Ketahui 3 Jenis Paspor di Indonesia dan Kegunaannya

jenis paspor

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa saja jenis paspor yang diterbitkan oleh pemerintah secara resmi? Seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib memiliki paspor sebagai kelengkapan dan tanda pengenal saat memasuki suatu negara. Indonesia hingga kini memiliki 3 jenis paspor dengan fungsi dan kegunaan masing-masing yang berbeda. Berikut penjelasan singkatnya untuk Anda. Check this out!

Jenis Paspor yang Diterbitkan Pemerintah Indonesia

Untitled design 13 - Ketahui 3 Jenis Paspor di Indonesia dan Kegunaannya

Kepemilikan paspor di Indonesia tampaknya hanya dimiliki oleh sebagian masyarakat Indonesia. Bisa dibilang paspor merupakan dokumen yang cukup mewah karena peruntukannya sebagai surat perjalanan ke luar negeri. Secara khusus paspor hanya diberikan oleh pemerintah melalui Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM serta Perwakilan RI di luar negeri. Selain sebagai identitas diri, ternyata paspor memiliki jenis yang berbeda bergantung pada fungsi dan kegunaannya masing-masing.

  • Paspor Biasa

traveller pointing blank notepad 23 2147732563 - Ketahui 3 Jenis Paspor di Indonesia dan Kegunaannya

Paspor biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Pilihlah paspor ini ketika akan berwisata ke suatu negara atau urusan lain yang tidak terkait dengan diplomatik dan kedinasan. Ciri khas dari paspor biasa adalah memiliki sampul warna hijau. Bentuk dari paspor biasa terbagi menjadi dua, yaitu paspor non elektronik dan paspor elektronik. Secara fisik, bentuk dari kedua paspor biasa ini sama, perbedaannya hanya terletak pada logo chip yang ada di sampul paspor elektronik. Hanya saja biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal karena memiliki chip pada paspor yang memberikan kemudahan, salah satunya bebas visa masuk ke negara tertentu.

Secara fungsi, paspor biasa dengan 24 halaman maupun 48 halaman sebenarnya tidak memiliki perbedaan. Anggapan bahwa paspor dengan 24 halaman khusus digunakan oleh TKI adalah kurang tepat. Memang kebanyakan TKI lebih memilih paspor dengan 24 halaman karena jumlah perjalanan ke luar negeri mereka bisa dibilang sedikit. Hal itulah yang membuat TKI memilih paspor dengan 24 halaman untuk bekerja saja di negara tertentu. Begitu pun bagi Anda yang jarang melakukan perjalanan ke luar negeri, lebih efektifnya memilih paspor dengan 24 halaman.

  • Paspor Diplomatik

Penerbitan paspor ini diperuntukkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau tugas bersifat diplomatik. Dalam kata lain, paspor ini hanya dikhususkan bagi mereka yang mendapat mandat untuk menjalin hubungan diplomatik ke suatu negara. Dasar hukum paspor diplomatik adalah UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Sampulnya yang berwarna hitam menjadi ciri khas tersendiri untuk paspor ini. 

Jenis paspor satu ini bisa dibilang paspor paling istimewa. Mengapa demikian? Karena seorang anggota diplomatik memiliki perlakuan istimewa secara lazim dalam pergaulan internasional. Seorang anggota diplomatik juga mendapatkan hak imunitas dan hak ekstrateritorialitas. Adapun pihak yang diperbolehkan memiliki paspor diplomatik antara lain:

  1. Duta besar kuasa penuh atau ambassador
  2. Duta atau gerzant yang memiliki pangkat lebih rendah dari duta besar
  3. Menteri residen
  4. Kuasa usaha atau charge d’affair
  5. Atase yang merupakan pejabat pembantu duta besar kuasa penuh. Secara umum terbagi menjadi atase pertahanan maupun atase teknis.

Dengan demikian, kepemilikan paspor diplomatik menjadi sebuah keistimewaan tersendiri bagi para anggota diplomatik. Diharapkan pihak yang memilikinya dapat menggunakan paspor diplomatik sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan, ya!

  • Paspor Dinas

Pada dasarnya jenis paspor ini hampir sama dengan paspor diplomatik dalam pengajuan permohonan. Paspor dinas diperuntukkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau keperluan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Dasar hukumnya sama, UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Berbeda dengan paspor diplomatik dan paspor biasa, sampul paspor jenis ini memiliki warna khas biru. Biasanya paspor dinas ini digunakan oleh aparatur sipil negara dan konsultan pemerintah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Persyaratan administrasi harus Anda penuhi untuk mendapatkan paspor ini seperti surat izin dari atasan, surat LoA, dan sebagainya.

Pilih Paspor sesuai Kebutuhan dan Segera Urus

hand holding passport with map world 1232 1125 - Ketahui 3 Jenis Paspor di Indonesia dan Kegunaannya

Pastikan Anda mengetahui berbagai jenis paspor dengan benar dan lengkap. Membuat paspor kini dapat dilakukan secara online. Paspor sangat penting digunakan ketika Anda pergi ke suatu negara untuk tujuan bekerja, sekolah, liburan, dan sebagainya. Jika Anda memilih Malaysia sebagai negara tujuan bekerja, aplikasi Qelola dapat membantu Anda merencanakan dan mengelola keuangan selama di luar negeri. Pengiriman uang dan pembayaran tagihan keluarga Anda di tanah air sangat mudah dilakukan hanya melalui smartphone Anda. Menyenangkan bukan?  Unduh dan install aplikasi Qelola melalui App Store pada smartphone Anda sekarang juga! Lakukan pendaftaran dan pengaktifan akun Qelola untuk menikmati berbagai layanan keuangan. Dapatkan informasi lebih lengkap di sini.

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,