Bagaimana Cara Berhenti dari Kepesertaan BPJS? Simak Info Ini

cara berhenti bpjs

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban biaya pengobatan, khususnya untuk masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena alasan keuangan.

Sayangnya, semakin hari semakin banyak masyarakat yang mencari cara berhenti BPJS atau cara keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Mengapa demikian? Salah satu alasannya dikarenakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diterapkan mulai 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut dirasa kian memberatkan bagi sebagian besar orang. Secara rinci, kenaikan untuk peserta kelas 3 dari iuran Rp25.500 naik menjadi Rp42.000, untuk peserta kelas 2 dari iuran Rp51.000 naik menjadi Rp110.000. Sementara untuk kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp180.000.

Bagi Anda yang juga mencari cara berhenti BPJS, mungkin saat ini Anda sedang bertanya-tanya, adakah cara untuk berhenti BPJS? Bagaimana caranya? Apa konsekuensi yang diterima? Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak penjelasan berikut ini.

Cara Berhenti dari BPJS Kesehatan

cara berhenti bpjs 1 - Bagaimana Cara Berhenti dari Kepesertaan BPJS? Simak Info Ini

Pada dasarnya, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan mengikat untuk WNI, sehingga setiap masyarakat Indonesia tidak bisa berhenti dari kepesertaan tersebut. Seorang WNI hanya bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Dalam artian, tidak ada cara berhenti dari BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan.

Walaupun demikian, Anda bisa menonaktifkan status kepesertaan BPJS dengan cara tidak membayar iuran dalam hitungan satu bulan. Namun cara ini tentu sangat tidak disarankan. Sebab, ketika status kepesertaan dinonaktifkan, bukan berarti Anda terlepas dari kewajiban membayar iuran tiap bulannya. Anda tetap harus membayar tunggakan BPJS tersebut. Tak hanya diharuskan membayar tunggakan iuran, ada konsekuensi lain yang harus Anda terima ketika menonaktifkan kepesertaan BPJS.

Konsekuensi Apabila Berhenti dari BPJS Kesehatan

court hammer books judgment law concept 144627 30452 - Bagaimana Cara Berhenti dari Kepesertaan BPJS? Simak Info Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, disebutkan setiap WNI wajib mendaftarkan diri dan aktif dalam kepesertaan BPJS. Jika peraturan ini dilanggar, maka Anda akan memperoleh sanksi administratif berupa pembatasan akses pembuatan IMB, SIM, paspor, dan STNK.

Selain sanksi administratif, peserta yang berhenti atau menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan juga tidak lagi bisa mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga fasilitas kesehatan lanjutan beserta seluruh manfaat utama yang umumnya dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, Anda harus menanggung sendiri biaya setiap fasilitasnya. Jika Anda aktif kepesertaan kembali namun dalam waktu 45 hari kemudian membutuhkan layanan rawat inap, maka Anda akan dikenakan denda pelayanan perawatan kesehatan.

Solusi selain Berhenti Kepesertaan BPJS

health insurance medical healthcare heart disease concept red heart shape with stethoscope financial healthcare 25381 918 - Bagaimana Cara Berhenti dari Kepesertaan BPJS? Simak Info Ini

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa tidak ada cara untuk berhenti BPJS, kecuali peserta meninggal dunia. Jika alasan Anda mencari cara berhenti BPJS adalah karena iuran yang memberatkan, maka satu-satunya cara untuk menyiasatinya adalah mengajukan pindah kelas ke kelas di bawahnya. Jadi, jika Anda saat ini berstatus kelas 1, maka Anda bisa mengajukan permohonan pindah kelas ke kelas 2 atau 3 agar biaya iuran tidak terlalu mahal.

Pindah kelas bisa dilakukan setelah terdaftar kepesertaan selama 1 tahun dan pindah kelas harus dilakukan oleh semua anggota keluarga. Status pindah kelas baru berlaku pada bulan selanjutnya setelah permohonan disetujui. Untuk melakukan pindah kelas, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi JKN, tinggal ubah data peserta yang ada di tombol menu. Anda juga bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan, mengunjungi Mobile Customer Service (MCS), atau mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk menyampaikan perubahan data.

Demikianlah penjelasan mengenai cara berhenti BPJS yang perlu Anda ketahui. Secara keseluruhan, cara berhenti BPJS Kesehatan hingga saat ini hanya dengan tidak membayar iuran, namun cara tersebut sangat tidak disarankan mengingat ada banyak konsekuensi yang akan Anda terima. Percayalah, ada lebih banyak manfaat yang diperoleh saat menjadi peserta BPJS Kesehatan daripada sebaliknya.

Baca Juga: Tips Mudah bagi TKI untuk Cek Pembayaran BPJS Kesehatan

Jadi, ada baiknya Anda menghilangkan keraguan dan memilih untuk tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apalagi, saat ini bayar iuran BPJS bisa dilakukan dengan mudah tanpa ribet antri atau keluar rumah. Bagi Anda yang berada di Malaysia, Anda tetap bisa bayar iuran BPJS kapan saja melalui aplikasi Qelola. Selain BPJS, Qelola juga bisa digunakan untuk transfer uang dari Malaysia ke Indonesia, membayar tagihan listrik, PDAM, serta membeli voucher game. Semua transaksi keuangan yang Anda lakukan melalui Qelola akan diproses secara cepat dengan biaya terjangkau. Sangat menarik bukan? Ayo, unduh aplikasi Qelola dan nikmati beragam manfaatnya sekarang juga!

Tags: , , , , , , , , , , ,