Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Ketentuan Perpanjangan dan Ganti Paspor

ganti paspor

Ketika masa berlaku paspor Anda sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan paspor. Hal ini penting, karena ada beberapa negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang untuk memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan. Bagi sebagian orang mungkin menganggap bahwa proses perpanjangan paspor lebih mudah jika dibandingkan dengan ganti paspor. Benarkah demikian? Sebenarnya hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa. 

Saat membuat paspor baru, sebagai pemohon Anda akan diminta untuk membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data diri untuk penyesuaian. Sedangkan untuk perpanjang paspor, maka Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya saja. Paspor lama harus diserahkan terlebih dahulu ke pihak imigrasi, kemudian akan dikembalikan berbarengan dengan pengambilan paspor baru. Perlu Anda ketahui bahwa pada paspor baru, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang ada di paspor yang lama. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan banyak anggapan bahwa sebenarnya tidak ada perpanjang paspor, yang ada adalah ganti paspor baru.

Baca Juga: Mengenal 3 Jenis Paspor Indonesia, Anda Sudah Tahu?

Perbedaan Syarat Pembuatan dan Perpanjangan Paspor

ganti paspor 1 - Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Ketentuan Perpanjangan dan Ganti Paspor

Jika Anda ingin mengajukan pembuatan paspor baru, Anda harus melengkapi seluruh dokumen berikut ini:

  • Identitas diri berupa KTP beserta salinannya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta salinannya.
  • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta salinannya.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
  • Bagi pemohon yang ganti nama, maka harus membawa surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor lama (khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-passport).

Sedangkan untuk mengajukan perpanjang paspor, dokumen persyaratan yang harus Anda bawa adalah paspor lama, e-KTP beserta salinannya, dan Surat Keterangan bagi pemohon yang belum mempunyai e-KTP.

Cara Melakukan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor

ganti paspor 2 - Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Ketentuan Perpanjangan dan Ganti Paspor

Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, Anda bisa mengakses laman antrian.imigrasi.go.id. Atau agar lebih praktis, Anda juga bisa menggunakan aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di smartphone Anda. Selain itu, mengambil nomor antrian paspor juga bisa dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini baru bisa dilakukan di sejumlah Kantor Imigrasi berikut ini:

  • Jakarta Pusat, kirim pesan ke nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan.
  • Tangerang, kirim pesan ke nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Layanan.
  • Bogor, kirim pesan ke nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan.
  • Batam, kirim pesan ke nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Alamat dan sertakan foto e-KTP.

Kemudian setelah Anda mendapatkan nomor antrian, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:

  • Ambil formulir aplikasi di loket yang telah disediakan.
  • Untuk melakukan perpanjang paspor, Anda tidak perlu mengisi formulir lagi. Namun Anda hanya perlu memasukkan paspor lama dan fotokopi e-KTP.
  • Petugas akan melakukan wawancara, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
  • Tanda terima akan diberikan beserta kode bayar.
  • Pembayaran harus Anda lakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
  • Kemudian, paspor Anda akan selesai dalam waktu 5 hari kerja untuk jenis paspor yang biasa, dan 10 hari kerja untuk jenis paspor elektronik.

Cara Mengurus Perubahan Data Paspor

ganti paspor 3 - Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Ketentuan Perpanjangan dan Ganti Paspor

Bagaimana jika dalam proses pencetakan paspor ternyata terdapat kekeliruan data? Misalnya terjadi kesalahan dalam menulis nama, atau alamat tempat tinggal. Untuk memfasilitasi kesalahan semacam itu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada Pasal 24 telah dijelaskan secara lengkap tentang prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Berikut ini adalah prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014:

  1. Pengajuan permohonan perubahan data pada paspor.
  2. Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  3. Pencetakan perubahan data pada paspor di halaman pengesahan.

Melakukan perpanjangan maupun ganti paspor memang tidak dapat dilakukan secara mendadak. Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan dan mengurusnya jauh-jauh hari. Sehingga Anda tidak tergesa-gesa karena Anda harus segera pergi ke luar negeri, baik untuk keperluan liburan maupun bekerja. Dengan memiliki paspor dan dokumen penting lainnya, Anda tentu saja akan merasa aman dan nyaman saat mengunjungi suatu negara. Misalnya untuk menjadi pekerja migran di Malaysia, dokumen yang lengkap merupakan syarat mutlak agar Anda dapat terhindar dari status TKI ilegal.

Kabar baiknya, Anda bisa menggunakan aplikasi Qelola untuk kirim uang dari Malaysia ke Indonesia dengan biaya yang sangat murah. Prosesnya juga cepat, sehingga keluarga Anda di tanah air tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima kiriman uang dari Anda. Coba unduh Qelola sekarang, dan nikmati berbagai kemudahan dan keuntungannya.

Tags: , , , , , ,