Intip Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

cek bpjs ketenagakerjaan aktif atau tidak

Anda patut merasa beruntung karena Anda kini berada di era kecanggihan digital. Segala sesuatu dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan sangat memudahkan. Selain itu, setiap urusan menjadi lebih cepat selesai karena hemat waktu. Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh sistem online tersebut adalah Anda bisa cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak. Bagi Anda yang ingin cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak secara online, ada beberapa cara perlu Anda simak baik-baik.

Baca juga: Beginilah Definisi BPJS TK dan Keuntungannya untuk TKI

Mengenal Program BPJS Ketenagakerjaan

cek bpjs ketenagakerjaan aktif atau tidak 1 - Intip Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

cek bpjs ketenagakerjaan aktif atau tidak

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia dengan sistem asuransi. Setiap bulan, ada sejumlah potongan yang akan dipotong dari gaji pekerja ditambah subsidi dari perusahaan sebagai jaminan pensiun. Simpanan tersebut nantinya bisa dicairkan ketika Anda sebagai pekerja sudah tidak lagi bekerja.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sepenuhnya atau 100% tanpa waktu kepesertaan 10 tahun. Pencairannya juga tidak perlu menunggu hingga pekerja memasuki usia pensiun. Oleh karena itu, banyak para pekerja milenial yang bergegas untuk mencairkan dana setelah berhenti bekerja untuk modal hidup selanjutnya. Apakah Anda termasuk salah satunya?

Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

cek bpjs ketenagakerjaan aktif atau tidak 2 700x525 - Intip Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

Pencairan program JHT dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa sejumlah dokumen yang disyaratkan. Namun ternyata banyak yang terkendala terkait status kepesertaannya yang masih aktif sehingga dana tidak bisa diambil. Ada banyak alasan yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih yang masih aktif. Salah satunya adalah perusahaan yang belum melaporkan pekerjanya yang sudah tidak aktif bekerja.

Anda tidak perlu risau, karena ada beberapa cara cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak yang tentunya dapat Anda lakukan. Cara ini cukup mudah yaitu dengan bantuan teknologi yang canggih saat ini. Memastikan status kepesertaan sebelum pergi ke kantor BPJS untuk melakukan pencairan memang wajib Anda lakukan. Jangan sampai Anda sudah datang ke kantornya tapi belum bisa mengambil dana JHT Anda karena statusnya masih aktif.

1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan

cek bpjs ketenagakerjaan aktif atau tidak 3 700x357 - Intip Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak

Cara cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak yang dapat Anda lakukan adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id). Langkah-langkahnya adalah pilih menu “Layanan Peserta” dan pilih layanan “BPJSTKU”. Jika Anda baru pertama kali mengunjungi laman ini, maka lakukan registrasi untuk memiliki akun terlebih dahulu.

Selanjutnya, daftarkan email lalu isi Data Pengguna sebagaimana yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda dan tunggu aktivasinya. Kemudian sek status Anda dengan memasukkan nomor KTP dan BPJS di kolom profil. Jika data yang dimasukkan menghasilkan status tidak valid itu berarti kepesertaan Anda sudah non aktif. Dengan begitu, JHT Anda bisa langsung dicairkan. Namun apabila masih valid, maka segeralah hubungi perusahaan Anda agar melaporkan perubahan status tersebut.

2. Melalui aplikasi BPJSTKU

Aplikasi resmi ini bisa Anda dapatkan dengan mudah, yaitu download langsung di Playstore dan App Store pada smartphone Anda. Lakukan registrasi akun di aplikasi dengan email aktif dan ikuti proses aktivasinya. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan menu “Home” dan klik di menu “Profile”. Kemudian, masukkan pin aplikasi BPJSTKU Anda dan nomor kepesertaan yang tertera di kartu milik Anda. Maka aplikasi akan menampilkan data mengenai status keanggotaan Anda.

3. Melalui SMS

Selain melalui website atau aplikasi, Anda juga bisa cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak melalui SMS ke nomor 2757. Namun sayangnya cara ini hanya dapat dilakukan bagi pengguna kartu perdana Telkomsel, Indosat, dan XL saja. Pertama-tama, Anda harus mendaftarkan nomor handphone dan juga nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda. Sebelum SMS, siapkan dulu dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan tentu saja pulsa karena SMS ini tidak gratis alias berbayar. Selanjutnya buat SMS dengan format:

DAFTAR(spasi)SALDO#NOMOR .KTP#NAMA PESERTA#TANGGAL LAHIR (DD-MM-YYYY)#NOMOR KARTU BPJS TK#Email(opsional) kirim ke 2757

Sebelum SMS tersebut Anda kirimkan, pastikan semua informasi sudah benar dan lengkap. Sementara untuk alamat email, boleh tidak disertakan jika memang tidak ada. Lalu, setelah nomor handphone dan nomor BPJS Anda sudah terdaftar, selanjutnya barulah Anda bisa cek status kepesertaan Anda apakah aktif atau tidak. Caranya adalah SMS dengan format STATUS(spasi)TK#NOMOR BPJS kirim ke 2757. Beberapa saat kemudian, akan muncul SMS balasan mengenai status BPJS Ketenagakerjaan Anda, masih aktif atau sudah non aktif.

Nah, itu tadi cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak yang bisa Anda lakukan dengan mudah hanya menggunakan smartphone atau komputer. Dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, Anda tentu tidak akan kesulitan untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda. Namun, jika sekiranya Anda ingin tahu lebih jelas dan bisa bertanya lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor BPJS dan menemui petugasnya langsung.

Cara online tersebut sangat efektif bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang untuk mengunjungi kantor BPJS. Sistem online nyatanya memang banyak diminati sebagian besar orang. Seperti penggunaan sistem pembayaran digital yang kini semakin banyak digunakan. Percayakan sistem pembayaran digital Anda dengan aplikasi Qelola. Anda tidak akan repot untuk kirim uang dari Malaysia ke Indonesia dengan aplikasi ini. Informasi lebih lengkap klik disini.

Tags: , , , , , ,