Pahami Persyaratan dan Cara Mengurus Izin Tinggal (Residence Permit) di Malaysia

izin tinggal

Tinggal dan liburan merupakan dua hal yang berbeda, dan tentunya mempunyai risiko dan konsekuensi yang berbeda pula untuk yang menjalankannya. Nah, untuk bepergian ke luar negeri, maka Anda membutuhkan sebuah “tiket masuk” yang sah ke negara tujuan, yaitu visa. Anda tentu sudah sering mendengarnya, bukan? Namun perlu Anda ketahui bahwa visa sendiri berbeda dengan residence permit. Visa merupakan suatu tiket masuk, sementara residence permit adalah izin tinggal. Jika Anda akan tinggal lama di suatu negara, maka Anda wajib mengajukan long stay visa, kemudian Anda harus mengurus izin tinggal.

Sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal di Malaysia lebih lama, maka Anda dapat mengikuti program Malaysia My Second Home (MM2H). Namun tentunya dengan persyaratan tertentu, yaitu untuk pertama kalinya Anda akan mendapatkan visa keluar-masuk (multiple entry) Malaysia selama 10 tahun. Kemudian visa tersebut dapat diperpanjang seterusnya. Selain bagi WNI, program MM2H ini juga dapat diikuti oleh warga dari sejumlah negara lainnya seperti Bangladesh, China, Inggris, India, Iran, Jepang, Pakistan, Taiwan, serta Singapura. Langsung saja simak ulasan lengkapnya di bawah ini, dan jangan lupa dicatat ya!

Baca Juga: Ingin ke Luar Negeri? Yuk Kenali Cara Mengurus KITAS dan KITAP

Apa Itu Izin Tinggal atau Residence Permit?

izin tinggal 1 - Pahami Persyaratan dan Cara Mengurus Izin Tinggal (Residence Permit) di Malaysia

Karena fungsi visa adalah sebagai tiket masuk, maka visa hanya berlaku selama beberapa hari atau beberapa bulan saja. Dalam waktu tersebut, saat visa Anda masih berlaku, maka Anda wajib membuat residence permit di Kantor Imigrasi negara yang bersangkutan. Kenapa?

  1. Visa biasanya berlaku hanya sampai 3 bulan saja. Jadi, pada bulan selanjutnya jika tidak ada residence permit, maka dokumen legal apa yang menjelaskan kalau Anda tinggal di negara tersebut secara legal?
  2. Penting untuk dipahami bahwa saat tinggal di luar negeri, itu tandanya Anda tidak sedang tinggal di negara Anda sendiri. Jika Anda tertangkap di negara orang dengan status ilegal atau tanpa dokumen yang valid dan yang masih berlaku, tentu saja hal tersebut akan menjadi masalah. Kalau tidak ketahuan bagaimana? Status ilegal Anda akan tetap ketahuan saat Anda akan meninggalkan negara tersebut saat pengecekan paspor di imigrasi. Pada saat itu, akan di cek semua mulai dari wajah, paspor, bahkan sidik jari Anda. Jika Anda ketahuan tinggal di luar negeri lebih dari berlakunya visa, dan Anda tidak mempunyai izin tinggal atau residence permit, maka Anda pasti akan didenda. 
  3. Jika Anda mempunyai residence card, maka Anda akan lebih leluasa atau bebas untuk keluar-masuk negara tersebut tanpa harus apply visa lagi.

Apa Itu Program MM2H?

izin tinggal 2 - Pahami Persyaratan dan Cara Mengurus Izin Tinggal (Residence Permit) di Malaysia

Program MM2H selain bisa langsung diurus melalui Kantor Imigrasi di Malaysia, Anda juga bisa mengurusnya melalui perusahaan swasta yang ditunjuk yang perwakilannya juga ada di Jakarta. Berbagai fasilitas telah ditawarkan bagi para peserta program MM2H. Di antaranya seperti kesempatan untuk membeli properti di Malaysia, membawa kendaraan dari negara asal atau membelinya di Malaysia, membawa pembantu dan anggota keluarga, serta kesempatan bekerja paruh waktu, atau membuka usaha pada sektor-sektor tertentu di Malaysia.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri pada program MM2H ini, maka Anda harus memenuhi semua persyaratannya. Salah satu persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengikuti program MM2H, Anda harus memiliki Surat Kelakuan Baik (Letter of Good Conduct) yang dikeluarkan oleh otoritas di negara asal Anda sebagai pemohon.

Apa Saja Keuntungan Mengikuti Program MM2H?

izin tinggal 3 - Pahami Persyaratan dan Cara Mengurus Izin Tinggal (Residence Permit) di Malaysia

Jika Anda ingin mendapatkan kemudahan untuk tinggal di Malaysia dalam waktu yang lama, maka program MM2H ini bisa menjadi pilihan yang tepat. Ada banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari program tersebut, yaitu:

  1. Bebas jalan-jalan, karena MM2H adalah visa yang berlaku selama 10 tahun dengan akses keluar-masuk Malaysia tanpa batas.
  2. Visa khusus orang tua yang berlaku selama selama 6 bulan, dan dapat diperbarui ulang selama visa MM2H Anda valid.
  3. Jika Anda mendapatkan pendapatan atau pensiun yang dibayarkan dari luar Malaysia, maka 100% bebas pajak. Syaratnya Anda harus memberikan keterangan dari perusahaan yang terkait kepada pemerintah Malaysia.
  4. Anda dapat membeli banyak properti, dan dengan memiliki visa MM2H Anda bahkan akan mendapat kemudahan pinjaman dan proses transaksi yang mudah.
  5. Jika anak Anda di bawah 21 tahun, maka ada banyak sekali Sekolah Internasional di Malaysia yang dapat memberikan pengajaran kepada mereka.
  6. Mendapatkan fasilitas medis yang terbaik.
  7. Sebagai pemegang visa MM2H, Anda bebas membuka usaha sendiri di Malaysia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  8. Anda bisa mendapatkan layanan pembantu rumah tangga yang dapat tinggal bersama Anda.
  9. Mendapatkan Izin Kerja Spesial.

Itulah beberapa informasi tentang izin tinggal atau residence permit yang perlu Anda ketahui jika Anda ingin tinggal dalam waktu yang lama di Malaysia. Untuk kemudahan bertransaksi baik domestik maupun internasional, sebaiknya Anda menggunakan aplikasi Qelola. Dengan Qelola, Anda bisa kirim uang dari Malaysia ke Indonesia dengan proses yang cepat dan biaya yang murah. Bahkan Qelola seringkali memberikan diskon biaya administrasi dan promo lainnya yang bisa Anda cek secara berkala di akun Instagram dan Youtube Channel Qelola. Tunggu apa lagi, yuk download aplikasinya di sini!

Tags: , , ,