Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayar
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJSTK merupakan badan hukum publik yang bertugas dan bertanggung jawab melindungi seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebelum berubah nama, layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). PT Jamsostek kemudian berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tertanggal sejak 1 Januari 2014. Meskipun sebagian biaya iuran dibayarkan oleh perusahaan, terdapat iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar tenaga kerja di Indonesia. Berapa jumlahnya?
Program-Program Unggulan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS dapat bertindak sebagai investasi. Mengapa demikian? Karena program BPJS yang tersedia tidak hanya berupa perlindungan, tetapi juga dalam bentuk tabungan atau investasi yang dapat dicairkan di kemudian hari. Sejak beroperasi aktif pada tanggal 1 Juli 2015, setiap tenaga kerja dapat memperoleh jaminan-jaminan sosial yang dibutuhkan setelah didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Berikut ini adalah 4 macam program unggulan BPJSTK yang dapat dinikmati oleh pegawai dan tenaga kerja Indonesia:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Program jaminan ini merupakan program perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja. Misalnya kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja atau terjangkit penyakit yang ditimbulkan oleh lingkungan pekerjaan.
- Jaminan Kematian (JKM): Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang telah meninggal dunia. Uang akan diberikan saat kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran. Selain itu ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti.
- Jaminan Pensiun: Program jaminan sosial ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya atau peserta atau ahli warisnya. Jaminan ini berupa penghasilan yang diberikan setelah peserta memasuki usia pensiun, difabel tetap total atau meninggal dunia. Selanjutnya, manfaat pensiun yang diterima peserta adalah pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya.
Cara Mendapatkan Akses dan Membayar BPJS Ketenagakerjaan
Pertama kalinya, Anda harus mendaftar dan membayar iuran yang telah ditentukan setiap bulannya. Apabila Anda bekerja sebagai karyawan di perusahaan, Anda akan didaftarkan otomatis oleh pemberi kerja atau perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja informal, seperti pekerja lepas atau freelancer, langsung mendaftar secara mandiri sebagai “Bukan Penerima Upah”. Sebaliknya, apabila Anda memiliki startup atau perusahaan sendiri, terlebih dahulu daftarkan perusahaan Anda. Kemudian baru daftarkan seluruh karyawan atau pekerja Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS maupun secara online melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ikuti seluruh tahapan pendaftaran dengan baik dan lengkap. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda bisa menikmati manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan diwajibkan membayar iuran setiap bulan.
Berapa Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
BPJSTK merupakan hasil transformasi dari Jamsostek. Terdapat beberapa jenis iuran yang harus dibayar oleh para peserta BPJSTK, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besaran iurannya ditentukan oleh tingkat risiko lingkungan kerja yang seluruhnya dibayar oleh pemberi kerja, yakni:
- 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah;
- 0,54% untuk tingkat risiko rendah;
- 0,89% untuk tingkat risiko sedang;
- 1,27% untuk tingkat risiko tinggi; dan
- 1,74% untuk tingkat risiko sangat tinggi.
- Jaminan Kematian (JKM), iuran sebesar 0,3% dari upah sebulan. Iuran seluruhnya dibayar oleh pemberi kerja. Sementara itu, bagi “Bukan Penerima Upah” cukup membayar Rp6.800 setiap bulan. Nominal iuran ini bersifat tetap berapapun penghasilan yang Anda miliki.
- Jaminan Hari Tua (JHT), iuran sebesar 2% dari upah sebulan. Pemberi kerja membayar iuran sebesar 3,7%.
Keterangan |
Penerima Upah |
Bukan Penerima Upah |
Besar iuran |
5,7% dari upah sebulan
(2% dibayar sendiri, 3,7% dibayar perusahaan) |
2% dari penghasilan, maksimal Rp414.000 |
Upah yang dijadikan dasar |
Upah setiap bulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) | – |
Cara pembayaran |
Dibayar oleh perusahaan (termasuk 2% iuran pribadi) sebelum tanggal 15 bulan berikutnya | Paling lambat dibayar sendiri pada tanggal 5 bulan berikutnya |
Denda |
2% dari iuran bulanan setiap kali keterlambatan | – |
- Jaminan Pensiun (JP), iuran sebesar 3% dari gaji pokok serta tunjangan yang diterima sebulan dengan batas maksimal gaji Rp7.000.000. Apabila peserta memiliki gaji di atas Rp7.000.000, maka iuran tetap sebesar 3% dari Rp7.000.000. Nah, peserta hanya wajib membayar 1%-nya saja dan 2% sisanya dibayarkan oleh perusahaan.
Kemudahan Membayar Online Iuran BPJS
Melalui layanan online BPJS pada aplikasi BPJSTKU atau aplikasi pembayaran digital Qelola, Anda semakin dimudahkan dalam menikmati layanan BPJS di manapun. Pembayaran BPJS menjadi semakin mudah dan tidak ada alasan untuk terlambat. Bagi Anda yang sedang bekerja di luar negeri seperti di Malaysia, Anda tetap dapat membayarkan iuran BPJS untuk keluarga Anda di rumah. Gunakan aplikasi Qelola yang akan membantu Anda menyelesaikan pembayaran BPJS secara langsung. Unduh dan install aplikasi Qelola secara gratis melalui Playstore di smartphone Anda sekarang juga! Lakukan pendaftaran dan pengaktifan akun Qelola untuk melakukan pembayaran. Dapatkan informasi lebih lengkap di sini.
Tags: BPJS, BPJS ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan online, iuran bpjs, iuran bpjs ketenagakerjaan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jht