Syarat dan Panduan Membuat KTKLN Secara Mandiri

ktkln

Bekerja di luar negeri merupakan salah satu jalan yang dipilih oleh sebagian Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bagaimana tidak, selain upah yang lebih tinggi, bekerja di luar negeri juga akan menambah pengalaman dalam bekerja dibandingkan dengan bekerja di negeri sendiri. Nah, untuk dapat bekerja di luar negeri tentu ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Salah satunya adalah membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Bagaimana caranya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga: Perubahan SISKOTKLN dari KTKLN ke E-KTKLN, TKI Wajib Baca Ini!

Apa itu Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri?

ktkln 1 - Syarat dan Panduan Membuat KTKLN Secara Mandiri

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri merupakan bentuk kartu identitas bagi TKI selain KTP yang juga berfungsi sebagai bukti bahwa TKI tersebut telah memenuhi prosedur yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negeri. Kartu tersebut memiliki fungsi sebagai mekanisme perlindungan TKI yang bersangkutan selama bekerja di luar negeri. Baik selama bekerja maupun setelah selesai kontrak kerja dan kembali ke tanah air.

Tidak seperti kartu atau dokumen umum lainnya, KTKLN berbentuk smart card chip microprocessor contactless yang dapat menyimpan data TKI secara digital. Data tersebut kemudian dapat diperbarui (update) dan diakses dengan menggunakan card reader.

Syarat mengajukan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri untuk dapat bekerja di luar negeri secara legal telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 Ayat (1), tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Undang-Undang tersebut berbunyi, setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Siapa yang Wajib Memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri?

Ada beberapa kategori TKI yang wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri untuk dapat bekerja di luar negeri, yaitu:

  • TKI yang berangkat ke luar negeri karena penempatan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
  • Adanya perpanjangan kontrak kerja TKI di luar negeri.
  • TKI yang berangkat perseorangan.
  • TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (untuk Korea dan Jepang).
  • Penugasan di perusahaan yang sama atau dalam cabang luar negeri.

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri?

ktkln 2 - Syarat dan Panduan Membuat KTKLN Secara Mandiri

Untuk membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, Anda harus mencari kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berada di domisili Anda. Di setiap kantor BNP2TKI tersebut terdapat informasi mengenai persyaratan dan dokumen apa saja yang harus Anda bawa.

  1. Bagi calon TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, dokumen yang diperlukan adalah paspor, visa kerja, Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA), surat perjanjian kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan TKI bersangkutan, serta surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Selain itu, bukti pembayaran Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI). Dan bukti pemeriksaan kesehatan (medical check up).
  2. Bagi TKI yang ditempatkan perusahaan untuk kepentingan sendiri, syarat dokumen yang diperlukan adalah paspor, visa kerja, KPA, Surat perjanjian kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan TKI bersangkutan, surat keterangan PAP, bukti pembayaran DP3TKI, dan bukti pemeriksaan kesehatan (medical check up).
  3. Sementara untuk TKI yang ingin memperpanjang kontrak dengan pemberi kerja yang sama, yang dibutuhkan adalah paspor, visa kerja, KPA, dan surat perjanjian kerja.
  4. Untuk TKI Perseorangan, syaratnya adalah paspor, visa kerja, dan surat perjanjian kerja.
  5. Dan bagi TKI yang sudah bekerja di luar negeri tapi belum memiliki KTKLN, dokumen yang diperlukan hanya paspor dan visa kerja saja.

Panduan Membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

ktkln 3 - Syarat dan Panduan Membuat KTKLN Secara Mandiri

Anda dapat mengurus sendiri jika ingin membuat KTKLN dengan cara mengunjungi kantor BNP2TKI atau Anda bisa menggunakan jasa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Perhatikan beberapa hal berikut jika Anda ingin mengurus sendiri:

  • Siapkan fotokopi paspor, visa kerja, KTP, surat kontrak kerja dan materai Rp6.000.
  • Selanjutnya, datangi Bank BRI dan isi formulir Slip Setoran Asuransi TKI. Anda diharuskan membayar sejumlah biaya, dan jangan lupa untuk meminta kwitansi pembayaran.
  • Kemudian, Anda harus datang ke Konter Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dan isi formulir yang telah disediakan.
  • Setor bukti bayar dari Bank BRI, dan lampirkan fotokopi KTP, paspor serta surat kontrak kerja. Kemudian Anda akan segera menerima KPA dan perjanjian asuransi tersebut.
  • Langkah selanjutnya, semua dokumen tersebut harus Anda bawa ke konter selanjutnya untuk pengisian formulir pengajuan KTKLN dan pemeriksaan dokumen.
  • Jika telah selesai diperiksa, sepanjutnya bawa semua dokumen ke konter berikutnya untuk didata secara online. Sementara itu, Anda akan diwawancara oleh petugas.
  • Anda akan diarahkan untuk foto dan memberikan sidik jari, lalu ambil KTKLN yang sudah jadi.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Qelola untuk Kirim Uang Antar Negara

Itulah ulasan lengkap mengenai persyaratan dan panduan membuat KTKLN yang perlu Anda perhatikan. KTKLN memang sangat penting sebagai pelindung utama Anda saat menjadi TKI di luar negeri. Dengan kartu tersebut, data Anda sebagai TKI akan dengan cepat diketahui saat ada masalah yang menimpa Anda.

Agar selama bekerja sebagai TKI di luar negeri semakin terjaga keamanan Anda, sebaiknya Anda mulai mempercayakan urusan pengelolaan keuangan Anda pada aplikasi Qelola. Aplikasi Qelola telah menyita perhatian banyak pengguna yang berasal dari Malaysia. Dengan aplikasi ini, Anda akan dimudahkan dalam bertransaksi ke Indonesia dengan biaya yang sangat murah. Hanya dengan RM 1 saja, Anda sudah bisa kirim uang ke Indonesia dengan proses yang tidak sulit. Buktikan sekarang juga!

Tags: , , , , , , , , ,