Lebih Mudah dan Cepat, Ini Cara Daftar Paspor Online

EP 8 - Lebih Mudah dan Cepat, Ini Cara Daftar Paspor Online

Ingin melakukan perjalanan ke luar negeri? Tentu saja paspor adalah dokumen wajib yang harus Anda miliki. Mengapa? Karena paspor merupakan identitas global yang bisa digunakan ketika berada di luar negeri. Jika di Indonesia kita diwajibkan mempunyai KTP, maka ketika berada di luar negeri kita diwajibkan mempunyai paspor. Saat ini ada dua cara untuk mendapatkan paspor, yakni daftar paspor online dan manual. Di antara kedua opsi ini, kini banyak yang lebih memilih daftar paspor online sebagai pilihan. Daftar paspor online lebih direkomendasikan karena akan membantu Anda mendapatkan nomor antrian secara lebih simpel. Mengingat panjangnya antrian pembuatan paspor ketika Anda datang secara langsung ke kantor imigrasi setiap harinya. Selain itu langkah-langkahnya pun cukup mudah dilakukan.

Cara Daftar Paspor Online

EP 8 1 - Lebih Mudah dan Cepat, Ini Cara Daftar Paspor Online

Sumber: https://arhiez.net/

Bagi Anda yang tidak mempunyai banyak waktu untuk bolak balik ke kantor imigrasi, bisa mengikuti langkah-langkah daftar paspor online berikut.

Melalui Aplikasi

  1. Unduh aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ melalui Play Store. Karena aplikasi ini belum tersedia untuk pengguna iPhone, maka pendaftaran dilakukan melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta.
  2. Lakukan pendaftaran akun agar bisa melakukan login ke dalam aplikasi dengan mengisi data yang diperlukan secara lengkap. Data-data tersebut antara lain Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
  3. Klik ‘Daftar’.
  4. Setelah berhasil mendaftar, Anda pun bisa login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
  5. Lalu pilih kantor imigrasi terdekat, mengisi jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan Anda ke kantor imigrasi. Ada dua pilihan pagi (08:00 s/d 12:00) dan siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda harus mengganti hari dan pilih yang masih kosong yaitu yang bertanda hijau. Perlu diperhatikan bahwa setiap akun hanya dapat mendaftarkan maksimal lima pemohon dengan ketentuan empat pemohon lainnya masih berada dalam satu kartu keluarga (KK)
  6. Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan booking code serta informasi nomor antrian digital. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu. Hal ini sangat penting karena jika terdapat pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Melalui Website

Cara pendaftaran melalui webiste, hampir sama dengan yang Anda lakukan ketika mendaftar melalui aplikasi. Hal yang berbeda adalah pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengunjungi website https://antrian.imigrasi.go.id/. Dan disarankan menggunakan browser Google Chrome.

Melalui WhatsApp

Cara yang ketiga adalah dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. Namun perlu diingat bahwa tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan ini.

  1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp imigrasi (wilayah sesuai domisili). Misal Imigrasi Bogor, nomor WA adalah 08-1111-00333
  2. Ketik data diri dengan format #NAMA#TglLahir#TglKedatangan. Misalnya, #Siska#25121994#18032020
  3. Setelah itu Anda tinggal menunggu balasan dari pihak imigrasi. Balasan tersebut berupa barcode yang berisi booking code serta nomor antrean dan jadwal ke kantor imigrasi sesuai dengan kode booking.
  4. Tunjukkan kode booking saat datang ke kantor imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila Anda datang terlambat, maka kode booking akan hangus dan harus daftar ulang lagi.

Syarat-Syarat Pembuatan Paspor

EP 9 1 1 - Lebih Mudah dan Cepat, Ini Cara Daftar Paspor Online

Sumber: https://www.anekatrip.com/

Setelah mendapatkan booking code, nomor antrean dan jadwal maka Anda harus meluangkan waktu untuk datang ke kantor imigrasi. Sebelum ke kantor imigrasi, pastikan dokumen pembuatan paspor telah Anda lengkapi. Karena jika tidak lengkap atau kurang, maka pengajuan paspor akan dikembalikan atau ditolak. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

WNI Berdomisili di Indonesia

– KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

– KK  (Kartu Keluarga);

– Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

– Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI Berdomisili di Indonesia

– KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

– KK  (Kartu Keluarga);

– Akta kelahiran atau surat baptis;

– Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

– Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Calon TKI Domisili Indonesia

– KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

– KK  (Kartu Keluarga);

– Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

– Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

– Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

WNI Domisili Luar Indonesia

untuk WNI ini maka kantor yang didatangi adalah kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat baik itu KBRI, Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB atau Perwakilan Sementara RI. Dan membawa dokumen-dokumen berikut.

-Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut;

– Paspor biasa lama.

Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

– Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;

– Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

EP 8 2 - Lebih Mudah dan Cepat, Ini Cara Daftar Paspor Online

Sumber: https://ajaib.co.id/

Itulah tadi langkah-langkah mendaftar paspor secara online serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Lebih cepat dan mudah bukan? Selain kemudahan daftar paspor secara online, teknologi saat ini juga memudahkan Anda yang ingin ke luar negeri untuk mengirim uang secara internasional. Menggunakan aplikasi Qelola, kini Anda tidak perlu repot ke money changer terlebih dahulu atau mengunjungi kantor cabang bank terdekat ketika ingin mengirim uang. Cukup dengan sekali klik di aplikasi Qelola, seluruh proses akan berjalan dengan cepat, mudah dan murah. Download aplikasinya di sini!

Tags: , , , , , ,