Perlukah TKI Membayar Pajak Penghasilan? Cek di Sini

pajak penghasilan

Dengan lamanya TKI bekerja di luar negeri, tentunya banyak juga uang yang dihasilkan selama masa bekerja di sana. Namun seperti yang kita tahu, sebagian dari penghasilan tersebut tentunya memiliki kewajiban terhadap pajak penghasilan. Lantas bagaimana dengan penghasilan para TKI? Apakah mereka juga terkena wajib pajak mengingat mereka mencari penghasilan di luar negeri dan bukan di Indonesia? Dan bagaimana cara pembayarannya?

Sebelumnya, mari kita melihat ketentuan atau aturan yang terkait mengenai status WNI yang bekerja di luar negeri seperti yang di muat dalam laman resmi website dirjen pajak.

Ketentuan atau aturan itu ada dalam Pasal 2 Ayat 3 dan 4 UU Pajak Penghasilan mengenai pembagian subjek pajak, yang isinya sebagai berikut:

 Subjek Pajak Dalam Negeri

pajak 4 - Perlukah TKI Membayar Pajak Penghasilan? Cek di Sini

  1. Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria;
  3. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  6. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara, dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

 Subjek Pajak Luar Negeri

pajak 3 1 - Perlukah TKI Membayar Pajak Penghasilan? Cek di Sini

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Singkatnya, subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan luar negeri (SPLN) untuk WNI adalah Orang Pribadi yang tinggal di Indonesia, yang apabila masa tinggalnya di Indonesia dalam satu tahun kalender (12 bulan) lebih dari 183 hari (kurang lebih 6 bulan) maka dianggap subjek pajak dalam negeri. Namun, apabila tinggal di Indonesia dalam satu tahun kalender kurang dari 183 hari maka dianggap subjek pajak luar negeri.

Implikasi dari pemberian batas waktu masa tinggal di Indonesia adalah dampak penghasilan yang diperoleh seorang SPDN atau SPLN terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia. Menurut peraturan dirjen pajak No.2/PJ/2009 bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja itu sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Contoh Ketentuan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi TKI

Contoh 1

Amir adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Malaysia sebagai TKI lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghasilannya hanya bersumber dari pekerjaannya di Malaysia saja. Dari penghasilannya di Malaysia, Amir juga sudah dikenakan dan dipotong pajak di sana. Dari kasus tersebut, Amir sudah bukan lagi termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri, dengan begitu Amir sudah tidak dikenakan pajak penghasilan lagi di Indonesia dan tidak lagi perlu melaporkan SPT Tahunannya.

Contoh 2

Budi adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Malaysia selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain penghasilan di Malaysia, Budi juga masih mendapatkan penghasilan di Indonesia. Dari kasus di atas, Budi harus tetap membayarkan pajaknya di Indonesia, cara membayarnya sama dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, namun perpajakan dia di luar negeri bisa sebagai pengurang bagi pajak Budi di Indonesia (kredit pajak luar negeri sesuai dengan Pasal 24 UU PPh). Budi harus melaporkan SPT Tahunannya di Indonesia, dan di dalamnya Budi juga harus melaporkan penghasilan yang didapatnya di luar negeri.

Cara Mudah Membayar Pajak Penghasilan dari Malaysia

pajak 5 1 - Perlukah TKI Membayar Pajak Penghasilan? Cek di Sini

 

Sekarang telah hadir aplikasi keuangan Qelola untuk Anda. Dengan menggunakan aplikasi Qelola, Anda bisa membayar pajak penghasilan di Indonesia dengan mudah. Anda bisa mengirimkan uang secara langsung pada rekening pajak sesuai fitur yang disediakan di dalam aplikasi tersebut. Selain itu, Anda juga bisa membayar tagihan lain semacam BPJS maupun listrik untuk keluarga di Indonesia secara mudah. Anda juga hanya akan dikenai biaya transfer yang lebih murah dibanding aplikasi keuangan lainnya yaitu sebesar RM1 saja. Jadi tunggu apa lagi, segera download aplikasi Qelola sekarang juga dan nikmati bergama fitur dan kemudahannya.

Tags: , , , , , ,