Ini Hak TKI Selama di Penampungan yang Harus Anda Tahu

Tempat penampungan TKI

Sering diberitakan bahwa masalah-masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terjadi ketika mereka berada diluar negeri. Namun sebenarnya dalam proses pertama sebelum penempatan, banyak pelanggaran hak TKI yang dilakukan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) seperti saat berada di tempat penampungan.

Para TKI yang tinggal di penampungan sebelum berangkat ke luar negeri akan mendapatkan pelatihan dan pendidikan sesuai bidang pekerjaan yang akan dijalani, motivasi diri serta keterampilan. Namun terkadang semua tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu bagi para calon TKI sangat penting mengetahui hak-hak yang akan mereka dapatkan selama berada di tempat penampungan.

Apa Saja Hak TKI Selama di Penampungan?

Selama di tempat penampungan, pemerintah telah menjamin hak-hak bagi TKI yang telah diatur dalam Peraturan Menteri nomor PER-07/MEN/IV/2005. PPTKIS yang gagal menyelenggarakan penampungan calon TKI yang memadai dan tidak dapat memenuhi semua hak TKI berarti telah melanggar ketentuan tersebut. Dengan begitu, calon TKI dapat mengajukan keberatan dan gugatan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PPTKIS tersebut dibekukan atau tidak lagi dapat beroperasi.

Adapun hak TKI di tempat penampungan sesuai Peraturan Menteri tersebut terkait beberapa hal penting seperti standar bangunan, standar kelayakan fasilitas, serta pelayanan calon TKI.

Standar Bangunan 

antarafoto penampungan tki nunukan 220417 mrus 1 - Ini Hak TKI Selama di Penampungan yang Harus Anda Tahu

Standar bangunan yang digunakan sebagai penampungan yang sudah menjadi hak TKI sebagaimana diatur dalam pasal 2 adalah:

  1. Bangunan tempat penampungan calon TKI laki-laki dan perempuan harus terpisah.
  2. Ruang tidur untuk setiap orang minimal 7 meter kubik.
  3. Satu kamar tidur maksimal dihuni oleh 8 orang, dilengkapi dengan tempat tidur tunggal, kasur, bantal dan sprei.
  4. Pakaian/barang calon TKI, ventilasi, kipas angin, dan lampu penerangan cukup.
  5. Lantai dan dinding tempat penampungan calon TKI harus bersih dan tidak lembab.
  6. Lokasi tempat penampungan jauh dari sumber pencemaran yang mengganggu kesehatan fisik dan mental.
  7. Pagar halaman tidak tertutup rapat dan dijaga selama 24 jam oleh satpam.
  8. Lokasi tempat penampungan dekat dengan jalan raya dan mudah dijangkau.
  9. Di halaman depan dipasang papan nama berukuran 100 x 200 cm setinggi 300 cm dan diberi penerangan yang cukup.

Standar Kelayakan Fasilitas 

tki1 - Ini Hak TKI Selama di Penampungan yang Harus Anda Tahu

Sedangkan standar kelayakan fasilitas yang menjadi hak TKI di penampungan berdasarkan pasal 5 PER-07/MEN/IV/2005 adalah:

