar persiapan yang harus diperhatikan agar rencana kepulangan Anda berjalan lancar:

  1. Pastikan visa kerja masih berlaku minimal 3 bulan ke depan.
  2. Pastikan dokumen perjalanan atau paspor masih berlaku minimal 6 bulan ke depan. Jika kurang dari 6 bulan, segera mengurus perpanjangan paspor sebelum mengambil libur dari pekerjaan.
  3. Bawalah surat cuti asli yang ditandatangani oleh majikan dalam rangka berjaga-jaga.
  4. Selalu berhati-hati dalam menjaga kelengkapan dokumen serta tidak terbujuk tawaran jasa calo, pendamping atau pihak-pihak yang tidak berwenang yang mengambil keuntungan secara tidak sah.
  5. Simpan dokumen-dokumen penting tersebut di tempat yang aman saat perjalanan agar proses pemeriksaan dokumen berjalan lancar.
  6. Bawa barang secukupnya dengan tidak melebihi jatah bagasi pesawat, misalnya 40 kg per orang.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan libur berbayar dan tidak berbayar bagi pekerja migran di Malaysia. Ikuti segala ketentuan yang berlaku dan penuhi segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Manfaatkan aplikasi keuangan terpercaya Qelola yang akan membantu para TKI mengatur keuangan saat menerima gaji kerja nanti. Aplikasi Qelola sebagai dompet elektronik (e-wallet) menyediakan layanan multi-billing tagihan bulanan, dan layanan kirim uang dari luar negeri, khususnya Malaysia ke Indonesia secara mudah dan aman dengan biaya murah. Unduh dan install aplikasi Qelola secara GRATIS melalui smartphone Anda sekarang juga. Dapatkan informasi lebih lengkap di sini

Tags: , , , , , , , , , , , , ,