Ini Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia yang Jarang Diketahui

Kewarganegaraaan Indonesia

Setiap negara memiliki warga negara yang merupakan anggota sah dari suatu masyarakat. Namun, ada penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Istilah kewarganegaraan merupakan satu kesatuan dengan istilah warga negara itu sendiri. Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.

Setiap orang akan mendapatkan status kewarganegaraan sehingga memperoleh hak dasar warga negara, yakni dipenuhi, dihormati, dihargai serta dilindungi oleh negara. Status kewarganegaraan merupakan status yang diberikan negara kepada penduduknya dan statusnya ini diakui oleh hukum yang berlaku di negaranya. Seseorang akan mendapatkan status sah sebagai warga negara pada saat ia menginjak usia 17 tahun. Nantinya akan diberi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitasnya sebagai sebagai warga negara.

Status Kewarganegaraan

Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26  ayat 1 disebutkan bahwa “Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”

Selanjutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 D ayat (4) juga menjamin bahwa status kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap orang Indonesia.

“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan,” demikian petikan bunyi UUD 1945 Pasal 28 D ayat 4.

Aturan kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Seseorang yang dengan status kewarganegaraan Indonesia juga melakukan kewajiban sebagaimana mestinya.

Status  kewarganegaraan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966)4 International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disebut ICCPR. Hal ini bertujuan bertujuan untuk memperkuat pokok-pokok HAM dalam bidang Sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum.

status wni 700x466 - Ini Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia yang Jarang Diketahui

Sumber: Pixabay/hary prabowo

Ketika status kewarganegaraan ini tidak dipertahankan maka kemungkinan besar akan hilang. Warga Negara Indonesia (WNI) bisa saja kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan jarang diketahui apa saja penyebabnya. Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ada beberapa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Para Tenaga Kerja (TKI) perlu memahami tentang penyebab hilangnya status Kewarganegaraan Indonesia.

Penyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan WNI

Pemerintah Indonesia tidak serta mencabut status warga negara tetapi ada faktor atau akibat sejumlah hal yang sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 2006. Berikut Penyebab Warga Negara Indonesia (WNI) Kehilangan Status Kewarganegaraan:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Demikianlah ulasan informasi tentang penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang jarang diketahui orang.

Agar Aman Miliki KTKLN

Calon pekerja TKI atau WNI yang hendak memutuskan tinggal di luar negeri selama beberapa tahun pun perlu memahami aturan tersebut. Jika tidak ingin kehilangan status kewarganegaraan Indonesia selama di tinggal di luar negeri maka perlu mencermati informasi di atas. Selain itu, ada upaya dan cara yang perlu dilakukan untuk menjaga status kewarganegaraan WNI.

Apabila saat kamu menjadi TKI maka penting memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap WNI yang bekerja di luar negeri. Selain mengurus KTKLN, TKI di Malaysia juga harus pintar mengelola keuangan baik ditabung maupun dikirim ke kampung halaman. TKI bisa menggunakan aplikasi Qelola untuk memudahkan transfer uang dari Malaysia ke Indonesia. Prosesnya cepat, mudah, murah, dan yang pasti aman. Unduh aplikasi Qelola sekarang juga dan daftarkan dirimu untuk menikmati berbagai kemudahannya.

Tags: , , , , ,