Memahami Perjanjian Kerja untuk ART di Luar Negeri

perjanjian kerja

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja bagi pekerja/buruh migran adalah perjanjian antara pekerja/buruh migran dengan majikan dan atau pengusaha. Kontrak kerja tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Majikan atau pemilik atau pihak manajemen perusahaan harus berstatus sebagai penduduk permanen atau sementara negara tujuan. Kontrak kerja dibuat dengan visa kerja dan memegang kartu identitas negara. Biasanya pemerintah setempat melalui Departemen Imigrasi menetapkan pendapatan tahunan majikan yang diijinkan untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga asing.

Cara Mendapatkan Perjanjian Kerja

pexels photo 3760067 - Memahami Perjanjian Kerja untuk ART di Luar Negeri

Kontrak kerja tersedia di Departemen Imigrasi. Pengesahan terakhir dalam proses kontrak bergantung pada Departemen Imigrasi karena visa kerja harus dikeluarkan sebelum seseorang dapat bekerja secara legal.
Namun, pelanggaran atau perselisihan yang berkaitan dengan kontrak (tuntutan keuangan) adalah kewenangan Departemen Tenaga Kerja (Labour Department) melalui Layanan Hubungan Tenaga Kerja (Labour Relations Service atau LRS).

Prinsipnya bahwa para pihak, baik pekerja rumah tangga dan majikan atau manajemen perusahaan, tidak bisa sesuka hati mengubah ketentuan kontrak kerja. Terlebih tanpa persetujuan dari pemerintah misalnya Komisaris Tenaga Kerja. Bahkan meskipun mereka memiliki perjanjian tertulis tetap tidak dapat mengubah ketentuan di dalam kontrak kerja. Maka dari itu, perjanjian diluar kontrak kerja resmi tidak bisa dilaksanakan atau tidak mengikat secara hukum.
Jadi ada dua dokumen penting yang perlu kita cermati berkaitan dengan kontrak kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yakni surat perjanjian penempatan dan surat perjanjian kerja atau Kontrak Kerja.

Perjanjian Kerja bagi ART

UU PPTKILN Tahun 2004 mengakui keberadaan asisten rumah tangga (ART) sebagai layaknya pekerja yang wajib punya perjanjian kerja tertulis yang isinya antara lain mencantumkan kondisi dan syarat kerja meliputi jam kerja, upah, dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial dll (Pasal 53 ayat (5) huruf e UU PPTKILN).

Karena itu jika seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai ART tidak ada jam kerja, tidak ada waktu istirahat/cuti/libur, maka kawan-kawan PMI dapat menuntut tanggung jawab PJTKI. Hal ini  berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU PPTKILN yang mengatur tentang Kontrak Kerja tertulis bagi setiap TKI/BMI, baik formal maupun informal seperti ART dan sopir.

Fakta di Lapangan

Fakta yang terjadi di lapangan banyak sekali banyak para pekerja migran yang tidak diberikan kontrak kerjanya. Bahkan hal ini diketahui oleh BNP2TKI dan Kemanerkertrans tapi sampai saat ini masih banyak tidak diberikan. Kalaupun ada yang diberikan hanya sepotong-potong saja dan tidak memberikan pemahaman kepada pekerja migran tersebut.
Pekerja/buruh migran yang dipekerjakan tidak sesuai job dapat menuntut tanggung jawab pihak PJTKI. Hal ini karena pihak PJTKI alias PPTKIS bertanggung jawab melindungi PMI sesuai perjanjian penempatan (menurut pasal 82 UU PPTKILN). Dan dalam Surat Perjanjian Penempatan dicantumkan klausul bahwa PJTKI bertanggung jawab beri jaminan kepada BMI dalam hal pengguna/majikan tidak memenuhi kewajibannya kepada BMI sesuai Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja (Pasal 52 ayat (2) huruf f UU PPTKILN).

Keberadaan TKI alias PMI sebagai asisten rumah tangga atau (ART) sebagai pekerja/buruh pada pengguna perseorangan ditegaskan dalam penjelasan Pasal 24 UU PPTKILN. Sopir/pengemudi pun diakui sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sektor informal yang bekerja pada pengguna perseorangan seperti disebutkan dalam Penjelasan Pasal 24 UU PPTKILN.
Masalah kontrak kerja yang tidak diberikan kepada PMI, banyak ditemukan terjadi di Malaysia yang rata-rata hanya dipegang oleh pihak PPTKIS. Berkaitan dengan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sesungguhnya menjadi tanggung jawab pihak PJTKI dan Agensi sesuai materi muatan surat perjanjian penempatan.

Sanksi bagi PJTKI 

hukuman - Memahami Perjanjian Kerja untuk ART di Luar Negeri

Banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa PJTKI berusaha lepas tangan begitu PMI sampai di negara tujuan. Akibatnya, nasib PMI tidak jelas di negeri orang. Sebagian diantaranya bahkan terancam oleh hukuman mati. Sebagian besar mendapat perlakuan tidak manusiawi, disamping gaji yang tidak dibayar.

Sebenarnya, para PMI dapat menuntut pihak PJTKI yang tidak memberi kontrak kerja. Kasus-kasus pelanggaran kontrak kerja yang tidak sesuai berdasarkan pasal 103 ayat (1) huruf e UU PPTKILN dapat dikenai pidana. PJTKI yang menempatkan pekerja migran tanpa dokumen perjanjian kerja yang wajib dimiliki mereka, seperti kontrak kerja dan surat perjanjian penempatan, dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Baca Juga: PJTKI Resmi yang Aman dan Terpercaya, Berikut Kriterianya

Jika Masalah Dokumen Kerja Telah Sesuai

Jika masalah dokumen dan perjanjian kerja telah sesuai, maka saatnya bagi para TKI bekerja dengan sungguh- sungguh dan menyisihkan keuangan.

Anda bisa menggunakan aplikasi keuangan Qelola untuk membantu memudahkan pengiriman uang ke Indonesia. Qelola melayani remitensi dan pengiriman uang ke Indonesia dengan biaya termurah. Jadi tidak perlu ragu lagi, Anda bisa mulai men-download aplikasi Qelola untuk menikmati semua fitur mudahnya sekarang juga.

 

 

Tags: , , , , , ,