Cukai Pendapatan, Aturan Negara Malaysia yang Harus Kamu Pahami

pajak cukai pendapatan

Cukai pendapatan menjadi salah satu komponen terbesar sumber daya keuangan pemerintah dengan kontribusi 50 persen per tahun. Hasil pajak atau cukai pendapatan tersebut bermanfaat untuk mendanai kebijakan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Melalui cukai pendapatan, pembangunan tidak hanya dilaksanakan dengan lancar, tetapi juga membantu masyarakat terus bertahan. Terlebih bagi mereka yang tiba-tiba kehilangan sumber pendapatan.

Siapa yang Harus Membayar Cukai Pendapatan?

Siapa pexels 700x394 - Cukai Pendapatan, Aturan Negara Malaysia yang Harus Kamu Pahami

sumber: Pexels.com

Bagi orang yang memiliki penghasilan bulanan sekitar RM 2,833,33 atau lebih dari RM 34,000 per tahun setelah dikurangi EPF, merupakan pihak wajib pajak atau wajib membayar cukai pendapatan. Jika Kamu bekerja secara mandiri atau freelancer dan menerima penghasilan dari perusahaan Malaysia atau bisnis sendiri, juga menjadi wajib pajak jika penghasilannya mencapai RM 34,000 setahun. Namun, jika penghasilan Kamu kurang dari nilai tersebut, sebaiknya melaporkan penghasilan Kamu ke Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN).

Kriteria Wajib Cukai Pendapatan

Keuntungan dari menjalankan usaha, perdagangan, profesi, atau karyawan adalah penghasilan kena pajak. Usaha tersebut terdiri dari:

  • Wiraswasta

Individu yang menjalankan bisnis secara individu.

  • Kongsi

Meliputi segala bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mengkonsolidasikan hak, wewenang, tenaga atau keterampilan dalam menjalankan usaha dan menciptakan bagi hasil. Contohnya seperti, individu-individu, dua perusahaan, perorangan dan perusahaan, individu dan wali dari perusahaan.

Tanggung Jawab Wajib Pajak Penghasilan

tanggungjawab pexels 700x467 - Cukai Pendapatan, Aturan Negara Malaysia yang Harus Kamu Pahami

sumber: Pexels.com

Bagi Kamu yang masuk dalam kategori wajib cukai pendapatan, berikut hal-hal yang bisa Kamu lakukan:

  • Mendaftar sebagai pembayar cukai jika melakukan perniagaan

    Jangan lupa membawa dokumen-dokumen, seperti salinan catatan pendapatan atau slip gaji terbaru, forokopi kartu tanda penduduk atau passport antarbangsa, serta salinan surat perkawinan jika ada.

  • Mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dari cabang Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) Malaysia.

  • Melengkapi formulir B (kepemilikan tunggal) dan formulir P (kemitraan)

  • Melaporkan akun dan laporan laba rugi serta laporan sewa dan laporan komisi

  • Mendapatkan agen pajak bersertifikat untuk persiapan akun

  • Membawa berkas pendukung, seperti kuitansi asuransi jiwa, kuitansi donasi, kuitansi buku, kuitansi zakat untuk keperluan klaim potong, keringanan dan rabat.

  • Suami istri wajib mengisi SPT PPh secara terpisah

  • Menghitung cukai pendapatan sendiri

  • Meninjau dan tanda tangan Formulir Pengembalian yang sudah diisi

  • Menyerahkan Surat Pemberitahuan Cukai Pendapatan pada saat jatuh tempo

  • Dokumen tambahan seperti catatan bisnis, CP30 dan kuitansi klaim tidak perlu diserahkan

  • Simpan semua catatan bisnis dan dokumen pendukung untuk pemotongan, keringanan, dan rabat selama 7 tahun

  • Catatan bisnis termasuk laporan laba rugi, neraca bisnis, serta catatan penjualan, pembelian, penerimaan saham, tagihan , dan laporan bank

  • Batas waktu pengiriman Formulir B dan P adalah pada atau sebelum 30 Juni tiap tahunnya

Pengenaan Cukai Pendapatan Warga Negara Asing

Jika Kamu merupakan warga negara asing yang bertugas di Malaysia, Kamu perlu memberitahu cabang Non-Penduduk atau Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) Malaysia terdekat dalam waktu dua bulan sejak tanggal kedatanganmu di Malaysia.

Hukum Tidak Membayar

hukum pexels 700x467 - Cukai Pendapatan, Aturan Negara Malaysia yang Harus Kamu Pahami

sumber: Pexels.com

Terdapat tiga hal jika Kamu tidak memenuhi tanggung jawab atau tidak membayar cukai pendapatan sebagai orang Malaysia. Tiga hal tersebut, yakni:

  • Penalti 10 Persen

Jika Kamu tidak membayar cukai pendapatan, akan mendapatkan sanksi 10 persen dari penghasilan. Kemudian, dikenakan penalti 5 persen setelah sebulan tidak membayar. Hal ini menjadi sumber utang yang belum terbayar. Sebaiknya Kamu melunasi pembayaran pajak tepat waktu atau sesegera mungkin.

  • Pengadilan

Ketika sudah mendapatkan sanksi dan tetap tidak membayar cukai pendapatan bahkan dalam waktu yang lama, Kamu bisa terkena tindakan pengadilan. Pemerintah akan menyita semua harta benda dan barang-barang pribadi yang Kamu miliki. Kamu juga bisa mendapatkan hukuman penjara, jika utang cukai tetap tidak terselesaikan.

  • Tidak Bisa ke Luar Negeri

Sebagai debitur, pembatasan perjalanan akan menjadi hukuman. Hal tersebut terjadi bila Kamu seorang direktur perusahaan Malaysia yang tidak menyatakan dan membayar cukai pendapatan. Hal tersebut tentu berdapak pada bisnis dan memengaruhi kualitas hidup Kamu serta perusahaan.

  • Keringanan 

Kamu bisa mengunjungi situs resmi Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) Malaysia untuk daftar lengkap keringanan cukai pendapatan yang memenuhi syarat. Umumnya, setiap individu mendapatkan keringanan otomatis sebesar RM9,000. Jika Kamu seorang Muslim, mendapatkan klaim potong cukai untuk zakat dan fitrah. Ada juga keringanan cukai untuk biaya pengobatan, pendidian universitas di Malaysia, serta biaya peralatanan teknologi seperti laptop, tablet, dan smartphone. Bahkan untuk tahun ini, karena pandemi masih berlangsung, pemerintah Malaysia memberikan keringanan cukai pendapatan untuk peralatan teknologi. Hal tersebut bisa kamu lakukan ketika membutuhkan fasilitas sekolah atau bekerja dari rumah.

Manfaatkan aplikasi Qelola untuk melakukan transaksi pembayaran selama berada di Malaysia dan kamu bisa menikmati layanan kirim uang keluar negeri tanpa tambahan biaya. Cara mendapatkannya? Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Qelola secara gratis di Google Play Store. Setelah itu, tinggal menikmati beragam fasilitasnya yang memudahkan kebutuhan finansialmu. Kunjungi website Qelola karena informasi didalamnya terbukti akurat dan resmi untuk kebutuhanmu belajar terkait TKI, kesehatan, pendidikan, wisata, cara dan tips mengelola keuangan.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,