Ingin Izin Kerja? Perhatikan Cara Membuat Surat Cuti Kerja Ini

EP 12 - Ingin Izin Kerja? Perhatikan Cara Membuat Surat Cuti Kerja Ini

Bagi seorang karyawan sah-sah saja untuk mengajukan cuti, baik karena sakit, kepentingan lain, atau bahkan sekadar ingin mengistirahatkan diri dari padatnya pekerjaan. Karena hak cuti kerja ini pun telah difasilitasi oleh pemerintah melalui UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Namun tentu saja harus sesuai aturan. Anda tidak boleh cuti secara sembarangan dengan alasan yang tidak jelas. Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting adalah surat cuti kerja. Surat cuti kerja menjadi hal yang penting karena surat inilah yang akan memuat segala keterangan mengenai cuti Anda. Dan dari keterangan inilah nantinya keputusan cuti Anda dapat disetujui atau tidak. Oleh karena itu perlu bagi Anda membuat surat cuti yang baik dan benar.

Baca Juga: Hak Cuti Berbayar dan Tidak Berbayar untuk Pekerja Migran di Malaysia

Jenis-Jenis Cuti Kerja

EP 12 2 - Ingin Izin Kerja? Perhatikan Cara Membuat Surat Cuti Kerja Ini

Alasan Anda mengambil cuti kerja menjadi hal penting yang harus dicantumkan dalam surat cuti kerja. Banyak perusahaan yang tidak mengizinkan untuk mengambil cuti, bisa karena alasan cutinya sepele dan tidak termasuk dalam ketentuan, atau durasi kerja yang belum memenuhi kriteria diberikannya cuti. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan ada beberapa jenis cuti kerja yang disetujui oleh pemerintah dan harus diberikan oleh perusahaan. Jenis-jenis cuti yang Anda miliki antara lain:

Cuti Tahunan

Menurut UU, cuti tahunan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja 1 (satu) tahun. Cuti ini bisa sekaligus didapatkan selama 12 hari. Namun beda perusahaan, beda pula peraturan yang berlaku. Beberapa perusahaan sudah mengizinkan karyawannya mengambil cuti setelah 3 atau 6 bulan bekerja. Tentu saja hari libur yang diberikan disesuaikan dengan lamanya bekerja. Contohnya, jika baru tiga bulan bekerja, maka cuti yang didapatkan adalah tiga hari. Bahkan ada yang memberi cuti sejak bulan pertama bekerja. Karena pada dasarnya cuti tahunan ini dihitungkan dari bulan bekerja. Setiap 1 (satu) bulan pertama bekerja karyawan mempunyai hak cuti 1 (satu) hari.

Cuti Bersama

Cuti bersama adalah cuti yang diberikan pemerintah kepada para karyawan. Diberikannya cuti ini dengan pertimbangan bahwa hari kerja yang berada dekat atau di antara hari libur dianggap kurang efektif. Cuti bersama biasanya diberikan pada hari kerja yang berada di antara atau dekat dengan akhir pekan, hari raya keagamaan, dan hari besar nasional.

Cuti Besar

Sebagai wujud perhatian terhadap karyawan yang telah mengabdi lama, sebagian besar perusahaan memberikan jatah cuti yang dinamankan cuti besar. Karyawan yang diberikan cuti besar biasanya yang telah mengabdi 10 tahun atau lebih. Tetapi tidak menutup kemungkinan perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawan dengan pengabdian kurang dari itu. Namun ada juga yang tidak memberikan karena ini bukan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh sebuah perusahaan. Semua tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Ketentuan cuti besar ini biasanya akan tertera di dalam kontrak kerja. Dan untuk yang menerima, cuti besar biasanya akan diberikan selama sebulan hingga tiga bulan lamanya. Sebaiknya karyawan segera mengajukan cuti ini karena akan hangus setelah enam bulan hak cuti besar diberikan.

