Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Begini Cara Praktisnya

mengurus ktp hilang

Mungkin Anda salah satu orang yang pernah kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Ketiadaan KTP yang merupakan kartu identitas paling penting ini tentu saja sangat merepotkan Anda. Karena berbagai urusan yang harus menggunakan KTP, terutama untuk hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, baik di instansi pemerintahan maupun swasta. Oleh karena itu, mengetahui cara mengurus KTP hilang sangat penting bagi Anda.

Pemberlakuan KTP Elektronik (e-KTP)

mengurus ktp hilang 1 e1584505778548 - Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Begini Cara Praktisnya

Penting untuk Anda ketahui, hingga saat ini Indonesia sudah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang telah resmi diberlakukan sejak tahun 2011. Di dalam e-KTP tersebut dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisikan kode keamanan dan rekaman elektronik. Kode tersebut berfungsi sebagai suatu alat verifikasi serta validasi data kependudukan. NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lainnya. Seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen penting lainnya.

Salah satu tujuan dari penggantian KTP biasa menjadi e-KTP adalah untuk menghindari kepemilikan KTP lebih dari satu atau KTP ganda. Sehingga diharapkan akan tercipta perhitungan penduduk yang akurat demi mendukung program pembangunan nasional yang lebih baik. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau tindak kejahatan yang bersumber dari pemalsuan atau penggandaan KTP.

Namun, hingga saat ini ternyata belum semua penduduk Indonesia memiliki e-KTP dan masih memegang KTP lama yang masih konvensional. Padahal KTP lama per tanggal 1 Januari 2014 sebenarnya sudah dihapuskan atau sudah tidak berlaku lagi. Bagi Anda yang belum mengganti KTP lama Anda dengan e-KTP, maka sebaiknya Anda segera menanyakannya ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Penggunaan e-KTP sebenarnya memberikan Anda keuntungan. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti KTP hilang, maka proses penggantiannya akan lebih mudah dan cepat.

Syarat Dokumen untuk Pengurusan KTP Hilang

mengurus ktp hilang 2 e1584505856957 - Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Begini Cara Praktisnya

Dokumen utama yang Anda perlukan jika Anda hendak mengurus KTP hilang atau Anda mengalami kerusakan KTP antara lain adalah sebagai berikut ini:

  • Surat Kehilangan e-KTP yang diperoleh dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan setempat.
  • Formulir permohonan e-KTP baru yang diperoleh dari kelurahan.
  • Untuk kasus KTP yang rusak, tidak diperlukan surat keterangan hilang dari kepolisian. Anda cukup membawa bukti e-KTP Anda yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan besar Anda juga harus membawa dokumen pendukung seperti:

  • Pas foto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Foto tersebut untuk dibawa ke kantor kelurahan setempat.
  • Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Foto dengan ukuran ini untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga/KK.
  • Fotokopi e-KTP yang hilang jika ada.
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat.

Tahapan Mengurus KTP yang Hilang

Tahapan cara mengurus KTP hilang yang perlu Anda ketahui adalah seperti berikut ini:

1. Mendatangi Kantor Polisi Terdekat

mengurus ktp hilang 3 700x361 - Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang? Begini Cara Praktisnya

Saat Anda kehilangan KTP, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat laporan kehilangan KTP di kantor polisi terdekat. Jangan  lupa untuk meminta agar pihak kepolisian membuatkan Surat Keterangan Kehilangan. Pastikan Anda telah membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi jika ada.

Tujuan membuat surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga sebagai bentuk antisipasi jika KTP Anda yang hilang ditemukan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.

Surat keterangan hilang yang Anda dapatkan dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan saja. Jadi, sebelum masa berlakunya habis pastikan Anda segera menggunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

2. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Setelah Anda memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian, langkah selanjutnya adalah membuat Surat Pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal Anda yang dilengkapi dengan stempel RT/RW serta tanda tangan ketua RT/RW.

3. Mendatangi Kantor Kelurahan

Selanjutnya, Anda harus datang ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa dengan membawa berkas-berkas yang lengkap, antara lain Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian, Surat Pengantar dari RT/RW, pas foto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Pihak Kelurahan akan memberikan Surat Pengantar dan formulir permohonan e-KTP yang baru untuk dibawa ke Kantor Kecamatan. Setelah urusan di Kantor Kelurahan selesai, lalu tahap berikutnya adalah datang ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.

  1. Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga/KK.
  3. Fotokopi e-KTP yang hilang jika ada.
  4. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  5. Formulir permohonan e-KTP baru dari Kelurahan setempat.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas di Kantor Kecamatan. Lamanya proses pembuatan e-KTP yang baru biasanya sekitar 7 hari kerja. Jika sudah jadi, Anda sebagai pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi Kantor Kecamatan. Anda tidak boleh mewakilkan kepada pihak siapapun, karena di Kantor Kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut yaitu Anda sendiri.

Baca juga: Prosedur Mengurus Paspor Hilang, Informasi Wajib untuk TKI

Biaya Pengurusan e-KTP yang Hilang

Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di Kantor Polisi, mengajukan permintaan cetak ulang e-KTP di Kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, sebenarnya tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jadi, jika Anda menjumpai ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, maka jelas hal itu menyalahi peraturan yang berlaku.

Jadi, setelah mengetahui informasi tentang e-KTP dan apa saja persyaratan serta prosedur pengurusan KTP hilang, ternyata terlihat mudah dan praktis, bukan? Bagi Anda yang menyukai proses mudah dan praktis, penggunaan aplikasi Qelola sangat tepat untuk Anda. Aplikasi Qelola menyediakan fitur seperti kirim uang, bayar tagihan, dan lainnya yang bisa Anda nikmati tanpa biaya administrasi yang mahal. Dapatkan segera aplikasinya di Google Play di smartphone pribadi Anda.

Tags: , , , , , ,