Mari Mengenal Subjek Pajak Luar Negeri Bagi TKI

Subjek pajak luar negeri

TKI atau Tenaga Kerja Indonesia merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Setiap tenaga kerja wajib membayarkan pajak dengan jumlah yang telah ditentukan. Untuk tenaga kerja yang mendapatkan penghasilan pokok dari luar negeri memiliki aturan tersendiri dalam membayarkan pajak. Bagi TKI yang bekerja selama waktu tertentu memiliki istilah dari Ditjen Pajak sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Apakah kamu sudah paham aturan SPLN bagi TKI? Apakah wajib membayar pajak jika kamu tidak pulang ke Indonesia selama bertahun-tahun? Lalu apa bedanya dengan SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri)? Temukan jawabannya dengan menyimak penjelasan di bawah ini.

A.  Definisi SPLN

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 2 ayat 4 dijelaskan bahwa ada beberapa kriteria seseorang merupakan subjek pajak luar negeri.

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dengan kata lain, Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang yang tinggal di luar negeri dan tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari atau sekitar 6 bulan. Jadi, jika kamu tinggal dan mendapatkan penghasilan penuh dari luar negeri, maka kamu termasuk dalam kategori SPLN. Bagi TKI dengan profesi tertentu biasanya termasuk dalam kategori ini karena total mereka tinggal di Indonesia tidak sampai 6 bulan.

rsz tki 2 - Mari Mengenal Subjek Pajak Luar Negeri Bagi TKI

Sumber : fin.co.id

B.  SPLN vs SPDN

Secara garis besar, antara SPLN dan SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) memiliki perbedaan pada sumber penghasilan yang dimiliki. Agar kamu lebih mudah memahami, kami berikan ilustrasi kasus yang akan membedakan keduanya.

  1. Tuan MYG adalah WNI yang tinggal dan bekerja di Malaysia selama hampir 1 tahun. Dia hanya pulang ke Indonesia selama beberapa minggu untuk kemudian kembali bekerja di Malaysia. Jadi, Tuan MYG mendapatkan penghasilan penuh dari tempatnya bekerja di Malaysia. Maka Tuan MYG masuk dalam kategori SPLN yang tidak dikenai pajak.
  2. Tuan KSJ adalah WNI yang tinggal di Malaysia selama lebih dari 6 bulan dan bekerja di Malaysia sekaligus di Indonesia. Artinya, Tuan KSJ mendapatkan penghasilan di Malaysia dan Indonesia. Maka Tuan KSJ masuk dalam kategori SPLN yang dikenai pajak penghasilan (pph) untuk penghasilannya yang ada di Indonesia.
  3. Tuan JJK adalah WNI yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Dia memiliki saudara di Malaysia yang sering dikunjungi selama beberapa hari saja dalam 1 tahun. Jadi, penghasilan Tuan JJK sepenuhnya ada di Indonesia. Maka, Tuan JJK masuk dalam kategori SPDN dan wajib membayar pajak penghasilan.

C.  Aturan Pajak Bagi TKI

Dengan melihat 3 ilustrasi di atas, mungkin kamu sudah mulai memperhitungkan dimana posisi kamu berada. Menurut aturan Direktorat Jenderal Pajak, TKI yang tinggal dan bekerja di luar negeri hampir sepanjang tahun (lebih dari 183 hari) akan bebas pajak penghasilan di Indonesia. Artinya, mereka tidak perlu membayar pph ke Indonesia. Namun harus tetap membayar pajak di luar negeri sesuai dengan aturan negara tersebut. Jika dikaitkan dengan ilustrasi di atas, Tuan MYG harus membayar pajak penghasilan sesuai aturan pajak di Malaysia. Tentu saja ketika kembali ke Indonesia dan tidak melanjutkan pekerjaannya di Malaysia, Tuan MYG akan dikenakan pajak penghasilan di Indonesia kembali.

Sedangkan bagi TKI yang memiliki penghasilan dari luar negeri dan juga dari Indonesia, seperti Tuan KSJ, akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan waktu tinggal yang paling lama. Karena Tuan KSJ tinggal lebih dari 6 bulan, misal 8 bulan, di Malaysia, maka dia harus membayar pajak sesuai aturan di Malaysia. Kemudian pajak penghasilan untuk penghasilannya di Indonesia harus tetap dibayarkan dengan potongan tertentu yang diatur dan diperhitungkan lebih lanjut.

Dengan mengetahui banyak informasi seputar Subjek Pajak Luar Negeri di atas, kamu akan lebih mawas terhadap kewajiban seorang WNI terhadap negaranya. Meskipun kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan, namun keluarga di rumah tetap harus membayar pajak bumi dan bangunan, misalnya. Maka, kamu harus melakukan kontrol terhadap pembayaran pajak oleh keluarga di rumah. Karena dengan tertib membayar pajak, kamu dan keluarga tidak akan mengalami kesulitan manajemen keuangan akibat adanya pembengkakan tagihan. Bicara soal tagihan, gunakan aplikasi Qelola untuk membantu kamu membayar berbagai macam tagihan, termasuk membayar pajak meskipun kamu sedang bekerja di Malaysia. Download Qelola dengan mengikuti langkah-langkahnya di sini.

Tags: , , , , ,