Tentang JHT Online dan Bagaimana Cara Pencairan Dananya

apa itu jht online

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan asuransi pemerintah yang memiliki berbagai program dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik untuk melindungi pekerja dengan empat program jaminan sosial yang dimiliki. Empat program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Program tersebut dapat melindungi dan memfasilitasi peserta baik itu tenaga kerja maupun perusahaan pemberi kerja.

Salah satu program unggulan BPJS yang bisa dipilih adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang sekarang bisa diakses lebih mudah dengan JHT online. Program ini menawarkan manfaat bagi tenaga kerja berupa uang tunai yang akan didapatkan dari hasil akumulasi iuran.

Dana tersebut akan diberikan pada peserta saat menginjak usia pensiun yaitu peserta yang mencapai 56 tahun, meninggal dunia, maupun peserta yang mengalami cacat total. Program JHT diperuntukkan bagi penerima upah yang bekerja pada perusahaan dan perorangan, orang asing yang telah bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia, dan pemberi kerja. Besar iuran yang diterapkan untuk program ini adalah 5,7% yang terdiri dari 2% dari gaji karyawan dan 3,7% dari perusahaan.

JHT Online

Mengikuti perkembangan zaman yang memberikan kemudahan dengan akses secara online, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan langkah mudah melakukan pembayaran, pengecekan saldo, dan pencairan dana melalui JHT online. Dengan sistem online tersebut, diharapkan akan membantu masyarakat untuk melakukan transaksi dengan lebih mudah, hemat waktu, tenaga, dan juga biaya.

Manfaat JHT BPJS online adalah bisa digunakan untuk mengecek saldo dengan lebih mudah. Ada lima cara untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui SMS, ATM, datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, dan dua cara yang bisa dilakukan secara online yaitu via aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dan online E-Saldo Master.

Untuk mengecek saldo BPJS melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan di Play Store ataupun App store.
  • Lakukan registrasi dengan menyiapkan data nomor KPJ, nomor E-KTP, tanggal lahir, dan nama peserta.
  • Masukkan PIN yang dikirim ke nomor handphone untuk dapat masuk ke aplikasi, lalu lengkapi data diri Anda.
  • Lakukan pengecekan saldo JHT yang dimiliki.

Sedangkan untuk cara mengecek saldo melalui E-Saldo Master bisa mengikuti langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi alamat website resmi pengecekan saldo di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor E-KTP, nomor handphone, nama ibu kandung, dan alamat email yang aktif.
  • Masukkan PIN yang telah dikirimkan untuk log in pada akun yang dibuat.
  • Masukkan user ID E-KTP atau email aktif yang digunakan saat registrasi.
  • Pilih menu layanan dan pilih kolom layanan cek saldo JHT.

Manfaat selanjutnya dari JHT online adalah Anda dapat untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem e-Klaim yang hanya memakan waktu kurang dari 10 menit. Sistem online ini bisa digunakan untuk mencairkan saldo JHT yang dimiliki tanpa perlu antri karena bisa mengajukan klaim dari mana pun dengan mudah. Prosedur klaim secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

EP 9 1 4 700x386 - Tentang JHT Online dan Bagaimana Cara Pencairan Dananya

Sumber: anekatrip.com

Baik ketika melakukan klaim secara manual maupun klaim JHT online, Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim. Dokumen yang menjadi syarat tersebut perlu di scan terlebih dahulu karena nantinya akan diupload untuk mengisi data yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu peserta BPJSTK/kartu Jamsostek asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  • Paklaring asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan bank asli dan fotokopi.

Mengajukan Klaim secara Online

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 3 - Tentang JHT Online dan Bagaimana Cara Pencairan Dananya

Sumber: payrollbozz.com

Langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan klaim secara online di website resmi melalui alamat https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/. Setelah membuka website, Anda perlu untuk mengisi formulir klaim dengan data sebagai berikut:

  • Nomor E-KTP.
  • Nama lengkap.
  • Tanggal lahir.
  • Nomor KPJ.
  • Alasan klaim.
  • Nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.

Verifikasi

Setelah mengajukan klaim JHT online, maka Anda bisa terlebih dahulu mengecek semua data sudah diisi. Pastikan semua datanya sudah lengkap dan benar. Masukkan juga data yang telah dipersiapkan dan discan pada formulir pengisian.

Anda akan diberikan kode verifikasi via email ataupun SMS dan bisa langsung memasukkan PIN yang diberikan untuk verifikasi. Apabila data sudah lengkap dan benar, maka pihak BPJS membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam untuk konfirmasi, dan nantinya akan dikabarkan melalui email. Untuk pencairan, Anda hanya perlu datang ke kantor BPJSTK yang telah dipilih dan menunjukkan bukti dokumen serta konfirmasi email untuk proses pencairan dana JHT ke rekening Anda.

Demikian pembahasan mengenai JHT online dan cara pencairannya. Bagi Anda yang saat ini sedang bekerja atau berada di luar negeri seperti di Malaysia dan ingin melakukan pembayaran domestik (listrik, air, telepon, dll), Anda dapat menggunakan aplikasi Qelola. Dengan Qelola, transaksi Anda akan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Ingin lebih tahu lebih banyak tentang Qelola? Pelajari selengkapnya di sini.

Tags: ,