Unpaid Leave: Pengertian, Ketentuan, dan Hal-hal yang Harus Dicermati

unpaid leave

Bagi pekerja atau karyawan, istilah unpaid leave mungkin sudah tidak asing lagi. Tapi meski sering didengar, nyatanya masih ada yang belum memahami betul soal ini. Unpaid leave adalah cuti di luar tanggungan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja. Itu artinya, selama pekerja mengambil cuti tersebut, maka pihak pemberi kerja tidak akan memberikan gaji. Cuti di luar tanggungan ini biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Cuti di luar tanggungan ini sifatnya tidak wajib diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Tidak ada akibat hukum apabila perusahaan tidak mengabulkan permohonan unpaid leave dari pekerja. Lalu, kapan pihak pemberi kerja bisa memberikan unpaid leave kepada pekerjanya? Dan bagaimana jika pekerja ingin mengajukan unpaid leave? Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Apa Dasar Hukum Unpaid Leave

qelola 8 2 - Unpaid Leave: Pengertian, Ketentuan, dan Hal-hal yang Harus Dicermati

sumber: unsplash

Sebagian besar cuti karyawan telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Mulai dari cuti tahunan, cuti besar, cuti penting, hingga cuti haid, serta cuti melahirkan. Namun, penjelasan cuti yang tercantum di dalam Undang-Undang tersebut adalah cuti berbayar, bukan cuti di luar tanggungan. Sehingga, cuti ini bersifat opsional dan tidak wajib diberlakukan oleh pihak pemberi kerja.

Dasar hukum yang menjadi landasan bagi pihak pemberi kerja untuk memberikan unpaid leave adalah Pasal 93 Ayat (1) yang berbunyi “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”. Pasal ini memperbolehkan pihak pemberi kerja untuk menerapkan prinsip no work no pay. Hal ini membuat pekerja boleh mengajukan unpaid leave atas alasan pribadi yang tidak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Apa Saja Ketentuan Cuti di Luar Tanggungan

Pada umumnya, cuti di luar tanggungan harus memenuhi ketentuan atau syarat berikut ini:

  1. Pihak pemberi kerja tidak wajib membayarkan upah. Karena merupakan cuti di luar tanggungan, maka perusahaan tidak wajib membayarkan upah beserta tunjangan pada pekerja yang bersangkutan. Hal ini merupakan konsep adil dalam pemberian imbalan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) bahwa upah tidak akan dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
  2. Berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kedua pihak. Cuti tidak dibayar diajukan oleh pekerja dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi kerja, termasuk jangka waktu cuti. Misalnya, kedua pihak bersepakat bahwa apabila pekerja melebihi jangka waktu cuti di luar tanggungan yang diberikan, maka pihak pemberi kerja tidak akan menjamin posisi yang ditinggalkan masih tersedia ketika pekerja tersebut kembali bekerja.
  3. Pihak pemberi kerja dan pekerja terikat hubungan kerja. Meskipun jangka waktu unpaid leave umumnya panjang, misalnya dalam hitungan minggu hingga bulan, namun tidak serta merta menghilangkan hubungan kerja antara pihak pemberi kerja dan pekerja. Meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan dan pihak pemberi kerja tidak membayar gajinya, namun selama tidak ada pengakhiran hubungan kerja, baik PHK oleh pemberi kerja atau pekerja mengundurkan diri, maka perjanjian kerja tetap berlaku.

Kapan Cuti di Luar Tanggungan Bisa Diajukan? 

Setiap pekerja dapat mengajukan unpaid leave jika pihak pemberi kerja memang menerapkan aturan untuk itu. Cuti di luar tanggungan ini dapat diajukan jika cuti yang ingin diajukan tidak termasuk dalam aturan cuti berbayar perusahaan. Sebagian perusahaan biasanya akan menerapkan beberapa aturan sebelum pekerjanya dapat mengajukan unpaid leave. Misalnya, pekerja harus telah bekerja selama lebih dari dua tahun sebelum dapat mengajukan cuti di luar tanggungan ini. Selain itu, ada pula perusahaan yang membolehkan pekerja untuk mengambil cuti di luar tanggungan ini ketika pekerja tersebut belum memiliki hak cuti tahunan, tetapi perlu cuti untuk waktu yang lama. 

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti? 

qelola 5 3 - Unpaid Leave: Pengertian, Ketentuan, dan Hal-hal yang Harus Dicermati

sumber: unsplash

Mengajukan unpaid leave sebenarnya lebih mudah dibandingkan mengajukan cuti biasa yang dibayar. Namun, sebaiknya setiap pekerja memahami dengan benar apa saja yang harus diperhatikan ketika mengajukan cuti di luar tanggungan ini. Sebab, hal ini akan berpengaruh besar dengan kontrak kerja pekerja dan perusahaan. Kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut ini:

  • Pertama, pastikan cuti yang ingin kamu ambil memang tidak termasuk dalam kategori cuti tahunan atau cuti lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Kemudian, perhatikan apa saja syarat atau aturan yang berlaku di perusahaan untuk dapat mengajukan unpaid leave.
  • Sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan, pastikan kamu memahami nilai yang kamu bawa ke perusahaan. Jika kamu memiliki reputasi yang baik, maka pihak pemberi kerja akan mempertahankanmu sebagai pekerja di sana.
  • Diskusikan dengan atasan, apakah rencana unpaid leave yang akan kamu ajukan akan memiliki dampak buruk.
  • Diskusikan pula kapan waktu yang tepat untuk memulai unpaid leave dan berapa lama durasinya. 

Baca juga: 6 Manfaat Penting Soft Skill Untuk Pengembangan Karir

Itu dia beberapa hal penting seputar unpaid leave yang perlu kamu ketahui. Sebagai TKI, informasi semacam ini tentunya wajib dipahami agar kamu dapat bekerja dengan nyaman dan aman, mendapatkan hak-hak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau untuk urusan pengelolaan gaji, pastikan kamu pakai aplikasi Qelola. Dengan aplikasi ini, kamu akan lebih mudah mengontrol pengeluaran karena setiap transaksimu akan tercatat dan tersimpan dengan rapi dalam aplikasi. Bayar tagihan, beli pulsa, kirim uang untuk keluarga di Tanah Air, akan beres di tangan Qelola!

Tags: , , ,