Simak! Penghitungan Upah Lembur Pekerja Migran di Malaysia

upah lembur

Malaysia adalah salah satu negara tujuan para TKI untuk mengadu nasib. Standar gaji yang lebih besar menjadi alasan utama kenapa banyak WNI yang berbondong-bondong ingin bekerja kesana. Apalagi pembayaran gaji TKI di Malaysia dihitung per jam per hari. Selain itu, Malaysia juga memberlakukan upah lembur untuk para pekerja yang melakukan pekerjaan overtime.

Bahkan uang lemburan tersebut jumlahnya bervariasi, hari biasa dengan hari libur memiliki standar penghitungan yang berbeda. Jika TKI lembur pada hari libur, uang lembur yang akan diterima juga lebih besar. Bahkan, jika terjadi pelanggaran karena upah lembur yang tidak dibayarkan, para TKI dapat melaporkannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Yuk ketahui lebih jauh tentang ketentuan jam kerja dan upah lembur TKI di Malaysia melalui artikel berikut ini.

Pembayaran Pajak dan Asuransi TKI di Malaysia

tax credits claim return deduction refund concept 1 700x494 - Simak! Penghitungan Upah Lembur Pekerja Migran di Malaysia

Sumber: freepik oleh rawpixel.com

Pekerja migran tentunya punya hak dan juga kewajiban yang harus ditunaikan. Jika kamu adalah TKI yang bekerja di Malaysia maka diwajibkan untuk membayar pajak atau yang disebut juga dengan levy. Jumlah uang pajak yang harus disetorkan di tiap-tiap sektor pekerjaan nominalnya berbeda-beda. Untuk bidang perkilangan, perkhidmatan/ service dan pembinaan umumnya harus membayar pajak sebesar RM1.850.

Sedangkan sektor perladangan dan pekerja rumah tangga adalah RM640. Namun, khusus untuk penata laksana rumah tangga, pembayaran levy menjadi kewajiban majikan bukan TKI. Selain itu kewajiban pajak bagi pekerja rumah tangga tidak boleh diambil dari gaji karyawan yang dipotong. Apabila hal itu terjadi, maka TKI berhak untuk melaporkannya ke dinas terkait di Malaysia karena hal tersebut merupakan pelanggaran.

Selain pajak, gaji pekerja migran di Malaysia juga akan dipotong untuk keperluan asuransi Foreign Workers Hospital and Surgical Insurance Scheme FWHS/ SKHPPA sejumlah RM120 per tahunnya. Tak hanya itu saja, TKI juga wajib membayar biaya akomodasi sebesar RM50 tiap bulan.

Baca juga: Program BPJS untuk Pekerja Migran Indonesia, Wajib Paham!

Penghitungan Upah Lembur di Malaysia

businessman calculating money 700x467 - Simak! Penghitungan Upah Lembur Pekerja Migran di Malaysia

Sumber: freepik

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Malaysia, jam kerja pekerja migran di Malaysia adalah 8 jam per hari dan 48 jam per minggu. Apabila TKI bekerja melebihi ketentuan tersebut, maka perusahaan atau majikan wajib untuk memberi upah lembur. Namun waktu overtime yang diperbolehkan maksimal adalah 4 jam. Jadi, para pekerja hanya bisa bekerja selama 12 jam per harinya apabila harus lembur. Lalu berapa jumlah upah lembur yang akan diterima oleh pekerja migran yang menunaikan overtime? Berikut rincian penghitungannya:

Gaji overtime pada hari biasa: 1,5 x upah per jam pada hari biasa.

Gaji overtime pada hari istirahat: 2 x upah per jam pada hari biasa.

Gaji overtime pada hari libur umum: 3 x upah per jam pada hari biasa.

Baca juga: Ingin Tahu Gaji Kerja di Malaysia? Berikut Bocorannya

Tempat Pengaduan Pelanggaran Gaji Kerja TKI

mkjr  ru6Mp7W UlI unsplash - Simak! Penghitungan Upah Lembur Pekerja Migran di Malaysia

Sumber: unsplash oleh mkjr_

Jika TKI yang bekerja di Malaysia mengalami masalah perihal gaji seperti jumlah gaji yang tidak sesuai atau upah lembur yang tidak diberikan, maka bisa melaporkannya ke dinas terkait di Malaysia. Berikut adalah tempat pengaduan masalah pelanggaran gaji di Malaysia yang bisa didatangi:

  • Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia Terdekat

  1. KBRI Kuala Lumpur yang beralamat No 233, Jalan Tun Razak, 50400 Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, No telp +603-21160416/4017
  2. KJRI Johor Bahru yang beralamat di No 46, Jalan Taat Off Jalan Tun Abdul Razak, 80100 Johor Bahru, No telp +607-2213175 (untuk hari kerja minggu –kamis), +6016-7700378 (untuk diluar jam kerja dan hari libur)
  3. KJRI Penang yang beralamat 467, Jalan Burma, 10350 Pulau Penang, No telp: +604-2267412/ +604-2274686
  4. KJRI Sabah yang beralamat Lorong Kemajuan, Karamunsing 88000 Kota Kinabalu, Sabah, No Telp : +608-8218600/ +608-8219110
  5. KJRI Kuching yang beralamat No 21 Lot 16557, Block 11, Jalan Stutong, MTLD 93350 Kuching, Sarawak No telp: +6082-460734/461734
  • Kantor-kantor Pemerintahan dan Organisasi Non-Profit di Malaysia

  1. Departemen Imigrasi beralamat 1-7(Podium) No 15 Persiaran Perdana, Precinct 2, 62550 Putrajaya, No telp : +603-80008000
  2. Dewan Advokat Malaysia beralamat: Malaysian Bar Council No 13,15, & 17, Leboh Pasar Besar, 50050 Kuala Lumpur, Telp No: +603-20502050 Tenaganita (Women’s Force) beralamat: 12 Jalan 6/11, 46000 Petaling Jaya, Selangor, No telp: +6012-3350512/ +6012-3395350
  3. MTUC (Malaysian Trades Union Congress) beralamat Wisma MTUC,10-5, Jalan USJ 9/5T, 47620 Subang Jaya,Selangor, Telp No: 03-80242953
  4. Jabatan Tenaga Kerja
    Aras 5, Blok D3, Kompleks D,Pusat Pentadbiran Kerajaan Persekutuan,62530, Putrajaya, Malaysia. No tel: 603-8000 8000

Baca juga: Ingin Kerja di Malaysia? Intip Jenis Pekerjaan dengan Gaji Tinggi

Demikian informasi seputar jam kerja pekerja migran di Malaysia dan penghitungan upah lembur yang akan diterima. Apabila perusahaan atau majikan menyalahi kontrak gaji dan upah lembur yang sudah ditentukan maka kamu sebagai TKI berhak untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak-pihak yang memiliki wewenang. Selain memahami penghitungan uang lembur, kamu juga harus pintar dalam mengelola gaji saat bekerja sebagai TKI di Malaysia. Manfaatkan aplikasi Qelola untuk mengatur keuangan bulanan secara online!

Qelola merupakan aplikasi keuangan online yang punya banyak fitur-fitur menarik di dalamnya. Melalui aplikasi Qelola kamu bisa bayar tagihan listrik, air, dan BPJS dalam satu aplikasi. Selain itu kamu juga bisa beli pulsa, kuota internet, bahkan transfer uang dari Malaysia ke Indonesia lho! Segera unduh aplikasi Qelola disini, dan nikmati kemudahan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan langsung dari smartphonemu.

Tags: , ,