Bisakah Data Diri Pada KTP Elektronik Diubah?

ktp elektronik

Kebenaran suatu data diri adalah hal yang sangat penting. Dengan validnya suatu data, maka seseorang bisa terbantu saat akan mengurus sesuatu, khususnya terkait pelayanan publik. Begitu pula dengan data-data yang terdapat dalam KTP elektronik atau e-KTP. KTP elektronik merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh setiap WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP), dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Mengingat pentingnya e-KTP, apakah data diri yang ada di dalamnya bisa diubah? Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurusnya?

Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 Ayat 7 dijelaskan bahwa KTP elektronik untuk WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya. Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, sebaiknya Anda segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja. Terkecuali kalau KTP tersebut hilang atau rusak.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Begini Cara Praktisnya

Pentingnya Memperbarui Data Pada e-KTP

ktp elektronik 1 - Bisakah Data Diri Pada KTP Elektronik Diubah?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 Ayat 8 dijelaskan bahwa, dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, maka penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Selanjutnya, pada Ayat 9 dijelaskan bahwa penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah atau kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Dalam prakteknya, pada saat membuat e-KTP Anda harus melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait. Sementara jika Anda ingin mengubah data e-KTP, prosesnya tidak sama dengan membuat e-KTP. Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang. Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis atau tidak berubah. Di antaranya adalah seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis atau bisa berubah seperti status kawin dan alamat domisili.

Prosedur Mengubah Data e-KTP

ktp elektronik 2 - Bisakah Data Diri Pada KTP Elektronik Diubah?

Jika Anda ingin mengurus perubahan data pada e-KTP, maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti e-KTP, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan dokumen penting lainnya jika dibutuhkan. Berikut ini adalah langkah yang harus ditempuh untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:

  • Pertama Anda harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ada beberapa wilayah yang sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  • Selanjutnya, siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah, seperti (1) Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. (2) Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Surat keterangan tersebut bisa diurus hingga tingkat kelurahan. (3) Ijazah, jika ingin menambah gelar. (4) Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan. (5) Akta kelahiran, dan (6) Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
  • Dokumen yang telah Anda siapkan selanjutkan harus diserahkan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  • Kemudian, petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  • Anda perlu menunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP yang baru.
  • Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Fungsi dan Kegunaan e-KTP

ktp elektronik 3 - Bisakah Data Diri Pada KTP Elektronik Diubah?

Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada e-KTP nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Ketentuan mengenai hal ini termuat pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Sementara fungsi dan kegunaan e-KTP adalah sebagai berikut ini:

  • Sebagai identitas jati diri.
  • Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya.
  • Untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
  • Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung adanya program pembangunan.
  • Dapat digunakan sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Nah, setelah mengetahui informasi di atas, kini Anda tentu semakin menyadari pentingnya KTP elektronik. Sehingga Anda harus menyimpannya dengan baik agar tidak mudah rusak atau hilang. Misalnya untuk bekerja di luar negeri, KTP merupakan salah satu syarat mutlak agar Anda bisa menjadi TKI atau PMI yang resmi. Tanpa KTP dan dokumen penting lainnya, Anda tentu akan menyandang istilah TKI ilegal. NIK yang tertera pada e-KTP milik Anda juga berfungsi untuk mendaftar akun Qelola. Qelola ini merupakan aplikasi keuangan yang bisa Anda manfaatkan untuk kirim uang antar negara, bayar tagihan, beli voucher pulsa, dan lain sebagainya. Kirim uang dari Malaysia ke Indonesia hanya dibebankan biaya RM2 ditambah diskon 30%, lho. Sangat murah, bukan? Yuk, unduh aplikasinya di Google Play sekarang juga.

Tags: , , , , , ,