Inilah Informasi Seputar Visa On Arrival Indonesia yang Perlu Diketahui

visa on arrival indonesia

Visa on Arrival atau yang biasa disingkat VoA adalah visa yang ditujukan untuk setiap WNA dari negara tertentu saat tiba di Indonesia. Setiap WNA tersebut harus memenuhi kriteria tertentu untuk memperoleh Visa on Arrival Indonesia, yaitu informasi negara asal, waktu kunjungan, alasan memasuki Indonesia dan berapa lama masa berlaku paspor. Namun ada WNA dari negara tertentu yang tidak memerlukan paspor sama sekali. Lantas, WNA dari negara mana saja yang bisa mendapatkan Visa on Arrival Indonesia? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Penting! Inilah Kegunaan Surat Keterangan Kerja untuk Visa

Apa Itu Visa on Arrival Indonesia?

visa on arrival indonesia 1 - Inilah Informasi Seputar Visa On Arrival Indonesia yang Perlu Diketahui

Visa on Arrival adalah program yang disediakan oleh pemerintah Indonesia bagi pengunjung yang memasuki Indonesia untuk keperluan bisnis, liburan, atau kunjungan sosial. Visa jenis ini tersedia di bandar udara dan pelabuhan tertentu, dan hanya tersedia bagi penduduk dari daftar negara tertentu yang ditentukan oleh pemerintah. Daftar negara tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Afrika Selatan, Argentina, Brasil, Denmark, Uni Emirat Arab, Finlandia, Hungaria, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Perancis, Polandia, Swiss, Selandia Baru, Taiwan, Austria, Belgia, Mesir, India, Irlandia, Kuwait, Luksemburg, Maladewa, Republik Rakyat Cina, Portugal, Qatar, Rusia, Arab Saudi dan Spanyol.

Apa Saja Syarat Pengajuan Visa on Arrival?

visa on arrival indonesia 2 - Inilah Informasi Seputar Visa On Arrival Indonesia yang Perlu Diketahui

VoA biasanya berlaku selama 7 sampai dengan 30 hari, dimulai sejak pertama kali tiba di Indonesia. Visa 7 hari akan dikenakan biaya USD10 dan visa 30 hari akan dikenakan biaya USD25. Sementara untuk menerima VoA, setiap WNA yang berkunjung ke Indonesia wajib memiliki: 

  • Paspor yang masih berlaku, yaitu minimum 6 bulan (terhitung sejak ketibaan di Indonesia).
  • Tiket pulang atau tiket yang menunjukkan bahwa pengunjung akan meninggalkan Indonesia setelah 30 hari.

Dengan mengantongi VoA, maka setiap WNA yang berkunjung di Indonesia diizinkan untuk menetap di Indonesia selama 30 hari, bukan 1 bulan. Perhitungannya dimulai pada saat ketibaan di Indonesia dan berakhir pada hari keberangkatan ke negaranya. Jika WNA tersebut butuh waktu tambahan, maka perpanjangan visa 30 hari dapat dilakukan. Namun, perpanjangan hanya bisa dilakukan sekali dan tidak dapat dilakukan perpanjangan tambahan untuk waktu tambahan. Jika akan tinggal lebih lama dari masa berlaku VoA, maka akan dikenakan denda.

Bagaimana Proses Pengajuan Visa on Arrival?

visa on arrival indonesia 3 - Inilah Informasi Seputar Visa On Arrival Indonesia yang Perlu Diketahui

Bagi WNA yang membutuhkan Visa on Arrival Indonesia, maka paspor mereka harus dicap di konter VoA yang terdapat pada konter imigrasi setelah mereka memasuki bandara. Pihak imigrasi hanya dapat menerima pembayaran dalam uang kertas dollar AS atau yang setara dengan rupiah. Jika ingin menggunakan kartu kredit, maka harus dibicarakan terlebih dahulu mengenai permohonan penggunaannya. Akan tetapi hal ini tidak selalu disetujui. Ada beberapa VoA counter yang disediakan di bandara internasional Jakarta dan Bali yang bisa dipilih.

Sementara itu, ada WNA sebagai pengunjung di Indonesia dari negara-negara tertentu yang merupakan negara yang memenuhi syarat untuk bebas visa. Diantaranya adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong, Macau, Chili, Maroko, Peru, dan Vietnam. Namun negara-negara tersebut masih diharuskan untuk apply visa di embassy Indonesia yang terdekat. Atau consulate or foreign mission sebelum mereka berkunjung ke Indonesia.

Informasi Umum Seputar Visa Republik Indonesia

  • Visa Republik Indonesia akan diberikan dalam bentuk selembar kertas yang melekat pada paspor. Jenis visa yang dikeluarkan berdasarkan pada permohonan visa yang diajukan.
  • Visa diplomatik atau visa dinas hanya dapat dikeluarkan oleh pengguna paspor diplomatik atau paspor dinas saja. Aplikasi untuk visa diplomatik ini harus disertai dengan surat pengantar dinas atau surat resmi.
  • Penggunaan aplikasi visa dapat dilakukan by proxy, kecuali untuk aplikasi visa diplomatik atau visa dinas.
  • Permohonan visa harus diserahkan kepada Kedutaan Besar atau Kantor Konsuler Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia. Untuk kedutaan Besar di masing-masing negara, dapat dilihat pada link berikut ini http://www.kemlu.go.id/Pages/Mission.aspx?l=en.
  • Visa dapat digunakan dalam jangka waktu 90 hari, terhitung sejak tanggal penerbitannya. Setiap WNA yang gagal mendapatkan visa pada waktu yang diinginkan, maka jika ingin mendapatkan visa harus mengajukan kembali permohonan visa yang baru. 

Itulah beberapa informasi tentang Visa on Arrival Indonesia yang perlu diketahui. Bagi warga negara Malaysia, tidak diperlukan visa jika akan berkunjung ke Indonesia. Begitupun sebaliknya, setiap WNI yang berkunjung ke Malaysia juga tidak perlu mengurus visa. Namun dokumen visa sangat penting bagi TKI. Karena mereka hanya boleh masuk ke Malaysia untuk mulai bekerja setelah mendapat single entry visa. Single entry visa tersebut beserta VAL harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi bandara. Untuk keperluan transaksi dari Malaysia ke Indonesia, pakai aplikasi Qelola saja. Biaya yang dibebankan untuk setiap transaksi hanya RM2 ditambah diskon 30%, lho. Tunggu apa lagi, download aplikasi Qelola sekarang dan jangan lupa ajak keluarga untuk pakai Qelola juga untuk kemudahan kirim uang ke sesama pengguna.

Tags: , , , , , , ,