Simak Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal dengan nama Jamsostek, semakin lama semakin mengembangkan pelayanannya. Bukan hanya layanannya saja yang dituntut untuk berkembang semakin baik. Tetapi pembaharuan kebijakan juga sangat dinantikan agar bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi para pesertanya. Sebagai salah satu solusi untuk mempersiapkan masa depan para pekerja yang dapat memberikan jaminan hari tua untuk tenaga kerja, saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal tersebut, muncul kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah menyangkut bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

Program Layanan BPJS Ketenagakerjaan

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 1 - Simak Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua (JHT). Program tersebut diperuntukkan bagi para pekerja dalam mempersiapkan masa depan mereka. Saldo JHT ini dapat dicairkan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, saldo JHT dapat diambil 10%, 30%, hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau pada saat usia peserta mencapai 56 tahun. Perubahan pada peraturan tersebut ternyata bisa menjadi angin segar bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena mereka tidak harus menunggu waktu lama untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaannya. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda perhatikan?

1. Pencairan Dana 10% dan 30%

Untuk pencairan 10% dan 30%, syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu banyak. Yaitu: 

  • Asli dan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
  • Asli dan fotokopi KTP atau Paspor peserta.
  • Fotokopi KK dan dengan menunjukkan yang asli. 
  • Surat keterangan tentang status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan.
  • Buku rekening tabungan beserta fotokopinya.
  • Sementara untuk pencairan 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan. 

2. Pencairan Dana 100%

Untuk persyaratan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%, diantaranya adalah sebagai  berikut:

  • Peserta harus sudah berhenti bekerja (baik karena PHK ataupun resign). 
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek asli.
  • Paklaring (Surat pengalaman bekerja atau surat keterangan sudah berhenti bekerja). 
  • KTP atau SIM, asli dan fotokopi.
  • KK asli dan fotokopi.
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
  • Sertakan pula pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lembar.

Prosedur Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Untitled design 6 2 - Simak Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah prosedur pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda perhatikan.

  1. Yang pertama adalah Anda harus mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sangat disarankan agar Anda datang lebih pagi supaya mendapatkan nomor antrian yang lebih awal. 
  2. Membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi. 
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim dengan benar dan lengkap. 
  4. Jika sudah mendapatkan nomor antrian, maka silahkan menunggu sesuai urutan nomor.
  5. Menandatangani surat pernyataan bahwa Anda sedang tidak bekerja di perusahaan manapun. 
  6. Ceklis kelengkapan berkas pengajuan klaim.
  7. Panggilan wawancara dan melakukan foto. 
  8. Jika seluruh proses dilalui, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank Anda.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan 3 - Simak Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkatkan layanannya. Kini, Anda sebagai peserta dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online? Ikuti panduannya di bawah ini:

  1. Buka aplikasi BPJSTKU atau kunjungi situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lakukan log in ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau pilih munu “Daftar Pengguna” jika Anda belum memiliki akun, lalu pilih menu “Klaim Saldo JHT”.
  3. Isilah kolom informasi. Di kolom “KPJ”, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda, lalu di kolom “Keperluan”, pilih “Pengajuan Klaim”.
  4. Setelah itu, akan muncul pilihan “Jenis Klaim” dan Anda harus memilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  5. Jika sudah diisi secara lengkap, lalu klik “Kirim”.
  6. Kemudian, akan muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan tersebut secara online.
  7. Setelah selesai unggah semua dokumen tersebut, tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikirim ke inbox e-mail Anda. E-mail tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
  8. Pada hari yang telah ditentukan tersebut, selanjutnya Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Jika semua data telah sesuai, maka petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT milik Anda.

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, tidak heran jika sebagian besar proses dapat dilakukan secara online. Tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan saja yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut. Qelola juga hadir ditengah-tengah pesatnya perkembangan teknologi untuk memberikan kemudahan bagi siapa saja yang menggunakannya. Qelola ini merupakan sebuah aplikasi mobile yang bertugas mengelola dana Anda secara tepat. Kini saatnya meninggalkan cara lama dan beralih ke sistem pembayaran digital yang praktis. Tunggu apa lagi? Unduh aplikasinya dan coba sekarang juga!

Tags: , , , , , , , ,