Intip Pengertian Tenaga Kerja dan Apa Saja Hak-hak Dasarnya

pengertian tenaga kerja

Sebagai pekerja, apakah Anda sudah mengetahui apa pengertian tenaga kerja dan apa saja hak-hak dasar sebagai tenaga kerja? Sebagai pekerja, sebenarnya Anda tidak hanya berhak untuk mendapatkan gaji atas pekerjaan yang telah lakukan saja. Tetapi Pemerintah juga menjamin hak Anda sebagai pekerja lewat Undang-Undang Tenaga Kerja. 

Baca Juga: Pentingnya Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Indonesia

Apa Itu Tenaga Kerja?

pengertian tenaga kerja 1 - Intip Pengertian Tenaga Kerja dan Apa Saja Hak-hak Dasarnya

Pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian tenaga kerja tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2. Tenaga kerja diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok, yang juga diatur di dalam Undang-Undang.

  • Yang pertama adalah klasifikasi tenaga kerja berdasarkan penduduk, yaitu (1) tenaga kerja, dan (2) bukan tenaga kerja. Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Sementara bukan tenaga kerja adalah mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja.
  • Klasifikasi yang kedua adalah berdasarkan angkatan kerja, yaitu (1) angkatan kerja, dan (2) bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yaitu 15 sampai 64 tahun yang sudah memiliki pekerjaan, tetapi sementara tidak bekerja atau sedang aktif mencari pekerjaan. Sementara bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga, dan lain sebagainya.
  • Klasifikasi yang ketiga adalah berdasarkan kualitas, yaitu (1) tenaga kerja terdidik, (2) tenaga kerja terlatih, dan (3) tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran khusus dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Sementara tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu melalui pengalaman kerja. Sedangkan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.

Apa Saja Hak Dasar Tenaga Kerja?

pengertian tenaga kerja 2 - Intip Pengertian Tenaga Kerja dan Apa Saja Hak-hak Dasarnya

Jika Anda sudah resmi diangkat menjadi pekerja di sebuah perusahaan, maka Anda telah memiliki hak dasar pekerja yang melekat sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hak ini meliputi keselamatan dan kesehatan kerja sampai dengan kesempatan untuk berkembang di tempat kerja tersebut. Berikut ini ada 8 hak dasar pekerja yang perlu Anda cermati.

  1. Hak untuk mengembangkan potensi kerja, mengembangkan minat, bakat, serta kemampuan pribadi. Hak dasar ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap pekerja berhak untuk terlindungi dari tindak kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia dan nilai-nilai agama.
  2. Hak dasar atas jaminan sosial, kesehatan, serta keselamatan kerja.
  3. Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan upah yang layak.
  4. Hak dasar untuk berlibur, cuti, istirahat, hingga hak mendapatkan pembatasan waktu kerja.
  5. Hak dasar untuk membentuk serikat pekerja. Hal tersebut dimaksudkan sebagai media penyalur aspirasi pekerja yang memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan pemilik modal atau pihak pemberi kerja.
  6. Setiap pekerja juga memiliki hak untuk melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur. 
  7. Hak dasar khusus terkait persoalan jam kerja bagi pekerja wanita. Pemerintah melarang pihak pemberi kerja mempekerjakan pekerja wanita antara jam 23.00 WIB sampai dengan jam 7.00 WIB atau yang lebih dikenal dengan istilah shift 3.
  8. Setiap pekerja memiliki hak perlindungan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja tidak boleh dijatuhi PHK jika berhalangan sakit sesuai dengan keterangan dokter, jika pekerja sedang menjalankan kewajiban negara, atau sedang menjalankan ibadah keagamaan, menikah, dan hamil.

Melaksanakan Kewajiban Sebagai Tenaga Kerja

pengertian tenaga kerja 3 - Intip Pengertian Tenaga Kerja dan Apa Saja Hak-hak Dasarnya

Itulah pengertian tenaga kerja dan beberapa hak dasar seorang tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang. Tentu saja sebagai pekerja, Anda harus tahu apa saja yang menjadi hak Anda. Namun jangan lupa, bahwa hak juga disertai dengan kewajiban. Kewajiban ini biasanya beragam, sesuai dengan tugas dan kesepakatan Anda dengan perusahaan tempat Anda bekerja. Antara hak dan kewajiban harus seimbang agar baik Anda sebagai pekerja maupun perusahaan sama-sama diuntungkan. Salah satu kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai pekerja adalah mematuhi peraturan yang berlaku di tempat kerja. Serta melaksanakan ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja bersama. Dalam hal ini pihak pemberi kerja diperbolehkan untuk membuat peraturan sendiri selama tidak menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Yang tidak kalah pentingnya, jangan lupa untuk memenuhi kewajiban Anda dalam hal bayar pajak dan bayar tagihan lainnya. Pastikan seluruh tagihan Anda setiap bulan terbayarkan tepat waktu. Agar Anda lebih mudah bayar ini-itu selama bekerja menjadi TKI di Malaysia, gunakan dompet digital Qelola. Qelola ini adalah aplikasi pembayaran digital yang menjadi andalan para pekerja migran di Malaysia. Cara pengoperasiannya sangat mudah, praktis, hemat waktu dan biaya. Kirim uang dari Malaysia ke Indonesia sangat murah, ditambah adanya promo potongan biaya hingga 30% selama bulan Mei. Unduh aplikasi Qelola sekarang dan jangan tunda untuk mendaftarkan diri Anda!

Tags: , , , ,