Penjelasan Lengkap, Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

pekerja migran Indonesia

Seperti diketahui, pekerja migran Indonesia yang disingkat menjadi PMI merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar untuk negara ini. Berbanding lurus dengan pendapatan yang diberikan, risiko kerja yang diterima oleh para pekerja migran Indonesia juga sangat tinggi. Risiko kerja tersebut bisa dialami baik ketika masih berada di penampungan, atau setelah ditempatkan, dan bahkan purnakerja di negara tujuan kerjanya. Saat ini pemerintah Indonesia sudah mengupayakan perlindungan ini melaui program jaminan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan peraturan menteri ini, para pekerja migran Indonesia diwajibkan untuk melakukan pendaftaran keanggotaan jaminan sosial yang saat ini ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak pekerja migran yang belum mendapatkan perlindungan dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik karena belum mengetahui adanya program ini atau tidak mengerti manfaat yang diberikan. Untuk memberikan informasi mengenai jaminan sosial bagi para pekerja migran Indonesia, berikut Qelola memberikan penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online

Manfaat Jaminan Sosial untuk PMI

EP 19 1 - Penjelasan Lengkap, Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Dalam Permenaker yang telah disebutkan sebelumnya, ada banyak manfaat yang diberikan kepada PMI yang mendaftarkan diri pada program jaminan sosial. Manfaat tersebut antara lain:

  • Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat menjalani persiapan atau pelatihan maupun selama berada di negara penempatan kerja. Bahkan perlindungan ini pun diberikan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
  • Menangani pertanggungan atas kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan sampai PMI bersangkutan sembuh. Bahkan PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta akibat risiko kerja.
  • Pemberian kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta.
  • Pemberian bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta dan bantuan tiket pesawat kembali ke Indonesia.
  • Beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja.
  • Penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta.
  • Bisa menjadi tabungan bagi Anda jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.
  • Pendampingan dan pelatihan vokasional pada korban kecelakaan kerja agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.

Jenis Program Jaminan Sosial untuk PMI

EP 19 2 - Penjelasan Lengkap, Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Ada 3 (tiga) jenis perlindungan yang bisa didapatkan ketika mendaftarkan diri pada program jaminan sosial. Dua diantaranya, yakni JKK dan JKM, sudah pasti didapatkan ketika sudah menjadi anggota. Sementara JHT bisa diambil dan bisa juga tidak. Agar semakin mantap untuk mengikuti program jaminan sosial ini, simak penjelasan berikut ini.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Program jaminan ini mempunyai manfaat yang lebih besar untuk seorang pekerja migran. Karena tingginya risiko kerja serta kekerasan maupun pemerkosaan, pekerja migran Indonesia akan diberikan layanan kesehatan serta pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya.

Jaminan Kematian (JKm)

Jaminan ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sekali lagi, pekerja migran Indonesia tetap mendapatkan pelayanan lebih pada program jaminan ini yang berupa program santunan yang bisa didapatkan bahkan sebelum dan sesudah penempatan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Ini adalah program yang sukarela diikuti oleh pekerja migran. Biasanya program jaminan ini didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Namun bisa perusahaan lalai atau tidak mengikut sertakan program JHT, maka pekerja memilih untuk mendaftarkan sendiri atau tidak sama sekali. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya.

PMI membayar iuran sebesar IDR370.000 sebelum keberangkatan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKm selama 31 bulan. Untuk pekerja migran Indonesia yang mendaftar di program JHT, wajib membayarkan iuran antara IDR105.000 – IDR600.000.

Jenis PMI yang Menjadi Peserta Jaminan Sosial

EP 19 4 - Penjelasan Lengkap, Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia yang menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yakni setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
  2. Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

 Cara Mendaftar Jaminan Sosial bagi PMI

EP 19 3 - Penjelasan Lengkap, Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia

Mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah berikut:

  • Masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan ini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lalu pilih menu “Daftarkan Saya” pada bagian atas.
  • Selanjutnya akan ada 3 (tiga) pilhan, pilih “Pekerja Migran(TKI)”.
  • Selanjutnya langsung diarahkan ke situs resmi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) untuk proses rekam data.
  • Isi identitas sesuai dengan kartu identitas yang berlaku.
  • Unggah foto dokumen syarat yang diminta yakni KTP, Kartu Keluarga, paspor, dan visa.
  • Isi form pendaftaran berdasarkan data yang dimiliki.
  • Pilih program jaminan sosial yang akan diikuti.
  • Dan terakhir masuk dalam pembayaran sesuai dengan informasi biaya yang tercantum.

Setelah melakukan langkah-langkah tadi, maka pekerja migran sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Selanjutnya pekerja migran akan diminta untuk membayar iuran perbulannya. Dan untuk PMI yang ingin melakukan pembayaran dengan mudah kini sudah ada aplikasi transfer uang luar negeri yang memfasilitasinya. Aplikasi tersebut bernama Qelola. Qelola merupakan aplikasi yang ditujukan dan dikhususkan untuk mempermudah pengiriman dana serta pembayaran berbagai tagihan para TKI. Jadi tunggu apalagi? Segera download aplikasi Qelola dan nikmati kemudahannya.

Tags: , , , , , , , , ,