Update Terbaru! Layanan Perpanjangan Paspor Saat Malaysia Lockdown

perpanjangan paspor

Menyebarnya Corona virus (Covid-19) yang terjadi di berbagai belahan dunia membuat pemerintah Malaysia melakukan kebijakan lockdown atau mengunci seluruh akses keluar-masuk dari suatu daerah maupun negara. Terkait hal tersebut, KBRI Kuala Lumpur melalui surat edaran nomor 01076/WN/03/2020/07 telah mengumumkan bahwa permohonan layanan paspor dilakukan secara online mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Kemudian akan dibuka kembali mulai 1 April 2020 dengan memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah Malaysia. Selain itu, KJRI Johor Bahru lewat surat edaran nomor 00611/DM/B/03/2020/04 juga memberikan pengumuman terkait penyesuaian pelayanan publik mulai 18 Maret sampai 31 Maret 2020. Kemudian KBRI Kuala Lumpur membuat ketentuan layanan terbatas sebagaimana disebutkan dalam Edaran KBRI Kuala Lumpur Nomor 01614/WN/05/2020/07 tertanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga: Berada di Malaysia? Lakukan Ini untuk Cegah Virus Corona

Layanan Terbatas di KBRI Kuala Lumpur

perpanjangan paspor 1 - Update Terbaru! Layanan Perpanjangan Paspor Saat Malaysia Lockdown

Menyikapi kebijakan pemerintah Malaysia mengenai Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB), KBRI Kuala Lumpur telah membuka layanan secara terbatas mulai tanggal 13 Mei 2020. Adapun ketentuan dari Layanan Terbatas tersebut sebagaimana disebutkan dalam Edaran KBRI Kuala Lumpur Nomor 01614/WN/05/2020/07 tertanggal 8 Mei 2020 adalah sebagai berikut ini:

  1. Layanan keimigrasian hanya untuk permohonan pengajuan dan perpanjangan paspor melalui pengambilan nomor antrian secara online. Anda bisa membuka website KBRI Kuala Lumpur, www.kbrikualumpur.org atau http://onlineservice.kbrikl.org/passport/). Tidak ada layanan datang secara langsung dan tidak ada layanan permohonan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Pelayanan visa pendaftaran online hanya visa tinggal terbatas untuk Proyek Strategis Negara (PSN) RI dan affidavit saja.
  2. Layanan kekonsuleran seperti visa diplomatik dan visa dinas, legalisasi, surat keterangan menikah, surat bukti pencatatan kelahiran, surat pindah barang, dan lainnya hanya melalui pengaturan waktu (appointment) melalui e-mail appointment.konsuler@kemlu.go.id saja. Khusus untuk permohonan surat kematian, maka tetap akan dilayani seperti biasa.
  3. Layanan lainnya seperti Layanan Ketenagakerjaan (kecuali perpanjangan Kontrak Kerja PMI), Layanan Loket Kewarganegaraan RI, Layanan Loket Pendidikan, dan Layanan Loket Perhubungan, ditiadakan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
  4. Bagi warga yang sudah terjadwal datang ke KBRI agar mengikuti himbauan yang ada. Para petugas KBRI Kuala Lumpur akan mengatur arus pergerakan warga di KBRI Kuala Lumpur dengan mengacu pada protokol kesehatan PKPB. Para petugas akan mengecek suhu tubuh setiap warga yang datang, menerapkan social distancing, dan mewajibkan penggunaan masker. Selain itu, warga juga diminta agar menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.
  5. Layanan terbatas di KBRI Kuala Lumpur dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen pelayanan warga dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Pemerintah Malaysia terkait PKPB.

