Terlengkap, Penjelasan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja

kesehatan dan keselamatan kerja

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah hal penting dalam setiap bidang pekerjaan. Namun istilah ini masih diartikan secara sempit. Orang-orang, khususnya karyawan sendiri masih menganggap bahwa istilah ini dipakai untuk hal-hal yang berhubungan dengan kecelakaan kerja saja. Padahal lebih dari itu, penerapan kesehatan dan keselamatan kerja juga berpengaruh terhadap keseluruhan proses produksi yang dapat merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja menjadi tanggung jawab serta harus dilakukan oleh berbagai pihak, baik itu pekerja maupun perusahaan yang memberi pekerjaan. Untuk mengenal lebih jauh mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yang selanjutnya disebut K3, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Pentingnya Keselamatan Kerja Bagi Para TKI di Luar Negeri

Pengertian 

EP 12 1 - Terlengkap, Penjelasan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sumber: https://prodiaohi.co.id/

Secara umum pengertian K3 dibagi menjadi tiga, yang antara lain sebagai berikut:

Pengertian K3 Menurut Filosofi

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian K3 Menurut Keilmuan

Menurut keilmuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007

OHSAS 18001 adalah standar internasional untuk penilaian kesehatan dan keselamatan kerja. Ini merupakan standar Inggris untuk sistem manajemen K3. Menurut OHSAS 18001, K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Tujuan Pelaksanaan K3

EP 12 2 - Terlengkap, Penjelasan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sumber: https://www.alodokter.com/

Begitu pentingnya K3 dalam instansi atau perusahaan hingga pemerintah merangkumnya ke dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Berdasarkan undang-undang ini ada beberarapa tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaannya yang antara lain:

  1. Melindungi dan memelihara kesehatan serta keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat terjaga bahkan meningkat.
  2. Menjaga dan memastikan keselamatan serta kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.
  3. Memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.

Aspek yang Dilindungi

EP 12 3 - Terlengkap, Penjelasan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sumber: https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerapan K3 tidak terbatas pada kecelakaan kerja saja. Lebih dari itu K3 juga mengatur banyak aspek agar segala proses produksi tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Dan untuk penerapan serta pencapaian tujuan yang telah ditentukan ada beberapa aspek yang perlu dilindungi. Aspek-aspek tersebut antara lain:

  1. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian,
  2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan,
  3. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial,
  4. Proses produksi,
  5. Karakteristik dan sifat pekerjaan,
  6. Teknologi dan metodologi kerja.

Syarat-Syarat K3

Ep 12 5 - Terlengkap, Penjelasan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sumber: http://android-android19.blogspot.com/

 

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah juga menetapkan syarat-syarat K3 yang antara lain:

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran.
  8. Mencegah serta mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara dan proses kerja.
  14. Mengamankan serta memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan serta memperlancar bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Kewajiban Perusahaan dan Tenaga Kerja dalam Penerapan K3

EP 12 4 - Terlengkap, Penjelasan Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sumber: http://news.unair.ac.id/

Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan maupaun tenaga kerja untuk mendukung terlaksananya K3. Adapun kewajiban perusahaan antara lain sebagai berikut:

  1. Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerja; b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerja; c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja; dan d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  2. Mempekerjakan tenaga kerja setelah yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat K3.
  3. Menyelenggarakan pembinaan mengenai pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
  4. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.

Sementara itu kewajiban tenaga kerja adalah sebagai berikut:

  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pengawas keselamatan kerja.
  2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada perusahaan untuk melaksanakan syarat-syarat K3.
  5. Menyatakan keberatan kerja apabila syarat K3 dan APD dirasa meragukan kecuali pegawai pengawas memang melakukan perubahan namun dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan K3 adalah bagian penting untuk memberikan keamanan dalam bekerja. Sama halnya dengan K3 ini, Qelola juga akan memberikan keamanan transaksi bagi Anda. Unduh dan install aplikasinya sekarang juga, lakukan pendaftaran dan pengaktifan akun Qelola untuk langsung mendapatkan fasilitas pembayaran yang aman dan nyaman.

 

Tags: , , , , , ,