Tak Bisa Ambil Paspor? Ini Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Bagi para calon TKI, membuat paspor adalah kegiatan wajib karena begitu pentingnya paspor untuk keberangkatan mereka. Dengan kata lain, paspor adalah syarat para calon TKI untuk berangkat ke negara tujuan penempatan. Sedangkan bagi TKI, paspor yang sudah dimiliki bisa habis masa berlakunya sehingga mereka pun perlu mengurus paspor ke KBRI atau KJRI. Lalu apa hubungannya dengan surat kuasa pengambilan paspor bagi mereka?
Baik membuat atau memperpanjang paspor, membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Setidaknya Anda membutuhkan waktu minimal 7 hari kerja sampai paspor Anda jadi. Artinya, Anda perlu datang ke kantor Perwakilan RI setidaknya 2 kali. Karena itulah terkadang ada hal yang membuat Anda tidak bisa mengambil paspor yang sudah jadi tersebut. Mulai dari karena Anda mendadak sakit, hingga agenda lain yang tak bisa ditinggalkan namun berbarengan dengan jadwal pengambilan paspor Anda. Jangan kuatir, karena Anda dapat mewakilkan kegiatan pengambilan paspor tersebut kepada kerabat atau orang lain yang Anda percayai. Cukup dengan membuat surat kuasa pengambilan paspor. Masih bingung dengan cara membuat surat kuasa pengambilan paspor? Berikut contoh dan hal-hal yang diperhatikan.
1. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
a. Fotokopi Kartu Keluarga
Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat yang harus dibawa oleh penerima kuasa Anda. Hal ini untuk membuktikan bahwa penerima kuasa benar-benar kerabat Anda atau memiliki hubungan yang dekat dengan pemberi kuasa. Karena aturan membawa fotokopi KK ini termasuk baru, sehingga jangan sampai Anda lupa menyertakannya bersama dengan surat kuasa pengambilan paspor.
b. Nomor Paspor
Salah satu komponen penting dalam surat kuasa pengambilan paspor adalah nomor paspor Anda. Nomor paspor tersebut adalah informasi yang nantinya akan memudahkan petugas Kantor Imigrasi untuk memproses dan memberikan paspor yang sudah jadi kepada kerabat atau keluarga yang Anda beri kuasa untuk mengambilnya. Untuk melihat berapa nomor paspor, Anda dapat mengeceknya melalui kartu pengambilan paspor yang sudah Anda terima setelah memasukkan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran.
c. Materai Surat
Hal yang tak boleh ketinggalan dalam surat kuasa manapun, termasuk untuk mengambil paspor adalah menempelkan materai. Jenis materai yang biasa digunakan untuk keperluan formal adalah materai 6000. Setelah Anda dan penerima kuasa menempelkan materai dan menandatanganinya, surat kuasa Anda akan memiliki kekuatan hukum dan sah menurut hukum.
d. Kartu Pengambilan Paspor
Masih berkaitan dengan poin b, kartu pengambilan paspor ini sangat berguna bagi Anda dan penerima kuasa. Bagi Anda, kartu pengambilan paspor berisi informasi mengenai nomor paspor. Sedangkan bagi penerima kuasa, kartu pengambilan paspor ini bisa menjadi dokumen pendukung untuk dibawa saat mengambil paspor Anda. Itulah kenapa kartu ini sebaiknya diusahakan jangan sampai hilang atau rusak agar seluruh informasi di dalamnya dapat terbaca dan digunakan sebagaimana mestinya.
2. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Silahkan lihat di akhir artikel
Tidak sulit, bukan? Surat kuasa semacam ini tidak hanya bisa digunakan untuk mengambil paspor saja. Contoh di atas juga dapat Anda gunakan untuk mengambil dokumen penting lain. Asalkan hal pokok seperti materai tetap disertakan. Dokumen perjalanan seperti paspor ini akan menjadi kartu identitas Anda di luar negeri sehingga pihak Perwakilan RI pun tidak bisa sembarangan memberikannya jika bukan pemilik asli paspor tersebut.
Masih berkaitan dengan paspor, tinggal di luar negeri memang membutuhkan dokumen wajib yang tidak bisa ditawar bagi siapapun. Terlebih lagi bagi para TKI yang tidak hanya tinggal, namun juga bekerja di sana. Nah, sudahkah Anda mengetahui ada aplikasi yang akan memudahkan Anda mengirim uang dari luar negeri ke Indonesia? Aplikasi ini adalah Qelola, aplikasi keuangan hasil kerja sama negara Malaysia dengan Indonesia. Selain mudah digunakan, Qelola juga membutuhkan biaya transfer yang lebih murah daripada media transfer antar negara yang lain. Tunggu apa lagi? Unduh dan install Qelola di sini.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Min Yoongi
Tempat,Tgl Lahir : Daegu, 9 Maret 1993
No. KTP : 1306201304121992
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Mawar, No. 3, CT X, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :
Nama : Ayuna Matsna
Tempat, Tgl Lahir : Sleman, 10 Oktober 1995
No. KTP : 0310199609031993
Pekerjaan : Freelancer
Alamat : Jalan Mawar, No. 3, CT X, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Yang memiliki hubungan sebagai saudara perempuan Pemberi Kuasa
=====KHUSUS=====
Untuk mengambil paspor dengan Nomor Paspor B134340 atas nama Min Yoongi, yang pengurusannya sudah selesai serta telah menandatangani surat-surat dan semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta yang bertempat di Jalan Solo, KM 12, Kota Yogyakarta.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur paksaan dari siapapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 31 Mei 2019
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
(Materai 6000)
Min Yoongi Ayuna Matsna
Baca Juga : Update Terbaru! Layanan Perpanjangan Paspor Saat Malaysia Lockdown
Tags: aplikasi qelola, Buat Paspor, cara membuat paspor, perpanjang paspor, surat kuasa pengambilan paspor