BPJS PMI, Siapa Pesertanya dan Kapan Mendaftar?

lampost.co

Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau lebih sering kita kenal dengan TKI, merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja kategori program bagi PMI sedikit berbeda dengan peserta kategori lain. Hal ini karena resiko bekerja mereka juga berbeda dengan tenaga kerja lain di Indonesia. Pemerintah Indonesia memberikan manfaat-manfaat khusus disamping manfaat umum bagi para TKI. Sayangnya, belum semua TKI mengetahui hal ini sehingga jumlah TKI yang sudah terdaftar BPJS belum sesuai jumlah sebenarnya. Kemudian siapa saja sebenarnya yang termasuk dalam peserta BPJS PMI ini? Serta kapan dan dimana mereka harus mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS? Simak penjelasannya berikut ini.

a.  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kategori Migran (PMI)

BPJS Ketenagakerjaan memang bisa diikuti oleh semua masyarakat Indonesia. Namun setiap program memiliki kategori peserta yang berbeda. Karena hal ini akan mempengaruhi aturan yang diberlakukan juga. Berikut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yaitu setiap tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dengan kata lain, calon TKI yang akan ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (BNP2TKI) maupun pekerja migran perseorangan. Baik dalam tahap pelatihan kerja maupun tahap persiapan keberangkatan.
  2. Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Dengan kata lain, TKI yang sudah ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan (BNP2TKI) maupun pekerja migran perseorangan pada hampir semua sektor profesi yang dikerjakan.

b.  Kapan CPMI dan PMI Harus Mendaftar?

cek saldo bpjs ketenagakerjaan online 1 - BPJS PMI, Siapa Pesertanya dan Kapan Mendaftar?

Bagi Calon PMI, waktu yang tepat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesejahteraan adalah saat Anda sedang menjalani pelatihan keterampilan kerja dari PPTKIS atau agen TKI yang diikuti. Sesuai dengan prosedur dari pemerintah, salah satu syarat menjadi TKI atau PMI yang resmi adalah dengan memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, ketika Anda mengurus pembuatan paspor, mintalah bantuan pihak PPTKIS untuk mendaftarkan Anda pada program BPJS TKI sekaligus. Dengan begitu, Anda sudah bisa mendapatkan manfaat umum dan khusus BPJS bahkan sebelum berangkat ke negara tujuan penempatan.

Sedangkan bagi Anda yang sudah menjadi TKI sebelum adanya pemberlakuan aturan ini, segeralah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda menunda karena merasa belum membutuhkan layanan kesehatan tersebut, bisa jadi manfaat BPJS justru terlambat diperoleh ketika Anda mendadak membutuhkannya. Lebih baik mengurusnya saat masih longgar waktu dan tenaganya, daripada saat terburu-buru dan mendesak. Terlebih lagi proses pendaftarannya yang butuh beberapa hari hingga kartu peserta Anda jadi. Anda dapat melakukan pendaftaran secara online jika memang tidak sempat datang ke Kantor Perwakilan RI terdekat.

Baca Juga: Serba-Serbi Tentang Layanan EPS BPJS Ketenagakerjaan

c.   Dimana CPMI dan PMI Harus Mendaftar dan Membayar Iuran?

bpjstk 1 - BPJS PMI, Siapa Pesertanya dan Kapan Mendaftar?

Sumber: www.kabarmedan.com

1.  Tempat Mendaftarkan Diri

Baik Calon PMI maupun PMI, yang ingin menjadi peserta BPJS dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat maupun dengan cara online. Jika Anda masih ada di Indonesia, selain kantor BPJS, Anda dapat menuju kantor berikut ini: Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI), Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Anda tinggal memilih kantor terdekat yang bisa didatangi.

Sedangkan bagi Anda yang sudah bekerja dan tinggal di luar negeri, dapat mendaftarkan diri secara online. Baik melalui website resmi BPJS (https://bpjsketenagakerjaan.go.id) maupun melalui aplikasi BPJS, yaitu BPJSTKU. Aplikasi tersebut dapat Anda unduh dan install melalui App Store atau Play Store. Untuk proses pendaftaran lebih rinci, Anda dapat melihatnya di sini.

2.  Tempat Membayar Iuran

Kemudian untuk tempat membayarnya, calon PMI yang membayar iuran sebesar Rp370.000,- pada saat awal pendaftaran, tidak perlu membayar iuran selama 31 bulan setelah mendaftar. Lalu untuk bulan ke-32 dan seterusnya, calon PMI dan/atau PMI yang ada di Indonesia dapat membayarkannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sedangkan PMI atau TKI yang ada di luar negeri dapat membayarkan iurannya melalui Kantor Perwakilan RI terdekat. Selain itu, Anda juga bisa membayarkannya melalui aplikasi keuangan yang bekerja sama dengan BPJS TKI, salah satunya aplikasi Qelola.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai siapa saja peserta BPJS PMI atau TKI serta kapan dan dimana mereka harus mendaftarkan diri. Masih berkaitan dengan poin membayar iuran BPJS, urusan ini mungkin akan menjadi lebih sulit jika dilakukan di negara tujuan penempatan. Maka dari itu, ada baiknya Anda menggunakan aplikasi keuangan yang akan membantu Anda membayar tagihan secara langsung ke BPJS di Indonesia hanya melalui handphone Anda. Aplikasi itu adalah Qelola, yaitu aplikasi yang memungkinkan Anda membayar berbagai tagihan di Indonesia dengan cara yang mudah dan biaya transfer yang murah. Tunggu apa lagi? Download langsung Qelola di sini.

Tags: , , , ,