Ingin Tahu Mudahnya Mengurus Izin TKA Online? Cek di Sini

mudah mengurus izin TKA online

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyederhanaan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Penyederhanaan dilakukan dengan memperingkas pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Di dalamnya tertuang poin Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penggunaan TKA dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi TKA.

Penyederhanaan aturan itu mengintegrasikan sistem pelayanan melalui aplikasi teknologi berbasis web bernama TKA Online. TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui laman tka-online.kemnaker.go.id. TKA online juga digunakan untuk mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi para pemberi kerja TKA.

Syarat Mengurus TKA Online

pexels photo 346769 - Ingin Tahu Mudahnya Mengurus Izin TKA Online? Cek di Sini

Adapun proses perizinan penggunaan TKA di 2020 dapat dilakukan secara online di laman tka-online.kemnaker.go.id. Proses permohonan RPTKA melalui beberapa tahap antara lain:

  1. Pemohon melakukan registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA.
  2. Mengisi form dokumen RPTKA.
  3. Mengunggah dokumen RPTKA.
  4. Kemenaker melakukan verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose.
  5. Penyampaian pengesahan RPTKA 2 hari kerja sejak syarat lengkap.
  6. Pemegang RPTKA sah.

Untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online dengan dua cara, yaitu:

Melakukan pengisian beberapa data di bawah ini:

  1. Identitas pemberi kerja TKA;
  2. Jumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan;
  3. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun;
  4. Rencana penggunaan TKA setiap tahun sesuai perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
  5. Data Tenaga Kerja Pendamping; dan
  6. Alasan penggunaan TKA.

Pemohon juga harus mengunggah beberapa dokumen berikut:

  1. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan;
  2. Bagan struktur organisasi;
  3. Surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping;
  4. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
  5. Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja TKA dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak.

Alur pendaftaran pengguna TKA untuk mendapatkan akun:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran TKA secara online melalui website tka-online.kemnaker.go.id dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. NPWP secara otomatis divalidasi oleh Sistem Informasi Pelayanan Penggunaan TKA Online (SIPPTKA);
  3. Pengguna TKA melengkapi data isian dan unggahan dokumen;
  4. E-mail Pengguna TKA secara otomatis divalidasi oleh SIPPTKA;
  5. Pengguna TKA membuka tautan verifikasi yang dikirimkan SIPPTKA melalui e-mail;
  6. Verifikator memeriksa kelengkapan data isian dan dokumen permohonan pendaftaran Pengguna TKA;
  7. Pengguna TKA dapat menggunakan akunnya melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.

Alur membuat Rancangan Permohonan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Baru:

  1. Mengajukan permohonan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Baru secara online menggunakan akun yang telah terdaftar dengan cara di atas;
  2. Verifikasi data RPTKA dan penjadwalan telewicara;
  3. Melakukan telewicara online melalui video call;
  4. Pencetakan rancangan SK RPTKA;
  5. Penilaian kelayakan penggunaan TKA oleh Kasi;
  6. Penilaian kelayakan penggunaan TKA oleh Kasubdit;
  7. Pengesahan SK RPTKA oleh Direktur;
  8. Pengguna TKA dapat mencetak RPTKA melalui akun perusahaan.

Syarat TKA Bisa Bekerja di Indonesia

Meski banyak kalangan yang mengatakan bahwa pemerintah cenderung mempermudah masuknya tenaga kerja asing di 2019, tapi dalam praktiknya aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi dan cenderung ketat. Tidak mudah untuk memenuhi syarat agar tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia dengan mudah. Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh TKA berdasarkan UU No.13/2003 antara lain:

  1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
  2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
  3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
  5. memiliki Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Bagaimana Jika Bekerja di Malaysia

pexels photo 346798 - Ingin Tahu Mudahnya Mengurus Izin TKA Online? Cek di Sini

Jika bekerja di Malaysia maka Anda juga wajib memiliki surat izin. Adapun surat izin yang di perlukan sebagai TKA sebelum ke Malaysia adalah:

  • Surat Pengantar Ketua RT Mengetahui Ketua RW.
  • Fotocopy KTP-el/SUKET dan KK pemohon (Berdasar Administrasi Kependudukan/Tidak berdasar domisili).
  • Fotocopy KTP-el/SUKET dan KK orang tua/suami/istri dari pemohon.
  • Fotocopy Akta Kelahiran pemohon.
  • Fotocopy Ijazah terakhir pemohon.
  • Fotocopy lengkap surat/kutipan akta nikah atau akta cerai bagi yang sudah menikah atau cerai.
  • Fotocopy surat ijin persetujuan orang tua/suami/istri.
  • Fotocopy surat permohonan/pendaftaran/rekomendasi menjadi CTKI melalui Pelaksana/Perusahaan/Agensi PJTKI.
  • Fotocopy surat SIPPTKI (Surat izin pelaksana penempatan TKI) atau surat keterangan pengganti dalam proses perpanjangan SIPPTKI dari pihak berwenang.
  • Fotocopy surat keputusan izin pendirian berbadan usaha sebaga PPTKIS (Pelaksana penempatan TKI Swasta) dari pihak berwenang.
  • Fotocopy lengkap surat rekomendasi/terdaftar sebagai Pelaksanaan/perusahaan jasa pengerahan/penempatan CTKI ke luar negeri dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga atau dinas berwenang terkait dari kabupaten/kota lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus Visa Kerja ke Malaysia? Ini Infonya

Jika Anda sudah mempersiapkan segala keperluan untuk menjadi Tenaga kerja asing di Malaysia maka jangan lupa untuk mengurus pendaftaran TKA online di sana.

Selain pengurusan izin TKA online di Malaysia, Anda juga perlu mempersiapkan kebutuhan aplikasi keuangan secara online. Qelola bisa menjadi salah satu solusi bagi kebutuhan aplikasi keuangan Anda. Dengan biaya transfer termurah dan fitur pembayaran tagihan ke Indonesia lainnya, Qelola jelas lebih menguntungkan. Segera download aplikasi Qelola sekarang juga.

 

Tags: , , , , , , ,