Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja, Begini Lho Caranya

Perjanjian Kerja

Bekerja dalam tempo waktu tertentu sebagai TKI merupakan salah satu isi dari kontrak atau surat perjanjian kerja yang disepakati. Idealnya, setiap TKI memiliki tempo kerja selama dua tahun ketika surat ini pertama ditandatangani. Namun hal ini tidak berarti TKI hanya dapat bekerja selama dua tahun saja. Surat ini dapat diperpanjang ‘masa aktif’-nya selama semua sesuai dengan peraturan.

Perpanjangan ini bisa dilakukan dengan dua cara berbeda, yang mana keduanya sama-sama legal, yakni melalui PPTKIS dan PJTKI, atau melalui jalur mandiri. Tentu, ketika melalui jalur PPTKIS dan PJTKI terdapat prosedur yang harus dilalui dan syarat yang harus dipenuhi. Demikian pula jika TKI ingin mengurus perpanjangan perjanjian kerja melalui jalur mandiri.

Berikut penjelasan keduanya.

Perpanjangan Perjanjian Kerja Melalui PJTKI/PPTKIS

Untitled design125 - Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja, Begini Lho Caranya

Perpanjangan perjanjian kerja melalui lembaga seperti ini sebenarnya lebih disarankan karena TKI memiliki kekuatan hukum yang jelas dan diurus oleh badan hukum yang jelas pula. Hal pertama yang harus dilakukan adalah bahwa setiap poin dalam surat yang sudah diperbaharui harus sudah disepakati oleh kedua pihak, baik TKI atau pemberi kerja.

Selain itu, surat ini juga harus sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja awal jatuh tempo. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah:

  • Bekerja pada pemberi kerja yang sama, artinya tidak ada perpindahan atau pengalihan pemberi kerja.
  • Isi dan poin perjanjian setidaknya harus sama, atau lebih baik dari perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja yang diajukan adalah maksimal selama 2 tahun.
  • Perpanjangan ini disetujui oleh keluarga, wali atau orang tua dari TKI.
  • Pemberi kerja membayar premi asuransi TKI yang bersangkutan.
  • Pemberi kerja membayar biaya legalisasi perjanjian perpanjangan.
  • Pemberi kerja memberikan imbalan jasa untuk PPTKIS atau mitra usaha.
  • Pemberi kerja menyediakan tiket pulang-pergi sesuai dengan perjanjian kerja.

Memang jika dilihat, poin persyaratan yang ditentukan oleh PPTKIS cukup banyak dan terperinci. Bukan untuk mempersulit, namun untuk memastikan bahwa TKI yang diperpanjang masa kerjanya mendapatkan hak yang sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Jadi hal ini semata untuk menjamin pemenuhan hak TKI.

Perpanjangan Perjanjian dengan Jalur Mandiri

Untitled design124 - Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja, Begini Lho Caranya

Proses perpanjangan perjanjian kerja dengan jalur mandiri atau tanpa melalui PPTKIS juga dapat dilakukan. Meski tentu, berbagai resiko harus secara penuh ditanggung oleh TKI yang bersangkutan. Memang sebenarnya lebih direkomendasikan untuk melakukan perpanjangan dengan PPTKIS agar lebih valid dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Namun demikian, hal ini juga bisa dilakukan jika memang diinginkan dan disepakati kedua pihak.

Kurang lebih persyaratan yang harus dipenuhi juga sama, yaitu:

  • Bekerja pada pemberi kerja yang sama, yakni tanpa peralihan atau pemindahan pemberi kerja.
  • Perjanjian berisi poin yang sama atau lebih baik daripada perjanjian pertama yang disepakati.
  • Jangka waktu maksimal perpanjangan kerja adalah selama 2 tahun.
  • Disetujui oleh wali, orang tua, atau keluarga TKI yang bersangkutan.
  • Pemberi kerja juga wajib membayar seluruh premi asuransi TKI selama masa perpanjangan ini.

Nah, perbedaannya, pemberi kerja tidak perlu berurusan dengan PPTKIS atau mitra kerja TKI yang lain. Jadi di sini TKI wajib benar-benar memperhatikan seluruh isi perjanjian kerja yang baru agar tetap dapat memperoleh haknya sebagai TKI sesuai dengan peraturan. Sekali lagi, cermati setiap poinnya, dan pastikan semua poin dipahami dan benar-benar disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Untitled design123 - Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja, Begini Lho Caranya

Nah, setelah memahami kedua cara tadi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebenarnya hal ini merupakan hal umum saja terkait perjanjian kerja.

Isi keseluruhan surat perjanjian, TKI, PPTKIS atau pemberi kerja harus benar-benar memahami setiap isi perjanjian kerja yang akan disepakati. Harus dipastikan bahwa semua pihak benar-benar sepakat atas isi dari berkas tersebut.

Legalitas, pastikan juga surat kerja yang akan ditandatangani sudah legal atau sudah mendapat validasi dari pihak terkait. Tujuannya agar berkas tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tanpa paksaan, tanda tangan dan persetujuan yang diberikan harus dilakukan dalam keadaan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga : Hai TKI Malaysia, Inilah Ketentuan Cuti Tahunan Anda

Berikut tadi penjelasan mengenai mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi jika surat perjanjian kerja yang sudah disepakati ingin diperpanjang. Hal ini biasa terjadi mengingat kualitas TKI di luar negeri cukup tinggi dan banyak disukai pemberi kerja sehingga sering ada permintaan untuk perpanjangan masa kerja.

Setelah memahami cara perpanjangan perjanjian kerja, Anda juga perlu memahami bahwa kini sudah tersedia layanan remitansi dengan biaya sangat murah dan transfer yang real-time. Layanan tersebut adalah Qelola. Dengan fitur yang cukup lengkap (pembayaran listrik, PDAM, dan tagihan BPJS) dan penggunaan yang sangat mudah, Qelola siap menjadi partner setia TKI di Malaysia. Segera untuk aplikasinya di sini, dan pastikan masa kerja Anda di Malaysia menjadi pengalaman tak terlupakan!

 

Tags: , , , , , , , ,