Cuti Penting

Ini adalah cuti spesial yang diberikan karena aktivitas tertentu dari karyawan itu sendiri. Beberapa cuti penting yang diberikan oleh perusahaan antara lain:

  • Menikah, diberikan 2 hari cuti
  • Menikahkan anak, diberikan 2 hari cuti
  • Mengkhitankan anak, diberikan 2 hari cuti
  • Membaptiskan anak, diberikan 2 hari cuti
  • Istri melahirkan atau keguguran, diberikan 2 hari cuti
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, diberikan 2 hari cuti
  • Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diberikan 1 hari cuti

Cuti Hamil

Berdasarkan Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan lamanya cuti hamil atau melahirkan yang menjadi hak karyawan perempuan adalah 45 hari (satu setengah bulan) sebelum melahirkan dan 45 hari (satu setengah bulan) setelah melahirkan, berdasarkan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit terkait. Namun banyak karyawan wanita yang memilih sendiri jadwal cutinya. Mereka biasanya akan memilih cuti setelah melahirkan karena merawat bayi di 3 (tiga) bulan pertama dianggap lebih menguras pikiran dan tenaga. Untuk keguguran, karyawan wanita juga diberikan cuti selama 45 hari setelah mengalami kejadian tersebut.

Cuti Haid

Selain cuti hamil, karyawan wanita juga semakin dimudahkan dengan diberikannya cuti haid. Untuk karyawan wanita yang beraktivitas di dalam ruangan, biasanya cuti haid diberikan 1 hari kerja saja. Namun, pada perusahaan yang pekerjaannya membutuhkan aktifitas fisik di luar ruangan, karyawan akan diberikan hingga 2 hari cuti. Untuk cuti haid ada perusahaan yang meminta surat keterangan sakit ketika mengambil cuti ini, namun ada pula yang tidak. Karyawanpun bebas mengambil cuti ini atau tidak tergantung kesanggupan bekerja.

Cuti Sakit

Ada saatnya seorang karyawan jatuh sakit dan tidak bisa bekerja seperti biasanya. Dalam keadaan ini perusahaan harus memberi izin pengajuan cuti dari karyawan. Namun Anda sebagai karyawan juga tidak boleh cuti dengan sesuka hati. Anda harus mencantumkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai persyaratan. Keterangan dalam surat sakit ini pula yang nantinya menentukan berapa lama waktu cuti yang Anda butuhkan.

Cara Membuat Surat Cuti Kerja

EP 12 4 - Ingin Izin Kerja? Perhatikan Cara Membuat Surat Cuti Kerja Ini

Ketika memutuskan ingin cuti, surat cuti kerja merupakan hal utama yang harus disiapkan untuk mendapatkan hak cuti tersebut. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui bagaimana membuat surat cuti yang baik dan benar. Untuk membuat surat cuti yang baik dan benar setidaknya di dalamnya ada elemen-elemen sebagai berikut:

  • Tempat dan tanggal pembuatan surat
  • Perihal
  • Keterangan lampiran (jika ada)
  • Tujuan surat (biasanya ditujukan kepada kepala personalia perusahaan tempat Anda bekerja)
  • Salam pembuka
  • Data pemohon cuti (nama, nomor induk, dan jabatan)
  • Badan surat yang berisi kalimat permohonan cuti, durasi cuti, tenggat waktu dimulai dan berakhirnya cuti serta alasan mengajukan cuti (bisa menjadi pengecualian untuk cuti tahunan)
  • Salam penutup
  • Nama dan tanda tangan pemohon cuti

Selain mecantumkan elemen-elemen berikut, gunakan bahasa yang santun dan sesuai dengan kaidah kebahasaan. Selain itu jangan lupa untuk menyertakan lampiran berupa surat sakit atau surat keterangan lain yang sesuai. Surat inilah yang nantinya akan menjadi keterangan bagaimana keadaan Anda saat ini dan faktor penting agar surat cuti kerja Anda disetujui.

Contoh Surat Cuti Kerja

Berikut salah satu contoh surat cuti kerja yang dapat dijadikan sebagai acuan.

EP 12 3 - Ingin Izin Kerja? Perhatikan Cara Membuat Surat Cuti Kerja Ini

Ketika cuti, kemungkinan besar keuangan Anda tidak terkontrol karena berbagai kebutuhan baik untuk pengobatan, biaya liburan, dan kebutuhan cuti lainnya. Karenanya penuhi dulu kewajiban Anda untuk membayar tagihan sebelum memakainya untuk hal lainnya. Karena tagihan yang menunggak bisa memunculkan denda yang justru menambah pengeluaran Anda. Bayar tagihan dengan simpel, gunakan e-wallet Qelola. Tidak hanya itu, Qelola juga akan membuat lebih simpel proses transfer luar negeri Anda. Langsung saja download aplikasinya di sini!

Tags: , , , , , , , , , ,