Inilah 3 Perbedaan Visa dan Paspor yang Paling Mendasar

perbedaan visa dan paspor

Visa dan paspor merupakan dua dokumen penting yang harus dimiliki ketika Anda akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik untuk sekedar liburan atau untuk bekerja di luar negeri menjadi TKI atau PMI. Namun ternyata bagi sebagian orang, visa dan paspor dianggap sebagai dua dokumen yang sama. Padahal visa dan paspor memiliki beberapa perbedaan terkait bentuk, jenis, hingga lembaga yang mengeluarkannya. Untuk melengkapi wawasan Anda, berikut ini ada 3 perbedaan visa dan paspor paling mendasar yang perlu Anda ketahui.

Baca Juga: Ingin Membuat Paspor? Gunakan Layanan Antrian Imigrasi Online

1.  Perbedaan Pada Bentuk dan Biaya Pembuatannya

perbedaan visa dan paspor 1 - Inilah 3 Perbedaan Visa dan Paspor yang Paling Mendasar

Paspor berbentuk buku yang berisi data diri, tanda tangan, keterangan lain, dan halaman kosong. Sementara itu, visa berupa stempel di halaman kosong paspor sebagai bukti persetujuan untuk melakukan kunjungan ke negara yang sudah diajukan. Jumlah halaman pada buku paspor yaitu 24 atau 48 halaman. Hal tersebut tergantung pada kebutuhan dan permohonan Anda ketika mengajukan penerbitan paspor ke Kantor Imigrasi. Jika Anda sering bepergian ke luar negeri maka pilihlah paspor 48 halaman.

Jumlah halaman paspor yang dipilih akan menentukan besaran biaya pembuatannya. Biaya untuk paspor 24 halaman adalah sebesar Rp155.000. Sementara untuk paspor 48 halaman adalah sebesar Rp355.000. Sedangkan untuk visa, biayanya menyesuaikan dengan aturan Undang-Undang imigrasi di masing-masing negara.

2.  Perbedaan Pada Jenis dan Kegunaannya

perbedaan visa dan paspor 3 - Inilah 3 Perbedaan Visa dan Paspor yang Paling Mendasar

Perbedaan visa dan paspor juga terlihat pada jenisnya, di mana jenis paspor dan visa tersebut dapat menentukan masa berlakunya. Jenis paspor yang berlaku di Indonesia ada 3, yaitu:

  • Paspor biasa (paspor hijau), yang biasa digunakan oleh masyarakat umum untuk mengunjungi suatu negara.
  • Paspor dinas (paspor biru), yang digunakan oleh pejabat atau konsultan pemerintah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
  • Dan paspor diplomatik, yang digunakan untuk perjalanan diplomatik.

Pada umumnya, masa berlaku paspor tersebut adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya. Sama halnya dengan paspor, visa juga terdiri dari beberapa jenis tergantung tujuan dari kunjungan yang akan dilakukan. Di antaranya adalah:

  • Short-stay visa, yang digunakan para wisatawan dan hanya berlaku jangka pendek (15 hingga 30 hari). Biasanya dibuktikan dengan tiket pesawat pergi-pulang yang sudah dipesan.
  • Student visa, yang digunakan oleh pelajar asing yang berlaku sampai dengan masa studi berakhir.
  • Temporary-worker visa, yang digunakan oleh pekerja asing yang berkomitmen untuk kembali ke negara asalnya setelah masa kerja berakhir. Apabila melebihi masa berlaku visa, maka akan dideportasi ke negara asal.

3.  Instansi yang Mengeluarkan

perbedaan visa dan paspor 2 - Inilah 3 Perbedaan Visa dan Paspor yang Paling Mendasar

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi resmi negara (imigrasi) yang berisikan identitas warga negara itu sendiri. Sehingga apabila terjadi force majeure, maka Anda bisa datang ke Kedutaan RI negara tujuan. Wajib hukumnya bagi Anda untuk memiliki paspor ketika Anda akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sementara visa merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara tujuan, melalui salah satu perwakilannya (kedutaan besar) yang berisi tanda izin diperbolehkannya warga negara asing untuk masuk ke dalam wilayah negara yang bersangkutan. Visa hanya wajib Anda miliki jika bepergian ke beberapa negara yang mengharuskan adanya visa. Karena beberapa negara lain tidak mewajibkan visa bagi wisatawan asing. Seperti kunjungan ke negara yang ada di ASEAN, maka Anda tidak perlu mengurus visa. Khusus bagi Anda yang sudah memiliki e-paspor atau electronic passport, ada beberapa negara yang tidak lagi mewajibkan pengurusan visa.

Pentingnya Paspor dan Visa Bagi TKI

Dari 3 perbedaan visa dan paspor di atas, maka dapat disimpulkan bahwa paspor bisa dibuat tanpa visa. Tetapi visa tidak bisa dibuat apabila tidak ada paspor. Sekarang, Anda sudah tahu kan perbedaan visa dan paspor? Jadi jangan sampai keliru, apalagi menggagalkan rencana perjalanan Anda ke luar negeri. Selain visa dan paspor, ada beberapa dokumen persyaratan yang tidak kalah pentingnya. Sebelum jadwal keberangkatan Anda tiba, pastikan Anda mengantongi persiapan yang matang. Dengan begitu, setibanya di negara tujuan Anda akan merasa aman dan nyaman karena memiliki dokumen yang lengkap. 

Jika Malaysia adalah negara tujuan Anda, ada kabar baik untuk Anda. Selama di Malaysia, Anda bisa menyerahkan urusan transfer uang antar negara, bayar tagihan, dan transaksi lainnya pada aplikasi Qelola. Aplikasi ini menjadi primadona bagi TKI/PMI maupun WNI yang berada di Malaysia. Transfer uang dari Malaysia ke Indonesia dapat Anda lakukan dengan mudah, cepat, dan murah dengan aplikasi ini. Selain itu, hanya dengan satu aplikasi Anda juga bisa bayar tagihan PDAM, listrik, BPJS, dan tagihan lainnya. Beli voucher game, beli pulsa, hingga beli token listrik juga bisa melalui Qelola. Yuk, ajak teman dan saudara Anda menggunakan Qelola supaya kebutuhan transfer uang lebih praktis! Unduh aplikasinya di sini.

Tags: , , , , ,