Aturan Kerja Lebih Masa (Lembur) di Malaysia Terkini

kerja lebih masa

Dalam dunia kerja, kita tentu mengenal dengan istilah lembur, yaitu bekerja di luar jam kerja dengan aturan bayaran tertentu. Hampir semua pekerjaan memiliki aturan mengenai jam lembur ini. tidak terkecuali para TKI, baik di sektor formal maupun sektor informal. Namun perlu kamu ketahui juga bahwa aturan lembur kerja ini berbeda untuk setiap negara. Salah satu negara yang saat ini akan dibahas mengenai aturan jam kerja adalah Malaysia. Di Malaysia, lembur diartikan sebagai kerja lebih masa. Dalam salah satu sumber hukum di Malaysia, A Handbook On Malaysian Labour Laws, kerja lebih masa adalah kerja yang dilakukan setelah jam kerja pokok namun tidak termasuk kerja pada saat cuti pribadi maupun cuti umum. Jam kerja pokok sendiri sudah diatur sebelumnya dan setiap perusahaan memiliki aturannya masing-masing. Ketahui aturan kerja lebih masa atau lembur di Malaysia berikut ini.

A.  Aturan Jam Kerja dan Kerja Lebih Masa

Di Malaysia, terdapat aturan jam kerja biasa atau dalam bahasa inggris normal hours of work. Ketentuan ini mengatur tentang beberapa larangan yang harus dihindari saat menentukan jam kerja pokok bagi tenaga kerja. Beberapa ketentuan tersebut adalah:

  1. Pekerja tidak boleh bekerja selama 5 jam terus menerus tanpa istirahat minimal 30 menit.
  2. Pekerja tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam per hari tidak termasuk waktu istirahat.
  3. Pekerja dilarang bekerja lebih dari 10 jam termasuk jam istirahat.
  4. Pekerja dilarang bekerja lebih dari 48 jam setiap minggu.

Terdapat beberapa kondisi khusus yang harus kamu perhatikan sebagai pelaksana jam kerja tersebut. Pertama, jika kamu menjalani pekerjaan dengan sistem shift dan dalam 1 shift mengharuskan kamu bekerja selama 8 jam. Maka, pemberi kerja diperbolehkan melakukan sistem tersebut dengan syarat dalam 8 jam tersebut sudah termasuk istirahat sejenak yang ketika dijumlahkan selama minimal 40 menit.

Kedua, apabila tenaga kerja memiliki jam kerja kurang dari 8 jam sehari. Jika kondisi tersebut terjadi bukan karena tugas khusus lain di luar kantor, misal di lapangan. Maka pemberi kerja berhak meminta tenaga kerja tersebut mengganti jam kerjanya sesuai dengan kekurangannya dalam 1 minggu. Sebagai contoh, Ibu A bekerja 7 jam pada hari Selasa. Maka, pemberi kerja berhak meminta Ibu A masuk kerja maksimal selama 9 jam pada hari setelah hari Selasa untuk menggantinya.

Artinya, pemberi kerja yang memberikan jam kerja diluar jam kerja normal tersebut termasuk dalam kerja lebih masa. Segala bentuk kerja lebih masa wajib diberikan gaji yang lebih besar daripada gaji saat jam kerja normal. Biasanya perhitungan ini didasarkan pada gaji setiap jam, atau setiap hari jika ingin dikonversikan dengan harian. Untuk perhitungannya, Malaysia juga telah mengaturnya seperti yang dijelaskan di bawah ini.

cara menabung dari gaji yang kecil 2 - Aturan Kerja Lebih Masa (Lembur) di Malaysia Terkini

B.  Perhitungan Gaji Setiap Jamnya

Aturan untuk menghitung gaji kerja lebih masa didasarkan pada jenis hari yang digunakan untuk melakukan lembur tersebut. Perhatikan tabel berikut ini:

Jenis Hari Kerja Lebih Masa Gaji Kerja Lebih Masa
Kerja lebih masa yang diambil saat hari kerja biasa dan diluar jam kerja normal 1,5 kali dari gaji per jam
Kerja lebih masa yang diambil saat hari istirahat selain cuti, misal hari Minggu 2 kali dari gaji per jam
Kerja lebih masa yang diambil saat hari cuti umum, misal libur nasional 3 kali dari gaji per jam

 

Meskipun aturan tersebut bersifat mengikat secara hukum pada semua pemberi kerja di Malaysia, kamu sebagai TKI harus tetap mengecek adanya aturan ini dalam kontrak atau perjanjian kerja. Dengan memastikan ketentuan ini masuk dalam perjanjian kerja, maka kamu sudah memastikan pula hak kamu diberikan nantinya.

C.  Lebih Detail Mengenai Aturan Kerja Lebih Masa

1.       Bekerja Pada Hari Libur

Apabila seseorang bekerja pada hari libur dan bukan merupakan libur cuti, maka dia berhak mendapatkan gaji dengan perhitungan:

  • 1 kali gaji sehari jika bekerja kurang dari setengah jam kerja normal (misal, kurang dari 4 jam)
  • 2 kali gaji sehari jika bekerja lebih dari setengah jam kerja normal dan kurang dari jam kerja normal keseluruhan (misal, lebih dari 4 jam dan kurang dari 8 jam)

2.       Bekerja Pada Hari Cuti Umum

Apabila seseorang bekerja pada hari libur cuti umum, seperti libur nasional, maka dia berhak mendapatkan gaji dengan perhitungan:

  • 2 kali gaji sehari jika bekerja kurang dari jam kerja normal, baik itu dikonversikan dalam gaji jam, harian, mingguan, atau bulanan
  • 3 kali gaji sehari jika bekerja lebih dari jam kerja normal yang juga dikonversikan dengan cara yang sama

Dari sini, tentu kamu akan lebih paham bahwa aturan kerja lebih masa juga mengandung hak dan kewajiban bagi tenaga kerja. Bagi kamu yang bisa memilih untuk menggunakan kerja lebih masa atau tidak, sebaiknya menghindarinya agar kamu tetap memiliki waktu untuk beristirahat. Istirahat yang cukup akan membawa kamu pada produktivitas kerja yang meningkat. Sedangkan bagi kamu yang mau tidak mau harus menjalani kerja lebih masa, pastikan untuk selalu menjaga kesehatan, baik fisik maupun psikis. Untuk membantu kamu menjalani kerja lebih masa maupun jam kerja pada umumnya, gunakanlah aplikasi Qelola. Dengan Qelola, kamu akan lebih mudah melakukan transaksi keuangan antara Malaysia dan Indonesia. Unduh dan rasakan manfaat Qelola secara langsung di sini.

Tags: , , , , ,