Macam-macam Aduan Ini Bisa Disampaikan ke Jabatan Tenaga Kerja

jabatan tenaga kerja

Mungkin kamu pernah mengetahui beberapa kasus yang terjadi antara pihak pemberi kerja dan pekerja (TKI) di luar negeri, termasuk di Malaysia. Setiap TKI atau pekerja yang menghadapi masalah di tempat kerjanya sebenarnya bisa menemui konselor di Jabatan Tenaga Kerja (JTK) untuk meminta nasihat. 

Cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan keluhan ke JTK telah tercantum di laman website Jabatan Tenaga Kerja. Pilihlah salah satu yang paling cocok dengan permasalahan yang sedang dialami. Sebagaimana tercantum dalam website JTK, pengaduan yang dilakukan oleh pekerja terhadap pihak pemberi kerja harus dilatarbelakangi oleh pihak pemberi kerja tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga mengakibatkan pekerja kehilangan keuntungan finansial (keuntungan moneter) atau non moneter. Contoh ketidakpatuhan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Gaji tidak dibayarkan, atau terlambat membayarkan gaji
  • Hak cuti tahunan pekerja tidak diberikan
  • Tidak melaporkan penggunaan tenaga kerja asing
  • Tidak ada kontrak kerja (tertulis)
  • Pihak pemberi kerja tidak mematuhi Perintah Upah Minimum yang berlaku
  • Tidak mematuhi Undang-Undang Usia Pensiun Minimum yang berlaku

Hal ini juga erat kaitannya dengan tunjangan minimum yang disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, serta Undang Undang Ketenagakerjaan Sabah & Sarawak.

Hak dan Kewajiban TKI Terhadap Peraturan dan Hukum Malaysia

qelola 9 - Macam-macam Aduan Ini Bisa Disampaikan ke Jabatan Tenaga Kerja

sumber: freepik

Sebelum mengetahui lebih lanjut soal aduan ke Jabatan Tenaga Kerja, sebagai TKI atau calon TKI, kamu wajib menghormati ketentuan dan hukum serta adat istiadat yang berlaku di Malaysia. Setiap pekerja wajib bekerja dengan tekun, rajin, dan amanah pada pihak pemberi kerja sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani. Jangan sekali-kali melanggar peraturan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang, di mana ancaman hukumannya adalah hukuman gantung sampai mati. Unjuk rasa atau mogok kerja tanpa prosedur yang benar juga dapat mengakibatkan TKI diberhentikan (di PHK) dan dipulangkan ke Indonesia dengan biaya ditanggung TKI yang bersangkutan.

Prosedur Pengaduan ke Jabatan Tenaga Kerja

qelola 8 - Macam-macam Aduan Ini Bisa Disampaikan ke Jabatan Tenaga Kerja

sumber: freepik

Pekerja yang mengalami suatu permasalahan di tempat kerja, harus mengajukan keluhan dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung. Alat bukti yang dimaksud meliputi dokumen seperti paspor, kontrak kerja tertulis (jika ada), slip gaji, dan juga saksi. Kemudian JTK akan menyelidiki dan memanggil pihak pemberi kerja untuk memberikan penjelasan. Jika pihak pemberi kerja menolak untuk mengaku bersalah, maka kedua belah pihak akan dipanggil dan kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tenaga Kerja.

Perlu diketahui, bahwa Pengadilan Tenaga Kerja bukanlah pengadilan yang dibuat oleh UU seperti Pengadilan Industrial. Ini lebih merupakan sidang kasus yang dilakukan berdasarkan Bagian 69B yang memberi wewenang kepada Direktur JTK untuk menyelidiki dan mengambil keputusan. Bagian 69B ini memberikan wewenang kepada JTK untuk menyelidiki dan mengambil tindakan berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan 1955. Namun, pekerja yang berpenghasilan lebih dari RM2.000 (tetapi tidak lebih dari RM5.000) hanya dapat mengklaim berdasarkan ketentuan kontrak dan bukan undang-undang. Bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tenaga Kerja dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari setelah keputusan dibuat.

Bagaimana jika pekerja tidak terdaftar dalam Undang Undang?

Banyak pekerja yang bingung dengan upah minimum RM2.000 yang disebutkan dalam Jadwal Pertama Bagian 2 (1) Undang Undang Ketenagakerjaan 1955. Jika gaji pekerja melebihi RM2.000, tidak berarti pekerja tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan dari Jabatan Tenaga Kerja. Bagi mereka yang telah diputus kontrak kerjanya secara tidak sah, maka pengaduan harus segera disampaikan kepada Jabatan Perhubungan Perindustrial (JPP) untuk tujuan ganti rugi atau dikembalikan ke posisi semula. Undang Undang Hubungan Industrial (Industrial Relations Act) 1967 menguraikan mengenai persyaratan untuk menulis surat kepada direktur JPP dalam waktu 60 hari setelah pemecatan untuk mendapatkan kembali jabatannya.

Wewenang Direktur JTK

Secara umum, wewenang Direktur JTK (Dirjen) meliputi:

  • Melakukan penyelidikan dan pemutusan perselisihan antara pihak pemberi kerja dan pekerja.
  • Menyelidiki keluhan yang dibuat tentang masalah ketenagakerjaan seperti upah yang belum dibayar, tunjangan pemutusan kontrak, dan lain sebagainya.
  • Menyelidiki hal-hal lain seperti pendaftaran pihak pemberi kerja, dan dokumen terkait pekerjaan.
  • Melakukan pemanggilan terhadap pihak manapun yang dapat memberikan bukti untuk kepentingan penyidikan.

Idealnya, setiap perselisihan harus diselesaikan oleh pihak pemberi kerja dan pekerja itu sendiri tanpa campur tangan pihak ketiga. Namun, jika diskusi menemui jalan buntu, sebagai pekerja yang mengalami permasalahan kamu bisa meminta saran JTK untuk tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Simak Budaya Kerja di Malaysia yang Perlu Diketahui TKI

Langkah yang harus ditempuh jika mengalami suatu permasalahan di tempat kerja adalah berunding dengan pihak pemberi kerja atau manajemen perusahaan. Tujuannya adalah untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun jika belum berhasil, segera laporkan permasalahan yang kamu alami kepada JTK terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI). Sementara itu, untuk urusan mengelola keuangan atau dalam hal ini adalah gaji dan tunjangan, serahkan saja pada aplikasi Qelola. Dengan Qelola, kamu akan lebih mudah kirim uang antar negara, dan bayar berbagai macam tagihan. Unduh sekarang, dan nikmati berbagai keuntungannya.

Tags: , , , , , ,