Sudah Tahu Kepanjangan BPJS? Apa Bedanya dengan JKN dan KIS?

kepanjangan bpjs

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta terjangkau. Selain hak, setiap WNI juga mempunyai kewajiban untuk turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Anda pasti sering mendengar istilah BPJS, JKN, dan KIS. Apakah Anda sudah mengetahui apa kepanjangan BPJS, JKN, dan KIS itu sendiri? Lalu apa saja perbedaan di antara ketiganya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Tips Anti Bingung Menggunakan Layanan eKlaim BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu BPJS?

kepanjangan bpjs 1 - Sudah Tahu Kepanjangan BPJS? Apa Bedanya dengan JKN dan KIS?

Kepanjangan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Apabila dicermati dari namanya, maka akan dapat dipahami bahwa BPJS merupakan sebuah badan hukum atau perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial. Sebagian besar orang mungkin akan langsung mengaitkan BPJS dengan layanan kesehatan atau rumah sakit. Padahal, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ada 2 macam BPJS. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai perusahaan, BPJS Kesehatan berasal dari struktur perusahaan ASKES. Sementara BPJS Ketenagakerjaan berasal dari Jamsostek, Taspen, dan Asabri yang telah melebur menjadi satu. Jika BPJS Kesehatan sudah mulai berubah nama dan beroperasi sejak 1 Januari 2014. Sementara BPJS Ketenagakerjaan baru mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari 2 golongan, yaitu golongan mampu dan golongan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang telah ditetapkan setiap bulan. Dan bagi golongan tidak mampu maka preminya akan dibayarkan oleh Pemerintah dan disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Apa Itu JKN?

kepanjangan bpjs 2 - Sudah Tahu Kepanjangan BPJS? Apa Bedanya dengan JKN dan KIS?

JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional. JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat mandatory. Mandatory berarti wajib diikuti oleh seluruh WNI untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak, yang diberikan kepada setiap warga yang telah membayar premi atau iuran. Atau bagi warga yang tidak mampu akan dibayarkan preminya oleh Pemerintah. Setidaknya ada 5 komponen pada SJSN, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Apa Itu KIS?

KIS adalah singkatan dari Kartu Indonesia Sehat, yaitu kartu identitas keanggotaan BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, ternyata masih banyak yang beranggapan bahwa KIS hanya diperuntukan bagi warga yang tidak mampu agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan gratis. Padahal sebenarnya, sejak 1 Maret 2015 seluruh WNI akan memiliki KIS sebagai bentuk identitas keanggotaan BPJS Kesehatan.

Jika disimpulkan, JKN adalah nama dari programnya, BPJS adalah nama yang menyelenggarakan program, dan KIS adalah nama kartu keanggotaannya.

Apa Hubungannya dengan UHC?

kepanjangan bpjs 3 - Sudah Tahu Kepanjangan BPJS? Apa Bedanya dengan JKN dan KIS?

Lalu, apakah Anda pernah mendengar istilah UHC (Universal Health Coverage)? Setelah dialihbahasakan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019, UHC menjadi “Jaminan Kesehatan Semesta” dan sudah mulai diimplementasikan di Indonesia sejak penyelenggaraan program JKN pada Januari 2014 silam.

Secara umum, UHC merupakan sistem kesehatan yang tujuannya adalah untuk memastikan setiap WNI dapat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. Setidaknya terdapat 2 elemen inti dalam UHC. Yang pertama yaitu akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap WNI. Yang kedua, perlindungan risiko finansial ketika WNI menggunakan pelayanan kesehatan. Selanjutnya secara definisi, ada 3 tujuan dari UHC:

  1. Kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan. Semua orang akan mendapatkan layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan saja.
  2. Kualitas layanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik, sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik pula.
  3. Semua orang akan terlindungi dari risiko finansial, dengan memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

Sudahkah Anda Menjadi Peserta BPJS?

Nah, setelah mengetahui kepanjangan BPJS, JKN, dan KIS serta apa saja perbedaan di antara ketiganya kini wawasan Anda semakin bertambah. Lalu, sudahkah Anda menjadi peserta BPJS baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan? Siapa saja yang menjadi WNI diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS. Tidak terkecuali bagi Anda sebagai Tenaga Kerja Indonesia atau TKI. Sejumlah kasus yang terjadi di luar negeri yang banyak dialami para TKI harus menjadi perhatian bagi siapapun, termasuk Anda. Jangan sampai Anda menjadi TKI di luar negeri tanpa asuransi dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Menjadi TKI di Malaysia misalnya, rasanya tidak lengkap jika Anda melewatkan untuk menggunakan aplikasi Qelola. Aplikasi ini menawarkan kemudahan dalam bertransaksi termasuk bayar tagihan BPJS. yang lebih menarik, kirim uang antar negara menggunakan Qelola biayanya sangat murah. Anda promo di bulan Mei, lho! Anda akan mendapatkan potongan 30% biaya kirim uang dari Malaysia ke Indonesia. Tunggu apa lagi, unduh aplikasinya sekarang juga!

Tags: , , , , , , ,