  1. Kamar tidur untuk setiap TKI berukuran 7 m3, dengan ukuran minimal ketinggian dinding 3 m dan maksimal 3,5 meter. PPTKIS harus menyediakan fasilitas tidur berupa tempat tidur, kasur, bantal, dan sprei yang bersih dengan penggantian sekurang-kurangnya satu kali seminggu. Jarak setiap tempat tidur, jika berupa kamar yang ditinggali beberapa orang, sekurang-kurangnya adalah 100 cm. Sirkulasi udara dalam ruangan tidur penampungan calon TKI juga harus diperhatikan. Setiap kamar tidur harus memiliki jendela atau saluran udara (ventilasi) selebar 1/6 luas lantai dan harus memiliki penerangan yang cukup dan tempat penyimpanan barang dengan ukuran minimal 40 x 60 cm untuk setiap calon TKI.
  2. Kamar mandi dan toilet calon TKI di penampungan harus terpisah dari ruangan tidur. Kamar mandi minimal berukuran 1 x 1,5 m. Jika kamar mandi dan WC menjadi satu, maka PPTKIS harus menyediakan kamar mandi seluas 1,5 x 2 m. Rasio atau perbandingan pengguna dan jumlah kamar mandi/WC adalah 1:10. Air bersih pun harus tersedia dalam kamar/WC secara mencukupi untuk kebutuhan calon TKI yang menghuni penampungan.
  3. Fasilitas lain yang harus tersedia di penampungan calon TKI adalah tempat penjemuran pakaian. Tempat penjemuran pakaian untuk penampungan yang menampung 10-20 orang calon TKI minimal harus seluas 1,5 m2 per orang. Tempat penjemuran pakaian untuk setiap orang minimal sepanjang 1 m.
  4. Tempat masak atau dapur juga diatur dalam peraturan menteri (PER-07/MEN/IV/2005). Pengaturan kelayakan dapur sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan kesehatan calon TKI selama masa penampungan. Dapur di penampungan yang dihuni oleh 50 orang calon TKI minimal harus seluas 18 m2 dengan lebar 2 meter. Kondisi dapur tersebut pun harus layak pakai dan bersih.
  5. Ruang makan yang disediakan PPTKIS di penampungan calon TKI juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam permen PER-07/MEN/IV/2005. Ruang makan penampungan untuk 50 orang calon TKI minimal harus seluas 18 m2 dengan lebar minimal 3m. PPTKIS harus menyediakan kursi dan meja di ruang makan. Menu makan yang disajikan dalam ruang makan harus disajikan dalam daftar yang dapat dilihat siapa pun dan harus memenuhi standar 4 sehat lima sempurna.

Pelayanan

003434700 1550567010 20190219 Makanan Imigran Venezuela 1 - Ini Hak TKI Selama di Penampungan yang Harus Anda Tahu

Hak TKI lainnya selama berada di penampungan adalah mendapatkan pelayanan, antara lain:

  1. Makan sebanyak 3 (tiga) kali sehari dengan menu bervariasi, berstandar gizi 2500 kalori serta minum sekurang-kurangnya 2 (dua) liter per hari.
  2. Pelayanan kesehatan dan tersedianya obat-obatan ringan dalam jumlah yang cukup.
  3. Kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Kunjungan keluarga dan kesempatan melakukan komunikasi dengan keluarga atau kerabat melalui sarana telekomunikasi dan surat menyurat.
  5. Perlindungan dan keamanan yang meliputi unsur keselamatan dan kesehatan serta norma-norma kesusilaan.
  6. Kesempatan untuk keluar tempat penampungan calon TKI untuk keperluan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jangka Waktu di Tempat Penampungan

Calon TKI dapat tinggal di tempat penampungan untuk jangka waktu:

  1. Bagi Calon TKI yang akan ditempatkan di kawasan Timur Tengah, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
  2. Calon TKI yang akan ditempatkan di kawasan Asia Pasifik, sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari dan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari, kecuali Hong Kong paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Itulah hak TKI yang perlu Anda ketahui di tempat penampungan. Jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan kriteria di atas, Anda bisa melakukan laporan kepada dinas terkait agar dilakukan pemeriksaan.

Namun jika semuanya lancar dan Anda telah sampai ke luar negeri, Anda harus mengatur keuangan secara cermat dan baik. Anda akan membutuhkan satu layanan keuangan yang bisa membantu Anda melakukan transfer bagi keluarga di Indonesia kapan saja dan di mana saja. Anda bisa meng instal aplikasi Qelola pada smartphone Anda untuk melakukan transfer uang secara mudah dan murah. Biaya transfer yang dibebankan oleh Qelola pada Anda juga lebih sedikit daripada aplikasi keuangan lainnya.

Dengan mengetahui semua hak Anda sebagai TKI dan menggunakan aplikasi keuangan yang tepat selama berada di luar negeri, maka pekerjaan Anda akan semakin mudah dan efisien.

Tags: , , , , , , ,