Penting Dipahami, Ini 20 Istilah TKI untuk Anda!
Pernahkah Anda berpikiran untuk mencoba peruntungan bekerja di luar negeri? Misalnya Malaysia? Ya, menjadi seorang tenaga kerja Indonesia di Malaysia memang menawarkan kesempatan yang baik untuk meningkatkan derajat hidup. Namun sebelum berangkat, Anda disarankan untuk mencari informasi terkait menjadi TKI. Misalnya saja, informasi paling sederhana, mengenai istilah TKI dan serba-serbi yang berkaitan dengannya.
Pengetahuan seputar dunia TKI lainnya seperti prosedur dan syarat serta hal penting yang harus diperhatikan dapat ditemukan di artikel terkait. Beberapa pengetahuan tersebut dapat menjadi langkah awal jika Anda ingin meniti karir sebagai TKI. Istilah TKI dan berbagai istilah lain akan disampaikan pada artikel ini secara singkat. Simak dengan seksama dan pahami seluruhnya ya!
Istilah Seputar TKI
Istilah TKI, BMI dan PMI
Tiga istilah ini sebenarnya memiliki arti yang sama untuk merujuk orang yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja asing. TKI berarti Tenaga Kerja Indonesia, BMI berarti Buruh Migran Indonesia dan PMI berarti Pekerja Migran Indonesia. Ketiga istilah ini digunakan untuk memberikan kesan yang berbeda dan mengangkat derajat orang yang bekerja di luar negeri dan berasal dari Indonesia.
TKW
Secara khusus, istilah TKW digunakan untuk mendeskripsikan Tenaga Kerja Wanita yang berasal dari Indonesia. Istilah TKI yang satu ini tidak hanya digunakan untuk Anda yang bekerja di Malaysia, namun juga di negara lain seperti Singapura, Taiwan, dan sebagainya.
TKI PLRT
Secara spesifik digunakan untuk menyebut tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Kepanjangan dari TKI PLRT adalah Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga.
CTKI
Istilah ini digunakan untuk menyebut Anda ketika tengah melalui proses atau prosedur dan tahapan menjadi TKI. Artinya adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia. Status ini disematkan ketika Anda tengah melakukan tes, melengkapi berkas, mendaftar, dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Istilah TKI Formal dan TKI Informal
TKI Formal merupakan TKI yang bekerja pada lembaga atau pengguna yang memiliki badan hukum di negara lain. Sedangkan untuk TKI Informal merupakan tenaga kerja yang penggunanya adalah perorangan.
TKI Ilegal
Merupakan tenaga kerja Indonesia yang tidak sah secara hukum karena tidak mengikuti prosedur yang ditentukan. TKI ilegal ini dapat merugikan diri sendiri sekaligus negara, karena tidak dapat diberikan perlindungan dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Istilah Seputar Lembaga yang Terkait dengan TKI
BNP2TKI
BNP2TKI adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab pada presiden secara langsung dan berfungsi untuk melaksanakan kebijakan bidang penempatan dan perlindungan TKI secara terkoordinasi.
BP3TKI
Adalah Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi unit pelaksana teknis dari BNP2TKI. Tugasnya memberikan kemudahan pelayanan dalam proses penempatan dan persiapan dokumen penempatan TKI.
LP3TKI
Singkatan dari Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia, memiliki fungsi yang mirip dengan BP3TKI.
P4TKI
Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tugasnya hampir sama dengan BP3TKI.
PPTKIS
Pelaksana Penempatan TKI Swasta adalah badan hukum yang memiliki izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Mitra Usaha
Merupakan instansi atau badan usaha yang memiliki badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna.
Istilah TKI untuk Berkas-Berkas
BPJS TK TKI
Merupakan program asuransi sosial dari pemerintah Indonesia untuk para TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian wajib diikuti.
KTKLN dan E-KTKLN
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri adalah kartu identitas yang dahulu wajib dimiliki oleh TKI di luar negeri. Berkas ini kemudian diganti dengan E-KTKLN yang berbentuk elektronik untuk memudahkan TKI.
PKSP
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan mitra usaha yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam penempatan dan perlindungan TKI.
PP
Perjanjian Penempatan, adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PK
Perjanjian Kerja, adalah perjanjian tertulis antara TKI dan pengguna yang memuat syarat kerja, hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Sertifikat Kesehatan
Merupakan bukti tertulis yang berisi keterangan layak kerja yang dikeluarkan sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan TKI.
Visa Kerja
Merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang isinya persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara bersangkutan.
Remitansi
Merupakan layanan pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia.
Nah untuk istilah TKI yang terakhir ini, telah disediakan salah satu layanan yang menawarkan berbagai kemudahan, yakni Qelola. Qelola hadir sebagai layanan remitansi dari Malaysia ke Indonesia, yang tidak hanya digunakan untuk mengirimkan uang namun juga pembayaran tagihan rutin secara langsung ke instansi terkait (listrik, PDAM, dan BPJS). Jadi keluarga di rumah tidak perlu lagi repot karena dapat Anda bayarkan secara langsung dengan layanan Qelola. Unduh aplikasinya di sini, dan manfaatkan seluruh fiturnya!
Tags: bekerja di malaysia, Dinas Ketenagakerjaan, Hal Penting TKI, Istilah TKI, Merantau Di Malaysia, Pekerja Indonesia, pekerja migran indonesia, Perjanjian Kerja, PMI, Singkatan TKI, tki malaysia, tkw