Ketentuan Cuti Sakit dan Cuti Tahunan Bagi TKI di Malaysia

sick leave - Ketentuan Cuti Sakit dan Cuti Tahunan Bagi TKI di Malaysia

Sebagai tenaga kerja yang bekerja di negeri orang Anda berhak mendapatkan izin cuti seperti yang didapat oleh pekerja lokal lainnya, termasuk cuti sakit dan cuti tahunan baik bagi pekerja sektor formal maupun informal.

Terkait dengan cuti sakit yang dimaksud di sini adalah sakit menurut keterangan dokter. Jadi, Anda juga harus menyertakan surat keterangan dokter apabila hendak memperoleh cuti .

Selain itu, jika Anda adalah karyawan perempuan, Anda juga berhak memperoleh hak cuti apabila Anda sedang menstruasi. Hak cuti menstruasi ini pun telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Ingin tahu bagaimana ketentuan cuti sakit dan cuti tahunan di Malaysia? Yuk kita simak penjelasan di bawah ini.

Ketentuan Cuti Bagi TKI di Malaysia

estee janssens zni0zgb3bkQ unsplash 700x468 - Ketentuan Cuti Sakit dan Cuti Tahunan Bagi TKI di Malaysia

sumber : Unsplash oleh Estee Jansens

Cuti tahunan tidak hanya diberikan kepada TKI sektor formal, namun juga sektor informal. Berikut ini adalah ketentuannya:

TKI Sektor Formal

TKI sektor formal adalah TKI yang bekerja pada perusahan atau pengguna jasa TKI yang telah memiliki badan hukum. Contohnya adalah pekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, pertambangan, transportasi, dan sebagainya. Ketentuan cuti tahunan bagi mereka telah disahkan dalam UU Ketenagakerjaan Malaysia. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bagi TKI yang telah bekerja dengan perusahaan yang sama kurang dari 2 tahun, maka TKI tersebut berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 8 hari dalam satu tahun.
  • TKI yang telah bekerja dengan perusahaan yang sama selama 2 tahun berturut-turut namun kurang dari 5 tahun, maka berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam satu tahun.
  • Bagi TKI yang bekerja dengan perusahaan yang sama lebih dari 5 tahun, maka TKI tersebut berhak mendapatkan cuti sebanyak 16 hari dalam setahun.

TKI Sektor Informal

TKI sektor informal adalah TKI yang bekerja pada pengguna jasa mereka yang tidak memiliki badan hukum. Contoh pekerjaan ini adalah Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), pengasuh anak, pengasuh lansia, dan sebagainya. Ketentuan terkait cuti yang mereka dapatkan berbeda-beda karena setiap majikan memiliki kebijakannya masing-masing. Namun, terdapat 1 ketentuan yang harus ada yaitu setidaknya terdapat satu (1) hari libur dalam 1 minggu. Oleh karena itu, bagi Anda TKI yang bekerja di sektor informal harus memastikan ketentuan cuti tahunan dijelaskan secara rinci dalam perjanjian kerja.

Ketentuan Cuti Sakit Bagi TKI Malaysia

sick 2 700x467 - Ketentuan Cuti Sakit dan Cuti Tahunan Bagi TKI di Malaysia

sumber : Pexels oleh Edward Jenner

Selain hak cuti tahunan, TKI sektor formal juga akan mendapatkan cuti lain yang masih termasuk dalam cuti berbayar, yaitu cuti sakit. Berikut adalah ketentuan cuti sakit bagi TKI sektor formal:

  • Bagi TKI yang telah bekerja dengan perusahaan yang sama kurang dari 2 tahun, maka TKI tersebut berhak mendapatkan cuti sakit sebanyak 14 hari dalam satu tahun.
  • Untuk TKI yang telah bekerja dengan perusahaan yang sama selama 2 tahun berturut-turut namun kurang dari 5 tahun, maka berhak mendapatkan cuti sakit sebanyak 18 hari dalam satu tahun.
  • Bagi TKI yang bekerja dengan perusahaan yang sama lebih dari 5 tahun, maka TKI tersebut berhak mendapatkan cuti sebanyak 20 hari dalam setahun. Kemudian untuk cuti sakit yang membutuhkan rawat inap, berhak mendapatkan cuti sakit maksimal 60 hari dalam setahun.

Sedangkan cuti sakit bagi TKI sektor informal hampir sama dengan cuti tahunan, yaitu tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati antara Anda dan majikan. Terlebih lagi Anda akan tinggal bersama dengan majikan sehingga aturan cuti sakit bisa jadi sangat fleksibel dan tergantung pada situasi dan kondisi saat itu.

Apa Syarat Mengajukan Cuti Sakit?

Jika Anda sakit baik itu karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan di luar kantor atau saat Anda bekerja. Anda berhak mengajukan surat permohonan cuti sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter.

Lama masa cuti disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.

Itu tadi adalah ketentuan cuti tahunan dan cuti sakit yang bisa Anda dapatkan. Meskipun aturan ini sudah resmi dari pemerintah Malaysia. Anda harus tetap memastikan bahwa syarat dan hak cuti yang akan Anda dapatkan tercantum dalam perjanjian kerja. Dengan begitu, baik Anda maupun perusahaan dapat menghindari adanya kesalahpahaman jika dikemudian hari terdapat perkara yang tidak diinginkan terjadi. Ketika terdapat perkara yang terjadi terkait cuti ini, para TKI dapat melaporkan atau mengadukannya kepada Jabatan Tenaga Kerja (JTK) terdekat dari tempat kerja Anda.

Masih berhubungan dengan TKI Malaysia, saat ini ada aplikasi keuangan dan pembayaran online yang bisa Anda gunakan. Aplikasi yang memudahkan Anda mengirim uang dan membayar tagihan-tagihan rutin dari Malaysia ke Indonesia yaitu Qelola. Selain itu, berbagai fitur menariknya juga harus Anda coba. Manfaat lain yang bisa Anda dapatkan adalah promo biaya transfernya yang murah meriah. Yuk download Qelola di sini.

 

Tags: , , , , , , ,