Layanan Terbatas di Kantor Imigrasi Indonesia

perpanjangan paspor 2 - Update Terbaru! Layanan Perpanjangan Paspor Saat Malaysia Lockdown

Untuk sementara pengajuan permohonan pengajuan dan perpanjangan paspor RI di Kantor Imigrasi dibatasi. Yaitu hanya untuk warga yang memiliki kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang telah disediakan. Adapun kategori pemohon dengan kebutuhan mendesak dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, orang sakit yang penanganannya tidak dapat ditunda atau berdasarkan rujukan dokter. Kedua, orang dengan kepentingan yang mendesak yang perlu dilengkapi dengan surat pernyataan berisi dengan alasan keberangkatan.

Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan pembuatan paspor masih harus menunggu hingga pelayanan di Kantor Imigrasi sudah kembali normal. Saat ini, seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia hanya melakukan pelayanan paspor bagi pemohon dengan kriteria tertentu. Yaitu yang bersifat darurat saja dan tidak dapat ditunda pemberiannya. Kebijakan serupa juga berlaku untuk warga yang telah mendaftarkan diri dan mengambil nomor antrian pengurusan pembuatan atau perpanjangan paspor sebelum terjadinya pandemi virus corona. Nomor antrian yang telah diperoleh sebelum pembatasan permohonan pengajuan paspor RI di Kantor Imigrasi dapat digunakan kembali saat status pandemi virus corona telah dinyatakan berakhir dan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi sudah berjalan normal.

Terkait pengambilan paspor yang telah selesai, maka pihak Ditjen Imigrasi menyatakan paspor yang sudah dicetak oleh Kantor Imigrasi saat ini tersimpan dengan aman di tempat penyimpanan Kantor Imigrasi. Sehingga para pemohon dapat mengambilnya saat keadaan sudah dinyatakan normal, menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Ketentuan Perpanjangan Paspor di Luar Negeri

perpanjangan paspor 3 - Update Terbaru! Layanan Perpanjangan Paspor Saat Malaysia Lockdown

Pandemi corona telah berimbas ke segala lini, termasuk mengatur satu negara untuk memperketat keimigrasian. Salah satu yang menjadi fokus dari keimigrasian yaitu mengurus paspor meskipun di tengah pandemi. Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menginformasikan seputar ketentuan perpanjangan paspor selama masa pandemi bagi WNI yang berada di luar negeri.

Ditjen Imigrasi meminta para WNI di luar negeri untuk tidak perlu khawatir apabila masa berlaku paspornya sudah atau akan habis. Para WNI di luar negeri tetap dapat melakukan perpanjangan paspor mereka walaupun negara tempat tinggal mereka memberlakukan lockdown. Caranya adalah, WNI di luar negeri dapat menyampaikan permohonan pengurusan paspor tersebut ke perwakilan Ditjen Imigrasi di luar negeri. Setelah itu, pihak perwakilan imigrasi di luar negeri akan memberikan perpanjangan paspor secara manual. Mekanisme seperti itu telah dijalankan di beberapa kantor perwakilan di luar negeri, seperti Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah. Sementara bagi Anda yang berada di Malaysia, Anda harus mengikuti ketentuan yang berlaku seperti yang telah dijelaskan di atas. 

Di masa pandemi seperti ini, seluruh masyarakat dihimbau agar tidak panik dan tetap tenang. Agar urusan financial tetap aman, para WNI yang ada di Malaysia bisa memanfaatkan layanan dari aplikasi Qelola. Qelola telah berupaya untuk selalu memberikan layanan yang prima untuk memenuhi kebutuhan transaksi Anda bahkan saat Malaysia menerapkan kebijakan lockdown. Ruang gerak yang terbatas tentu akan menyulitkan Anda jika harus keluar rumah untuk kirim uang atau bayar tagihan. Dengan menggunakan aplikasi Qelola, Anda akan dibantu oleh agen-agen khusus untuk keperluan top-up saldo Qelola. Sehingga Anda tetap bisa melakukan transaksi kapan saja dari rumah. Bagi Anda yang belum memiliki akun Qelola, sebaiknya Anda unduh aplikasinya di Google Play sekarang.

Tags: , , , , , ,