Serba-Serbi Jaminan Pensiun BPJS yang Perlu Anda Ketahui

jaminan pensiun bpjs

Sebagai pekerja, apakah Anda pernah membayangkan bagaimana jadinya jika Anda sudah memasuki masa pensiun nanti? Sebagian besar orang mungkin saja akan memikirkan mengenai penghasilan yang tidak akan diterima lagi saat sudah tidak bekerja. Sebenarnya setiap pekerja, termasuk juga Anda tidak perlu merasa khawatir. Untuk mengantisipasi penurunan kualitas hidup para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun, pemerintah telah membuat Program Jaminan Pensiun BPJS.

Peraturan tentang Program Jaminan Pensiun

Untitled design 2 1 - Serba-Serbi Jaminan Pensiun BPJS yang Perlu Anda Ketahui

Peraturan tentang program Jaminan Pensiun telah diatur secara detail melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang tujuannya adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau telah meninggal dunia.

Program Jaminan Pensiun dijalankan melalui sistem pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta telah mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Melalui program tersebut, ketika memasuki masa pensiun setiap pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sama halnya saat pekerja masih bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata. Atau peserta akan menerima pembayaran secara langsung seluruhnya alias lumpsum.

Perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua

Untitled design 1 1 - Serba-Serbi Jaminan Pensiun BPJS yang Perlu Anda Ketahui

Sekilas, program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki arti yang sama. Meskipun kedua program tersebut memang bertujuan untuk melindungi para pekerja di masa depan, namun keduanya tetap memiliki manfaat yang berbeda.

  1. Program JHT merupakan tabungan yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan oleh perusahaan dan pekerja untuk bekal pekerja tersebut di masa depan. Sedangkan JP merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika pekerja telah memasuki masa pensiun.
  2. JHT dapat diambil secara sekaligus saat pekerja telah masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia, atau berhenti kerja. Sedangkan dana JP akan diterima oleh setiap bulan saat pekerja masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
  3. Dilihat dari sisi iuran, besarnya JHT adalah 5,7% per bulan yang terdiri dari 2% yang dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan pihak pemberi kerja. Sedangkan iuran JP sebesar 3% dari upah per bulan dengan rincian 2% pemberi kerja dan 1% pekerja.

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS

jaminan pensiun bpjs 3 - Serba-Serbi Jaminan Pensiun BPJS yang Perlu Anda Ketahui

Berikut ini adalah beberapa manfaat program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.

1. Manfaat Pensiun Hari Tua

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada peserta pada saat peserta telah memasuki usia pensiun sampai dengan peserta tersebut meninggal dunia. Pada umumnya, manfaat ini memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan.

2. Manfaat Pensiun Cacat

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit tertentu sampai peserta tersebut meninggal dunia. Pemberian manfaat pensiun cacat ini adalah sampai dengan meninggal dunia atau peserta mampu bekerja kembali. Peserta yang mengalami cacat total tetap dan terjadi paling sedikit 1 bulan setelah menjadi peserta, akan diberikan manfaat pensiun ini. Syarat lainnya adalah density rate atau tingkat ketaatan pembayaran iuran minimal harus 80%.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian manfaat ini kepada janda atau duda ahli waris adalah sampai meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

  • Meninggal dunia apabila masa iuran kurang dari 15 tahun. Di mana masa iuran yang digunakan untuk menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan. Dan density rate atau tingkat kepatuhan membayar iuran minimal adalah sebesar 80%.
  • Atau peserta telah meninggal dunia pada saat memperoleh Manfaat Pensiun Hari Tua.

4. Manfaat Pensiun Anak

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang akan diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta. Anak yang menjadi ahli waris maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program pensiun. Pemberian manfaat pensiun ini adalah sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Atau anak tersebut telah bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:

  • Peserta telah meninggal dunia sebelum masa usia pensiun. Apabila masa iuran kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate sebesar 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda.
  • Atau peserta telah meninggal dunia pada saat memperoleh Manfaat Pensiun Hari Tua dan tidak memiliki ahli waris janda/duda.
  • Atau janda/duda yang Manfaat Pensiun Hari Tua telah meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua

Manfaat yang akan diberikan kepada orang tua yaitu bapak atau ibu yang menjadi ahli waris peserta lajang. Apabila masa iuran peserta lajang tersebut kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat pensiun adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan telah memenuhi density rate atau tingkat ketaatan membayar iuran sebesar 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Lumpsum ini berarti bahwa peserta Jaminan Pensiun BPJS tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan. Akan tetapi peserta tersebut berhak untuk mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran yang ditambahkan hasil pengembangannya. Manfaat Lumpsum ini akan diberikan apabila peserta:

  • Telah memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran selama minimum 15 tahun.
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat, setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate sebesar 80%.
  • Telah meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate sebesar 80%.

Beberapa informasi terkait program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang telah dirangkum di atas diharapkan dapat menambah wawasan Anda. Apakah Anda sebagai pekerja sudah mendapatkan hak Anda untuk ikut serta dalam program tersebut?

Keikutsertaan Anda sebagai pekerja pada seluruh program BPJS Ketenagakerjaan tentu akan membuat Anda merasa lebih tenang. Karena bukan hanya masa depan Anda yang terjamin, tetapi masalah finansial Anda juga dapat di atasi. Dengan pengelolaan yang tepat, kondisi finansial Anda akan tetap terjaga. Agar proses kirim uang ke luar negeri lebih aman dan tanpa biaya administrasi yang mahal, Anda perlu menggunakan aplikasi khusus seperti Qelola. Kirim uang dari Malaysia ke Indonesia akan lebih cepat. Anda bisa mengunduh aplikasinya di Google Play Store sekarang untuk segera menikmati berbagai kemudahannya.

Tags: , , , , , , , ,