Ketahui Apa Saja Ketentuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

e klaim bpjs

Pada saat BPJS Ketenagakerjaan masih diselenggarakan oleh BUMN dengan nama Jamsostek, syarat pencairan JHT cukup banyak. Diantaranya adalah proses pencairan yang hanya bisa dilakukan saat peserta sudah mencapai usia minimal 56 tahun dan akan menginjak masa pensiun, pindah pindah ke luar negeri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau karena cacat akibat kecelakaan kerja.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, saldo JHT dapat diambil sebagian ataupun seluruhnya tanpa harus menunggu syarat usia kepesertaan 10 tahun atau usia minimal 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015). 

Ada dua cara yang bisa dilakukan jika Anda berencana untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Yang pertama adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang kedua adalah melakukan proses klaim elektronik melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan alias e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Program Utama BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek

e klaim bpjs 1 700x394 - Ketahui Apa Saja Ketentuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam 4 program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Di antara keempat program tersebut, program JHT yang paling banyak mendapatkan perhatian karena berfungsi sebagai tabungan dana pensiun bagi pesertanya.

Setiap perusahaan memang wajib untuk mengikutsertakan para pekerjanya dalam program tersebut. Karena program BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu program perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja di Indonesia. Regulasi tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang kemudian diperbaharui pada 1 Januari 2014.

Ketentuan Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim dana JHT sebagian, dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu 10% dan 30%. Untuk klaim 10% dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Karena karyawan yang melakukan pencairan harus masih aktif bekerja di perusahaan yang membayarkan BPJS-nya. Sementara, untuk klaim 30% dikhususkan sebagai bagian dari biaya membeli rumah, dimana pembelian rumah dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas KPR.

Sedangkan untuk klaim dana JHT 100% atau sepenuhnya dikhususkan bagi karyawan yang sudah berhenti bekerja, di PHK, atau memang sudah memasuki masa pensiun.

Memanfaatkan Layanan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

e klaim bpjs 2 - Ketahui Apa Saja Ketentuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Cara pencairan dana JHT bisa dilakukan dengan menggunakan layanan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Layanan tersebut bertujuan untuk lebih memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, dengan melakukan e-Klaim, Anda bisa lebih menghemat waktu dan energi daripada Anda harus datang dan mengantri di kantor BPJS.

Dan perlu Anda ketahui bahwa saat Anda ingin mengajukan pencairan dana dengan sistem manual, Anda akan diberikan formulir isian yang sudah dilegalisasi oleh pihak BPJS. Kemudian Anda akan diminta datang kembali ke kantor setelah mendapatkan SMS dari pihak BPJS. Terkadang ada batasan kuota formulir per hari mengingat panjangnya antrian. Jika melebihi kuota, maka Anda terpaksa harus datang lagi di hari berikutnya. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui mekanisme, syarat, dan ketentuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan agar Anda lebih mudah untuk mencairkan dana JHT.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mekanisme, syarat, dan ketentuan yang harus diketahui apabila ingin menggunakan fasilitas e-Klaim?

1. Membuat Akun Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pertama, Anda harus membuat akun di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu melalui alamat berikut: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.

Setelah itu, lengkapi isian data seperti nomor KPJ aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor KTP, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email. Lewat email tersebut, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email yang berisi kode aktivasi. Masukkan kode aktivasi tersebut pada kolom yang tersedia, kemudian klik tombol Submit.

2. Mengakses Menu e-Klaim JHT

Proses selanjutnya, Anda akan diarahkan ke laman BPJS Ketenagakerjaan Personal Service. Kemudian, Anda perlu memilih menu e-Klaim JHT. Perlu Anda ketahui bahwa laman ini hanya bisa diakses oleh pengguna yang akunnya telah terverifikasi. Untuk itu, pastikan langkah sebelumnya telah selesai dan Anda lakukan dengan benar.

Tahap selanjutnya setelah Anda memilih menu e-Klaim JHT, akan ditampilkan form Pengajuan Klaim Elektronik. Lengkapi data sesuai yang dibutuhkan, kemudian lanjutkan dengan klik tombol Submit Form. Perhatikan bagian “Informasi Transaksi”, lalu klik “Lanjutkan”. Apabila semua data sudah terisi dengan lengkap dan benar, maka Anda akan menerima SMS atau email pemberitahuan nomor PIN. 

3. Mengunggah Dokumen yang Dibutuhkan

Kemudian, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pribadi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan diantaranya adalah KTP, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek, KK, Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja yang dibuat dan diberikan oleh kantor perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya), dan buku rekening tabungan bank.

4. Melakukan Validasi Data

e klaim bpjs 3 700x394 - Ketahui Apa Saja Ketentuan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengunggah semua dokumen tersebut, Anda akan menerima email berisi data pengajuan pencairan melalui fasilitas e-Klaim serta pemberitahuan cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk validasi data. Validasi pada umumnya membutuhkan waktu selama satu minggu. Anda perlu membawa dokumen-dokumen asli yang telah Anda ungguh saat mendaftar pada layanan e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Proses selanjutnya, Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya membutuhkan waktu normal sekitar 10 hari kerja sampai dana JHT dikirimkan ke rekening Anda.

Itulah kemudahan proses e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda nikmati. Dengan memanfaatkan layanan e-Klaim tersebut, tentu saja tidak akan membebani Anda karena harus berlama-lama mengantri di kantor BPJS. Meskipun Anda tetap harus pergi ke kantor BPJS, tapi dengan menggunakan jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama.

Sama halnya dengan kemudahan pengajuan pencairan dana JHT menggunakan layanan e Klaim, transaksi kirim uang, bayar tagihan, dan lainnya juga bisa Anda lakukan dengan sangat mudah. Bagaimana caranya? Dengan menggunakan aplikasi Qelola. Anda tidak akan dibebankan biaya yang mahal hanya untuk kirim uang ke luar negeri. Tidak percaya? Unduh aplikasinya sekarang di Google Play Store dan coba sendiri fitur-fiturnya.

Tags: , , , , , , ,