Yuk Pahami Ketentuan Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Wanita

cuti melahirkan

Sebagai pekerja, Anda harus tahu bahwa cuti hamil dan cuti melahirkan menjadi salah satu hak mutlak yang wajib didapatkan. Ketentuan tentang cuti hamil dan melahirkan ini sudah tertuang pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Anda tidak perlu khawatir, karena meskipun sedang cuti selama beberapa waktu, Anda akan tetap memperoleh gaji penuh. Setiap pekerja wanita yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan harus tetap diberikan hak upah penuh. Artinya, perusahaan tetap memberikan gaji pada pekerja wanita tersebut meskipun sedang menjalani hak cuti hamil dan melahirkan. Untuk lebih jelasnya, Anda harus simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Ingin Izin Kerja? Perhatikan Cara Membuat Surat Cuti Kerja Ini

Peraturan Tentang Cuti Hamil dan Melahirkan

cuti melahirkan 1 - Yuk Pahami Ketentuan Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Wanita

Ketentuan tentang cuti hamil dan cuti melahirkan dijelaskan pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

  1. Pekerja wanita berhak untuk memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak, dan selama 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan.
  2. Selain itu, pekerja wanita yang mengalami keguguran juga berhak memperoleh waktu  istirahat selama 1,5 bulan. Atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan, atau bidan.

Tidak hanya itu saja, pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa pekerja wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang ditulis jika hak cuti hamil dan melahirkan seorang wanita adalah masing-masing selama 1,5 bulan. Namun, ketentuan ini tidak mutlak karena karyawan bisa saja menentukan sendiri berapa pembagian waktu untuk masing-masing cuti tersebut. Asalkan jika diakumulasikan jumlahnya genap tiga bulan.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Hak Cuti?

cuti melahirkan 2 - Yuk Pahami Ketentuan Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Wanita

Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti selama 3 bulan, atau pekerja yang bersangkutan tidak diberikan upah selama cuti hamil dan melahirkan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun, dan paling lama 4 tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000, dan paling banyak sebesar Rp400.000.000. Hal ini telah dijelaskan pada Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Bagi Anda yang tidak mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, atau Anda tidak mendapatkan upah selama cuti hamil dan melahirkan, maka Anda bisa menempuh beberapa upaya seperti berikut ini:

  1. Bipartit, yaitu upaya yang dilakukan dengan membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah antara pekerja dan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui cara Bipartit ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.
  2. Apabila perundingan Bipartit gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian yang bisa ditempuh selanjutnya adalah melalui jalur Tripartit. Yaitu mencatat perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit sudah pernah dilakukan.
  3. Selain menempuh upaya menuntut hak, sebagai pekerja Anda juga bisa menempuh langkah hukum lainnya. Yaitu dengan cara melaporkan dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya upah sebagaimana diatur di dalam Pasal 186 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan ini bisa disampaikan kepada polisi maupun pengawas ketenagakerjaan setempat.

Bagaimana Ketentuan Cuti Melahirkan di Negara Lain?

cuti melahirkan 3 - Yuk Pahami Ketentuan Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Wanita

Lalu, bagaimana dengan ketentuan cuti hamil dan melahirkan di negara lain? Berikut ini adalah perbandingan ketentuannya di negara-negara ASEAN yang perlu Anda ketahui:

  • Malaysia, memberikan hak cuti hamil dan melahirkan selama 60 hari dan berlaku sampai kelahiran anak keempat.
  • Brunei Darussalam, memberikan hak cuti selama 4 minggu sebelum, dan 5 minggu setelah melahirkan.
  • Filipina, memberlakukan waktu cuti selama 2 minggu sebelum tanggal kelahiran yang diperkirakan, dan 4 minggu setelah persalinan. Ketentuan ini berlaku hingga kelahiran anak keempat.
  • Kamboja memberikan hak cuti selama 90 hari.
  • Laos memberikan hak cuti selama 90 hari.
  • Myanmar memberlakukan ketentuan cuti selama 6 minggu sebelum, dan 6 minggu setelah melahirkan.
  • Singapura memberikan hak cuti selama 16 minggu.
  • Thailand memberikan hak cuti selama 90 hari, dan berlaku sampai kelahiran anak kedua.
  • Sedangkan Vietnam memberikan hak cuti selama 6 bulan. 

Dalam pelaksanaannya, seorang pekerja yang berencana untuk mengajukan cuti melahirkan harus memahami syarat apa saja yang diminta oleh perusahaan. Hal ini sangat penting untuk bisa memenuhi prosedur pengajuan cuti yang tertuang di dalam peraturan perusahaan. Oleh karena itu, Anda harus menggali informasi di perusahaan tempat Anda bekerja. Supaya proses pengajuan cuti Anda dapat berjalan lancar. Pastikan Anda tidak pernah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan agar status kepesertaan Anda tetap aktif. Dengan begitu, Anda akan lebih nyaman karena nantinya proses persalinan Anda dapat dijamin oleh BPJS. Untuk keperluan bayar tagihan, Anda bisa menggunakan aplikasi Qelola. Prosesnya sangat mudah, cepat, dan yang pasti murah. Yuk, unduh aplikasi Qelola sekarang juga. Nikmati berbagai kemudahan dan keuntungannya.

Tags: , , , , , , , ,