Ingin Lapor Diri ke KBRI Malaysia? Begini Caranya

kbri - Ingin Lapor Diri ke KBRI Malaysia? Begini Caranya

Anda baru datang di Malaysia? Segeralah menuju KBRI Malaysia untuk melakukan lapor diri. Lapor diri adalah suatu kewajiban bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal di luar negeri, termasuk negara Malaysia. Menurut UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 4, setiap WNI yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya. Kejadian penting yang dimaksud diantaranya adalah kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian.

Lebih lanjut lagi dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa WNI yang wajib melakukan lapor diri adalah WNI yang tinggal di negara tersebut selama lebih dari 5 hari dan sebelum hari ke-5 sudah harus melakukan lapor diri. Begitu juga ketika Anda terpaksa harus menunda kepulangan ke tanah air sehingga mau tidak mau harus berada di Malaysia lebih dari 5 hari. Terlebih lagi bagi Anda yang akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan akan tinggal di Malaysia selama minimal 1 tahun. Dalam UU tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya 30 hari setelah kedatangan.

Mengapa? Karena manfaat lapor diri itu sendiri yang begitu besar. Salah satunya adalah ketika ada hal yang tidak Anda inginkan terjadi, misal bencana alam atau perang di Malaysia. Kemungkinan lainnya adalah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga negara Malaysia, dan lain sebagainya. Nantinya Perwakilan RI akan dengan cepat memberikan bantuan hukum, rujukan rumah sakit, dan tindakan lain yang dibutuhkan. Kemudian bagaimana cara lapor diri ke KBRI Malaysia? Simak langkahnya berikut ini.

1. Cara Offline

Datang Langsung ke KBRI Malaysia

Bagi Anda yang memiliki waktu cukup dan akses yang mudah untuk pergi ke KBRI Malaysia, prosedur ini akan menjadi lebih mudah. Anda tinggal datang langsung ke alamat 233, Jalan Tun Razak, Imbi, 50400 Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia. Kantor KBRI Malaysia buka setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 09.00 sampai 17.00 waktu Malaysia.

Dokumen yang Harus Dibawa

Datanglah ke alamat tersebut dengan membawa paspor asli dan pas foto 1 lembar berwarna ukuran 4X6 cm. Perlu diperhatikan juga paspor Anda yang masih berlaku, yaitu minimal 6 bulan sejak waktu dibuatnya.

Kemudian serahkan kepada petugas loket pelayanan imigrasi. Lalu Anda akan diminta melengkapi beberapa dokumen secara langsung. Dengan selesainya pengisian form tersebut berarti Anda sudah selesai melakukan lapor diri.

break construction site 1098 21093 - Ingin Lapor Diri ke KBRI Malaysia? Begini Caranya

2. Cara Online

Portal PEDULI WNI

Bagi Anda yang tidak sempat untuk datang langsung ke KBRI Malaysia, Anda tetap bisa lapor diri melalui portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di Luar Negri (PEDULI WNI). PEDULI WNI sendiri adalah sistem yang memfasilitasi pendataan WNI di Luar Negri. Tidak hanya untuk lapor diri, PEDULI WNI juga dapat membantu melayani berbagai hal, termasuk bantuan keadilan.

Untuk mengakses PEDULI WNI, Anda dapat masuk ke link berikut ini https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html. Nantinya, Anda akan diminta mendaftarkan diri dengan membuat akun. Anda cukup menyertakan nama sesuai KTP/paspor, email aktif, dan password.

Dokumen yang Disiapkan

Ketika Anda sudah melakukan lapor diri, Anda dapat mengajukan pelayanan lainnya. Nantinya Anda diharuskan mengisi formulir yang bisa diunduh sesuai dengan keperluan Anda seperti surat kepindahan, surat menikah, surat kematian, dan sebagainya. Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan adalah:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) – yang tercantum di KTP Anda
  • Scan Paspor atau Dokumen Foto Nomor Paspor
  • Nomor KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri)
  • Nomor Visa Dokumen Foto/Scan Visa
  • Dokumen Bukti Tinggal (segala dokumen resmi/non resmi yang membuktikan bahwa Anda benar-benar tinggal di negara tersebut, bisa berupa izin tinggal yang berlaku di negara setempat, bukti pembayaran pajak, bukti pembayaran tagihan langganan, dan sebagainya).

Begitu selesai mengisi formulir secara online tersebut, Anda sudah berhasil melakukan lapor diri. Tanda bukti lapor diri akan dikirimkan melalui email Anda untuk kemudian dapat Anda cetak secara mandiri.

peduli wni ff5f3166facdc61a9f214a6587537a28 - Ingin Lapor Diri ke KBRI Malaysia? Begini Caranya

Sumber: https://peduliwni.kemlu.go.id

Perlu diketahui juga bahwa semua prosedur di atas tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak lapor diri ke KBRI Malaysia, bukan? Ketika Anda sudah melakukan prosedur lapor diri ini, Anda dapat menjalankan seluruh kegiatan di Malaysia dengan aman karena negara menjaminnya secara legal. Anda akan dilindungi hak-haknya sebagai WNI selama ada di Malaysia.

Anda tentu setuju jika hampir setiap kegiatan di Malaysia tersebut tentu akan mengharuskan Anda melakukan transaksi. Mulai dari makan siang, belanja, berobat, dan sebagainya pasti membutuhkan uang ringgit. Apakah Anda kesulitan memperkirakan biaya hidup karena berubahnya kurs ringgit ke rupiah yang naik turun? Maka temukan kemudahan bertransaksi Anda di Malaysia melalui aplikasi Qelola. Qelola akan mempermudah semua transaksi Anda di Malaysia maupun transaksi dari Indonesia ke Malaysia, dan sebaliknya. Yuk download dan rasakan manfaat Qelola di sini.

Tags: , , , ,